DPR RI telah mengesahkan RUU tentang perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Puan Maharani dan dihadiri oleh sejumlah menteri.
Sebelumnya, RUU TNI telah disepakati pada tingkat pertama antara Komisi I DPR RI dengan pemerintah pada hari Selasa (18/03)Foto: Bay Ismoyo/AFP
Iklan
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri.
Rapat terselenggara di ruang Paripurna gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/03). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi hadir dalam rapat paripurna. Puan kemudian mempersilakan Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporan pembahasan RUU TNI.
Ayo berlangganan newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!
Utut menyampaikan beberapa poin krusial terkait kedudukan TNI, usia pensiun, hingga keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga. Ia memastikan tak adanya dwifungsi TNI dalam pembahasan revisi UU ini.
Selepas Utut menyampaikan laporannya, Puan lantas menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir apakah RUU tersebut dapat disepakati menjadi undang-undang. Mayoritas menjawab setuju.
"Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan Maharani.
"Setuju," jawab peserta sidang diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan.
Prabowo Bikin Kabinet Besar: Pemecahan dan Pembagian Kementerian
Presiden Prabowo mengusung kabinet besar dengan memecah sejumlah kementerian. Namun, langkah ini membawa konsekuensi logistik. Beberapa kementerian yang baru atau dipecah harus berbagi kantor dengan kementerian lain.
Foto: Algadri Muhammad/DW
Dipecah jadi tiga kementerian
Di era pemerintahan Prabowo, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dipecah menjadi tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; serta Kementerian Kebudayaan.
Foto: Algadri Muhammad/DW
"Rumah bersama" di gedung Kemenkumham
Kompleks Kementerian Hukum dan HAM kini menjadi rumah bagi empat menteri Prabowo, yakni Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan; Kementerian Hukum; Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Jabatan tersebut masing-masing diisi oleh Yusril Ihza Mahendra, Supratman Andi Agtas, Natalius Pigai, dan Agus Andrianto.
Foto: Algadri Muhammad/DW
Pratikno dan Cak Imin berbagi kantor
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, berbagi kantor dengan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Kemenko PMK menangani isu pendidikan, kesehatan, dan kebudayaan, sementara Kemenko Pemberdayaan Masyarakat fokus pada pekerja migran, UMKM, dan ekonomi kreatif.
Foto: Algadri Muhammad/DW
Koperasi dan UMKM
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) dipecah menjadi Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM. Presiden Prabowo melantik Budi Arie sebagai Menteri Koperasi dan Maman Abdurrahman sebagai Menteri UMKM. Budi Arie berkantor di gedung lama Kemenkop-UKM, Kuningan, sementara Maman Abdurrahman berkantor di Gedung Smesco, Pancoran.
Foto: Algadri Muhammad/DW
Pemisahan kementerian untuk menghadapi krisis lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan resmi dipecah menjadi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) dan Kementerian Kehutanan. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, menyebut Prabowo menginginkan pembagian tugas di Kementerian Lingkungan Hidup lebih responsif, strategis, dan fokus. Selain itu, pemisahan ini diperlukan untuk menghadapi kriris lingkungan.
Foto: Algadri Muhammad/DW
Beda pariwisata dan ekonomi kreatif
Dari 48 kementerian yang terdaftar, termasuk di antaranya dua kementerian baru, yaitu Kementerian Pariwisata dan Kementerian Ekonomi Kreatif sebagai hasil pecahan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Widiyanti Putri didapuk sebagai Menteri Pariwisata. Sementara, Menteri Ekonomi Kreatif diduduki oleh Teuku Riefky Harsya, yang merupakan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.
Foto: Algadri Muhammad/DW
Papan nama telah diganti
Papan nama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) kini telah berganti menjadi Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) sesuai dengan nomenklatur baru kabinet Prabowo-Gibran. Berlokasi di jalan Medan Merdeka Barat, gedung ini menjadi kantor bagi Budi Gunawan.
Foto: Algadri Muhammad/DW
Indonesia kembali punya Kementerian Perumahan Rakyat
Presiden Prabowo telah memisahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP). Sebelum dilebur Jokowi pada tahun 2014-2024, Indonesia juga pernah memiliki kementerian yang khusus menangani urusan perumahan rakyat.
Foto: Algadri Muhammad/DW
Untuk memacu pembangunan ekonomi
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) juga dipecah menjadi dua, yaitu Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Kementerian Transmigrasi. Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, menyebut Prabowo memproyeksikan Kementerian Transmigrasi untuk mempercepat pembangunan ekonomi di sejumlah wilayah lewat program transmigrasi. (am/ha)
Foto: Algadri Muhammad/DW
9 foto1 | 9
Adapun RUU TNI ini telah disepakati pada tingkat pertama antara Komisi I DPR RI dengan pemerintah, Selasa (18/03). Kendati demikian, H-1 jelang paripurna perwakilan pemerintah dalam hal ini Menkum Supratman Andi Agtas, Wamenkeu Thomas Djiwandono, Wamenhan Donny Ermawan Taufanto hingga Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto sempat rapat kembali dengan Komisi I DPR RI selama kurang lebih dua jam secara tertutup.
Supratman mengatakan rapat itu untuk memperbaiki hal teknis, bukan untuk mengubah substansi. Ia memastikan tak ada upaya dwifungsi TNI.