1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Penegakan HukumIndonesia

Tragedi Kanjuruhan: Batal Bebas, Dua Polisi Dihukum Penjara

24 Agustus 2023

Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Tragedi Kanjuruhan
Foto: Yudha Prabowo/AP/picture alliance

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan 2,5 tahun penjara kepada eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Mereka awalnya divonis bebas dalam tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan lebih dari 100 orang tewas.

"Menyatakan Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto SH SIK MIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementar," demikian amar singkat kasasi yang dilansir website MA, Kamis (24/08).

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Prof Surya Jaya dengan anggota hakim agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi. Putusan tersebut diketok majelis Rabu (23/08) malam.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," ujarnya.

Adapun Bambang dihukum lebih ringan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," ujar majelis dengan bulat.

Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022. Tepatnya usai laga Liga 1 2022/2023 pekan ke-11 antara Arema FC vs Persebaya. Laga yang digelar di Stadion Kanjuruhan Malang itu berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu.

Sepasang gol Arema dikemas oleh Abel Camara. Sementara tiga gol Persebaya dicetak oleh Silvio Junior, Leo Lelis dan Sho Yamamoto. Laga tersebut disaksikan puluhan ribu suporter Arema yang biasa disebut Aremania. Suporter memenuhi tribun, baik tribun duduk maupun berdiri.

Sesaat setelah laga usai, banyak suporter yang turun ke lapangan. Kericuhan pun tak bisa dihindari. Polisi kemudian menembakkan gas air mata untuk membubarkan suporter. Namun, tembakan gas air mata tersebut justru memperburuk kondisi dan berujung tragedi.

Aremania di tribun terpapar gas air mata. Mereka berusaha menyelamatkan diri dengan berupaya keluar dari tribun. Suporter berdesakan menuju pintu keluar, dan korban pun berjatuhan.

Tragedi Kanjuruhan menelan 135 korban jiwa. Ada 6 orang yang awalnya ditetapkan sebagai tersangka

Mereka yakni Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur AKB Hasdarman dan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Sedangkan dari sipil adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Akhirnya, kasus ini diproses dan bermuara ke pengadilan.

1. Abdul Haris dinyatakan bersalah oleh hakim dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

2. Suko divonis 1 tahun penjara.

3. Hasdarmawan juga divonis 1 tahun 6 bulan.

4. AKP Bambang Sidik Achmadi diputus bebas. Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menilai Bambang terbukti memerintahkan anggota menembakkan gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan. Namun tembakan diarahkan ke tengah lapangan untuk memecah Aremania yang turun dan menyerang aparat. Gas air mata tersebut lalu tertiup angin dan berembus ke tribun selatan. Vonis bebas dianulir MA.

5. Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas. Dalam pertimbangannya, hakim tak menemukan satu pun unsur kelalaian yang menyebabkan korban jiwa dari terdakwa Wahyu. Sebab menurut hakim, terdakwa Wahyu hanya bertugas meneruskan surat tembusan permohonan dari Panpel Arema FC, menggelar rakor dan meminta bantuan keamanan ke Polda Jatim. Saat Tragedi Kanjuruhan, Wahyu juga tak memerintahkan untuk menembakkan gas air mata. Vonis bebas itu dianulir MA. (ha)

 

Baca selengkapnya di: Detik News

Vonis Bebas Dibatalkan MA, 2 Polisi Dihukum Penjara di Tragedi Kanjuruhan