1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Tolak Mundur, Anwar Usman Sebut Jabatan Milik Allah

1 November 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bantah lobi hakim MK lain terkait putusan batas usia cawapres. Usman juga menolak untuk mundur dari jabatannya setelah terseret dalam sidang etik.

Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi
Anwar Usman merasa tidak perlu mengundurkan diri terkait putusannya di MK. Menurut Usman, yang dilihat untuk menentukan apakah ada konflik kepentingan atau tidak saat memutuskan suatu perkara adalah si pemohon itu sendiriFoto: Rifkianto Nugroho/detikcom

Ketua MK Anwar Usman buka suara terkait pelapor yang menyebut bahwa dirinya melobi hakim konstitusi lainnya untuk memuluskan putusan batas usia capres-cawapres. Anwar pun membantah hal tersebut.

"Bah! Ya kalau begitu putusannya masa begitu, oke?" kata Anwar Usman pada wartawan di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (31/10).

Anwar pun mengatakan tidak akan mundur dari putusannya nomor 90 tahun 2023 itu. Sebab menurutnya, pengadilan itu merupakan pengadilan norma.

"Oh tidak ada, ini pengadilan norma. Bukan pengadilan fakta. Yang menentukan jabatan milik Allah yang Maha Kuasa," ungkapnya.

Pernikahan Anwar Usman dengan adik Presiden Joko Widodo memicu dugaan pelanggaran kode etik dalam memutuskan perkara. Hal ini membuat putra sulung Jokowi dapat melaju sebagai cawapres pada pemilu 2024Foto: Wedding Organizer Bride Production Yogyakarta

Dugaan Anwar Usman lobi keputusan MK

Kuasa hukum dari 15 akademisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Violla Reininda, mengatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah melakukan pendekatan dengan hakim konstitusi lainnya sebelum memutus gugatan nomor 90 soal batas usia capres-cawapres.

"Keterlibatan di sini dalam arti yang bersangkutan tidak mengundurkan diri untuk memeriksa dan memutus perkara dan juga terlibat aktif untuk melakukan lobi dan memuluskan lancarnya perkara ini agar dikabulkan oleh hakim yang lain," kata Violla dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (31/10).

"Rangkaian konflik kepentingan tadi sudah dimulai sebelum perkara itu selesai. Sebab, kami menemukan bukti bahwa yang bersangkutan berkomentar tentang substansi putusan, terutama putusan nomor 90 ketika mengisi di suatu kuliah umum di Semarang," sambungnya.

Violla pun mengatakan Anwar Usman menjadikan lembaga MK sebagai alat politik untuk mencapai kepentingan tertentu.

"Kami mendalilkan hakim terlapor melanggar prinsip independensi, prinsip ketidakberpihakan, dan juga prinsip integritas," ujar Violla. (Detik) rs

 

Baca artikel di detiknews,

Selengkapnya di "Anwar Usman Bantah Lobi Hakim MK Lain Terkait Putusan Batas Usia Cawapres"