Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun dari yang sebelumnya 40 tahun.
Iklan
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi.
Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.
"Sebab bukan kebiasaan atau konvensi," kata Arief Hidayat.
MK juga menolak alasan PSI soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat.
"Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden," ucap Arief Hidayat.
Kandidat yang Berlaga di Pilpres 2024
Partai politik sudah mendaftarkan kandidat masing-masing untuk berlaga di Pemilihan Presiden 2024. Tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil bacapres sudah resmi terdaftar di KPU.
Foto: DIKA/AFP/Getty Images
Prabowo Subianto
Untuk ketiga kalinya Prabowo maju sebagai kandidat partai Gerindra dalam Pilpres. Menteri pertahanan di kabinet Jokowi saat ini, kalah dalam Pilpres 2014 dan 2019. Dalam survei terakhir, Prabowo masih berada di pemuncak tren elektabilitas mengalahkan dua bacapres lainnya. Walau begitu mantan danjen kopassus ini masih punya sandungan, faktor usia dan keterkaitannya dengan Orba dan keluarga Suharto.
Foto: Grandyos Zafna/Detik.com
Anies Baswedan
Mantan gubernur DKI ini diusung partai NasDem sebagai bacapres jauh hari sebelum dua kandidat lainnya diumumkan. Posisinya masih yang paling lemah, karena dua partai lain, PKS dan PD yang akan berkoalisi mendukung, masih maju mundur. Rekam jejaknya dari pilkada DKI 2017 yang dijuluki pilkada paling intoleran dan sejumlah kegagalan saat memimpin DKI Jakarta, makin memberatkan langkahnya.
Foto: Germain Hazard/DPPI/picture alliance
Ganjar Pranowo
Ketua PDIP Megawati Sukarnoputri sudah resmi mengumumkan gubernur Jawa Tengah ini sebagai bacapres partainya. Ganjar juga didukung satu partai lain yang duduk di DPR, PPP dan dua partai nonDPR, PSI dan Hanura. Sosok Ganjar cukup populer, namun baru-baru ini ia tersandung polemik Piala Dunia U-20, yang menurut beberapa lembaga survei berpengaruh secara signifikan pada tren elektabilitasnya.
Foto: Jafar Umar Zaman/REUTERS
Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD secara resmi ditunjuk oleh PDI-P sebagai bakal cawapres mendampingi capres Ganjar Pranowo pada pilpres 2024. Tahun 2019 lalu, nama Mahfud juga mencuat untuk jabatan capres, tapi dibatalkan pada menit-menit terakhir.
Foto: Kemenko Polhukam RI
Muhaimin Iskandar
Ketua partai PKB yang biasa dipanggil Cak Imin ini juga sudah resmi didapuk sebagai bacawapres mendampingi capres Anies Baswedan. Rekam jejaknya bisa menjadi kendala meraih suara di kalangan NU pendukung Gus Dur, yang menilai ia merebut PKB dari pamannya. Juga kasus "Dus Durian" akan jadi batu sandungan mendulang suara.
Foto: Ajun Ally/Pacific Press/picture alliance
Gibran Rakabuming Raka
Gibran Rakabuming Raka (36), anak sulung presiden Joko Widodo, yang saat ini menjadi walikota Solo, pada menit terakhir pendaftaran paslon di KPU didapuk menjadi bacawapres. Gibran yang sebelumnya menyatakan tetap tegak lurus pada PDIP diusung oleh partai Golkar dan PAN untuk mendampingi Prabowo dalam Pilpres 2024.
Foto: DIKA/AFP/Getty Images
6 foto1 | 6
Sidang putusan masih berlangsung
Sebagaimana diketahui, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak. Mereka di antaranya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah.
Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.
Para pemohon meminta agar hakim konstitusi menyatakan Pasal 169 c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena diskriminatif. PSI misalnya, meminta agar syarat usia capres/cawapres diturunkan jadi 35 tahun. Sementara, Partai Garuda meminta frasa dalam pasar tersebut diganti "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan"
MK masih membacakan putusan untuk permohonan lain dalam perkara ini. Pembacaan pun masih berlangsung. (ha)