DPR mengesahkan lima pimpinan KPK periode 2024-2029. Ketua KPK dijabat oleh Setyo Budiyanto.
Iklan
Rapat paripurna DPR mengesahkan lima pimpinan KPK periode 2024-2029 hasil uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Ketua KPK dijabat oleh Setyo Budiyanto.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan turut dihadiri Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal. Rapat digelar di ruang paripurna kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (05/12).
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan lima pimpinan KPK. Kemudian Ketua DPR Puan Maharani menanyakan apakah lima pimpinan KPK dapat disahkan.
"Apakah laporan Komisi III DPR RI atas uji kelayakan terhadap calon pimpinan dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 tersebut dapat disetujui?" kata Puan dijawab setuju oleh anggota Dewan.
3. Ibnu Basuki Widodo (hakim Pengadilan Tinggi Manado)
4. Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK periode 2019-2024)
5. Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK periode 2019-2023)
Ketua KPK disahkan:
Setyo Budiyanto (Irjen Kementan)
Tahapan Panjang RUU KPK: Disahkan Diam-diam Hingga Demo Berkelanjutan
Masyarakat masih menanti diterbitkannya Perppu KPK oleh Presiden Joko Widodo. Namun hal itu nampaknya sulit terwujud, karena sudah ada uji materi di MK. Simak perjalanan panjang RUU KPK yang menuai polemik di tanah air.
Foto: DW/R. Putra
Pertama kali muncul di era SBY
Usulan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) pertama kali diwacanakan oleh Komisi III, sejak bulan Oktober 2010, di era kepemimpinan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kemudian di pertengahan Desember 2010, DPR dan Pemerintah menetapkan RUU KPK masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011.
Foto: Detikcom/L. Aritonang
DPR kirim draf RUU KPK ke Presiden Jokowi
Dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (5/9/2019), sebanyak 10 fraksi menyepakati RUU KPK menjadi usul inisiatif DPR. Berdasarkan hitungan manual, Rapat Paripurna hanya dihadiri 70 anggota dewan. Draf RUU KPK pun langsung dikirim oleh DPR kepada Presiden.
Foto: Office of the President of Indonesia/Rusman
Jokowi meneken Surat Presiden
Presiden Joko Widodo meneken Surat Presiden (Surpres) terkait RUU KPK pada Rabu (11/09) dan mengirim kembali dokumen tersebut ke DPR agar segera dimulai pembahasannya bersama Menkumham sebagai perwakilan pemerintah. Presiden Jokowi menyampaikan pemerintah setuju beberapa poin dalam draf revisi UU KPK, salah satunya soal pembentukan Dewan Pengawas.
Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr
DPR mengesahkan RUU KPK menjadi UU
Kurang dari dua minggu setelahnya, pada Selasa (17/09) DPR mengesahkan RUU KPK menjadi Undang-Undang. Diketahui pengesahan ini mendapat penolakan dari sejumlah pihak, termasuk pegiat antikorupsi, elemen masyarakat dan pihak KPK. Mereka menilai revisi UU KPK melemahkan lembaga anti rasuah itu.
Foto: Office of the President of Indonesia/Rusman
BEM Seluruh Indonesia berunjuk rasa
Pasca disahkannya RUU KPK, gelombang protes pun bermunculan. Salah satunya Aliansi BEM Seluruh Indonesia turun ke jalan, suarakan aspirasinya. Mereka menuntut Presiden Jokowi segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK, serta mendesak pemerintah segera menindaklanjuti tujuh tuntutan mahasiswa lainnya. Seperti penanganan karhutla dan mengatasi kerusuhan di Papua.
Foto: Reuters/W. Kurniawan
Ada typo di RUU KPK
Dokumen revisi UU KPK sempat dikembalikan ke DPR atas instruksi Presiden Jokowi, karena terdapat kesalahan penulisan atau typo, di pasal 29 huruf e, bertuliskan “Berusia paling rendah 50 (empat puluh) tahun. Dokumen telah diperbaiki dan diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara.
Foto: President Secretary/Rusman
Perppu KPK masih belum jelas
Hingga saat ini, Presiden Jokowi belum mengeluarkan Perppu KPK, meski sebelumnya telah berdialog dengan sejumlah tokoh nasional. Pengamat menilai, Presiden didesak oleh partai pendukungnya untuk tidak mengeluarkan Perppu KPK, namun diminta untuk menunggu hasil uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat President
UU KPK berlaku Kamis 17 Oktober 2019
UU KPK akan berlaku Kamis 17 Oktober 2019, diundangkan tepat satu bulan setelah disahkan oleh DPR pada 17 September lalu. (pkp/na) (dari berbagai sumber)
Foto: DW/R. Putra
8 foto1 | 8
Komisi III DPR jelaskan alasan Johanis Tanak absen
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tampak tidak hadir dalam rapat paripurna DPR yang mengagendakan pengesahan pimpinan KPK. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membeberkan alasan Tanak tak hadir dalam rapat.
"Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara maka calon pimpinan KPK masa jabatan 2024-2029 yang terpilih sebagai berikut. Setyo Budiyanto sebagai ketua, Johanis Tanak sebagai wakil ketua," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menjelaskan bahwa Johanis Tanak merupakan pimpinan KPK petahana. Jadi, dimungkinkan Johanis Tanak tak hadir pengesahan pimpinan KPK di paripurna DPR.
"Kami informasikan Pak Johanis Tanak saat ini incumbent sebagai pimpinan KPK saat ini sedang menjalankan tugas dan menurut undang-undang beliau dimungkinkan untuk tidak hadir dan tetap sah terpilih sebagai wakil ketua," lanjutnya.