1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

Menhub Izinkan Transportasi Kembali Beroperasi Mulai 7 Mei

Detik News
6 Mei 2020

Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan transportasi udara, laut dan darat bisa kembali beroperasi mulai 7 Mei 2020 untuk alasan pekerjaan, bisnis dan logistik.

Pesawat Lion Air, Boeing 737  (picture-alliance/E. Thompson)
Foto: picture-alliance/E. Thompson

Pemerintah akan kembali memberikan izin operasi untuk berbagai transportasi untuk mengangkut penumpang ke luar daerah. Hal ini dilakukan setelah larangan operasi transportasi diberlakukan dalam mencegah mudik.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa hal ini bukan relaksasi ataupun kelonggaran, melainkan penjabaran Permen 25 tahun 2020 soal pengaturan transportasi saat Mudik Lebaran.

"Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi lho ya, artinya dimungkinkan semua moda angkutan, baik udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan satu harus menaati protokol kesehatan," jelas Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (6/5/2020).

Rencana kembali beroperasi pada 7 Mei

Budi Karya menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan dan BNPB akan menyusun kriteria penumpang yang boleh berpergian keluar daerah di tengah larangan mudik. 

"BNPB akan berikan kriterianya, nanti Menkes dan BNPB bisa tentukan dan bisa dilakukan siapa saja yang boleh berpergian. Operasinya mulai 7 Mei, pesawat segala macam dengan penumpang khusus tapi tidak boleh mudik sama sekali," kata Budi Karya.

Budi Karya menjelaskan bahwa masyarakat yang boleh bepergian keluar daerah hanya untuk penugasan pekerjaan, kegiatan bisnis, dan logistik.

"Jadi beruntung lah bapak anggota DPR boleh melakukan perjalanan sejauh itu urusan pekerjaan. Misal saya ke Palembang, tapi bukan untuk mudik untuk mantau LRT itu nggak apa-apa," ujar Budi Karya.

Budi Karya juga mengatakan pihaknya akan memberikan penjelasan publik secara bertahap, siang ini akan diberikan penjelasan soal transportasi udara.

"Untuk detailnya secara marathon saya akan sampaikan, pertama jam 1 nanti dengan Dirjen Udara. Besok pagi dengan tiga Dirjen, kereta, darat, dan laut, agar detil bisa disampaikan ke khalayak," kata Budi Karya.

Larangan mudik

Sebelumnya, transportasi udara, laut dan udara sempat dihentikan sementara oleh pemerintah menyusul larangan mudik. Pemerintah telah  melarang mudik sejak 24 April 2020. Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal larangan mudik Lebaran tahun ini, yang meliputi penghentian sementara jenis transportasi darat hingga laut. Tak terkecuali kendaraan pribadi.

Kemenhub akan memberikan sanksi, baik berupa denda maupun hukuman penjara, bagi masyarakat yang melanggar aturan larangan mudik. Sanksi itu mengacu pada UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Sanksi karena mengacu pada UU Kekarantinaan, UU No 6 Tahun 2018, pasal 93. Sanksi terberat denda Rp 100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun. Itu ancaman hukuman yang perlu diingat, ancaman hukuman," kata Staf Ahli Bidang Hukum Kemenhub, Umar Aris, dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/4/2020). (pkp/gtp)

Baca selengkapnya di: detiknews

Menhub Izinkan Lagi Transportasi Beroperasi ke Luar Daerah, Boleh Mudik?

Poin-poin Pengaturan Kendaraan Usai Pemerintah Larang Mudik Lebaran

 

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait