1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

Transportasi Dihentikan Sementara Menyusul Larangan Mudik

24 April 2020

Kemenhub menghentikan sementara kegiatan transportasi udara, laut dan darat hingga bulan Juni 2020 menyusul larangan muddik. Penerbangan beroperasi hingga hari ini Jumat (24/04).

Jalanan kota Jakarta sebelum wabah corona
Foto: Getty Images/B. Ismoyo

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan tentang pengendalian transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 Hijriah. Dalam aturan yang tertuang di Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, disebutkan:

  • Angkutan udara dan penyebrangan diberhentikan sementara mulai 24 April hingga 31 Mei 2020. 
  • Transportasi kereta api dilarang beroperasi sementara mulai 24 April hingga 15 Juni 2020.
  • Angkutan kapal laut berhenti beroperasi sementara mulai 24 April hingga 8 Juni 2020.
  • Angkutan udara berhenti beroperasi sementara mulai 24 April hingga 1 Juni 2020 

Namun, nyatanya di hari ini Jumat (24/04) sejumlah maskapai masih melayani penerbangan domestik. Ketika dikonfirmasi oleh DW Indonesia, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati membenarkan bahwa penumpang penerbangan domestik masih diizinkan beroperasi hingga hari ini.

Adita mengatakan operator penerbangan masih diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang hingga Jumat (24/04). Artinya operator hanya bisa melayani penumpang dengan reservasi lama, dan sejak hari ini tidak ada reservasi baru. 

DW Indonesia juga mengonfirmasi benarkah larangan ini hanya diberlakukan untuk penerbangan dari dan ke daerah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah. Ardita membenarkan hal itu melalui pernyataan singkat.

"Ya betul,” kata Ardita melalui pernyataan tertulis, Jumat (24/04).

Untung-rugi pelarangan transportasi mudik

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan jelas ada pihak yang diuntungkan dan dirugikan dalam aturan pelarangan sementara kegiatan transportasi ini.

Djoko merinci sektor yang berpotensi dirugikan dengan adanya pelarangan ini yakni pariwisata dan rekreasi, penerbangan dan maritim, otomotif, konstruksi dan real estate, jasa keuangan. Sementara sektor yang berpotensi diuntungkan adalah pertanian, perdagangan besar dan ritel, informasi dan komunikasi, jasa kesehatan, pengolahan makanan dan obat-obatan. 

Larangan mudik dikeluarkan oleh pemerintah menyusul survei terakhir yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub. Dari data itu sebanyak 24 persen masih bersikeras mudik, meski ada penurunan 13 persen dari survei sebelumnya yakni 37 persen.

Djoko menilai sebenarnya di daerah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Jawa Timur serta daerah lain telah menolak kedatangan pemudik. Masing-masing perangkat daerah telah mengimbau bagi pemudik untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari, atau menyiapkan rumah karantina.

Menurutnya, aturan-aturan ketat di daerah itu sudah pasti menahan orang-orang yang berniat mudik. Ia juga menambahkan saat ini, mobilitas penduduk sudah menyebar dalam kawasan aglomerasi, seperti Jabodetabek. Aglomerasi diartikan sebagai satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung. 

"Kendati asal pemudik terbesar yang termasuk zona merah adalah Jakarta. Pelarangan mudik dapat diterapkan berdasarkan batasan wilayah aglomerasi, seperti Jabodetebek, Malang Raya, Bandung Raya, Kedungsepur, Gerbangkertasusila, Banjarbakula, Mebidang, Barlingmascakeb,” ujar Djoko. 

Sanksi ringan dan berat

Di sisi lain, Djoko menilai pelarangan ini sangat memberatkan bagi usaha angkutan umum darat, seperti bus antar kota antar provinsi (AKAP), travel, bus pariwisata dan taksi regular dan sebagian angkutan perairan.

"Berikanlah bantuan insentif dan kompensasi bagi pengusaha dan pekerja transportasinya. Tujuannya, agar tidak ada satupun perusahaan angkutan umum yang gulung tikar nantinya. Yang rugi juga kelak pemerintah jika banyak perusahaan angkutan umum yang gulung tikar,” jelasnya.

Namun ia menegaskan demi keselamatan dan kesehatan warga Indonesia, aturan pelarangan mudik ini perlu didampingi dengan tindakan tegas. Merujuk pada pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana paling banyak Rp 100 juta.

Kementerian perhubungan menyebut pemberlakuan pengenaan sanksi bagi pelanggar larangan mudik akan dibagi dalam dua tahap. Pada tahap awal, yakni 24 April hingga 7 Mei 2020, pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif. Orang yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan. 

Sementara untuk tahap kedua, yakni 7 Mei hingga 31 Mei 2020 atau hingga aturan ini selesai, Kemenhub akan memberlakukan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.