Era pemerintahan Presiden Joko Widodo ditandai dengan maraknya tuntutan pidana mati. Pemerintah pun didesak untuk menetapkan moratorium eksekusi mati mengingat lembaga peradilan yang masih sering melakukan pelanggaran
Iklan
Menyambut hari dunia anti hukuman mati, aktivis Hak Azasi Manusia di Indonesia memperingatkan pemerintah ihwal meningkatnya tren penggunaan hukuman mati di era Presiden Joko Widodo.
Sejak peralihan kekuasaan 2014 silam, pemerintah sudah mengeksekusi mati 18 terpidana. Meski pelaksanaan eksekusi berhenti di tahun 2017, tren penggunaan dakwaan hukuman mati di pengadilan meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Institute Criminal for Justice Reform (ICJR) mencatat antara Januari dan Juni 2016 terdapat 26 kasus hukum yang melibatkan dakwaan mati, 17 di antaranya berujung pada putusan hukuman mati. Jumlah tersebut meningkat menjadi 45 dakwaan dan 33 putusan hukuman mati antara Juli 2016 hingga September 2017.
Supriyadi Widodo, Direktur ICJR, mengatakan tuntutan pidana mati didominasi kasus narkoba, disusul pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Jokowi dan Ilusi Hukuman Mati
Presiden Jokowi menggunakan hukuman mati sebagai jurus andalan dalam perang melawan narkoba. Padahal berbagai studi ilmiah membuktikan hukuman mati tidak mampu menurunkan angka kejahatan. Oleh Rizki Nugraha
Foto: Reuters/Romeo Ranoco
Keyakinan Jokowi
Gigih cara Presiden Joko Widodo membela hukuman mati. Indonesia berada dalam darurat narkoba, dalihnya, meski angka kematian akibat narkoba jauh lebih rendah ketimbang rokok atau akibat kecelakaan lalu lintas. Tapi realitanya hukuman mati adalah hukum positif di Indonesia dan dia yakin, membunuh pelaku bisa menciptakan efek jera buat yang lain. Benarkah?
Foto: Reuters/Olivia Harris
Pepesan Kosong
Studi ilmiah di berbagai negara menyebutkan sebaliknya. Hukuman mati tidak serta merta mampu mengurangi kriminalitas. Sebuah penelitian di Amerika Serikat oleh American Civil Liberties Union bahkan menemukan negara bagian yang menerapkan hukuman mati justru mengalami peningkatan tindak kriminal. Kepolisian AS juga menganggap eksekusi mati sebagai cara paling tidak efektif memerangi kriminalitas
Foto: picture-alliance/AP Photo/K. Sato
Jagal Paling Produktif
Hukuman mati di Indonesia adalah peninggalan era kolonial Belanda. Rajin diterapkan oleh Suharto buat melenyapkan musuh politiknya, hukuman mati kemudian lebih banyak dijatuhkan dalam kasus pembunuhan. Pada era Jokowi pemerintah aktif menggunakan hukuman mati terhadap pengedar narkoba, jumlahnya lebih dari 60 eksekusi, baik yang sudah dilaksanakan atau masih direncanakan.
Cacat Keadilan
Sejak menjabat presiden 2014 silam, Jokowi telah memerintahkan eksekusi mati terhadap lebih dari 60 terpidana. Celakanya dalam kasus terpidana mati Pakistan, Zulifkar Ali, proses pengadilan diyakini berlangsung tidak adil. Ali diklaim mengalami penyiksaan atau tidak didampingi penerjemah selama proses persidangan, tulis Jakarta Post.
Foto: picture-alliance/dpa/M. Nagi
Bantuan dari Atas
Terpidana mati lain, Freddy Budiman, bahkan mengklaim mampu mengedarkan narkoba dalam skala besar dari dalam penjara berkat bantuan pejabat di kepolisian dan Badan Narkotika Nasional. Sejauh ini tidak satupun pejabat tinggi kepolisian yang pernah diselidiki terkait tudingan semacam itu.
Foto: Getty Images/AFP/B. Nur
Pendekatan Keamanan
Kendati terbukti tidak efektif, pemerintahan Jokowi menjadikan hukuman mati sebagai ujung tombak dalam perang melawan narkoba. Ironisnya pemerintah terkesan belum serius menyelamatkan pengguna dari ketergantungan. Saat ini BNN cuma memiliki empat balai rehabilitasi di seluruh Indonesia.
Foto: picture-alliance/dpa/M. Irham
Solusi Buntu
Menurut BNN, tahun 2011 kasus penyalahgunaan narkoba mencapai hingga 2,8 juta orang. Angka tersebut naik sebesar 0,21 persen dibandingkan tahun 2008. Tapi kini tingkat penyalahgunaan narkoba diyakini meningkat menjadi 2,8 persen alias 5,1 juta orang. Padahal hukuman mati sudah rajin diterapkan terhadap pengedar narkoba sejak tahun 2004.
Foto: Getty Images/AFP/B. Ismoyo
Uang Terbuang?
Terlebih eksekusi mati bukan perkara murah. Untuk setiap terpidana, Polri menganggarkan hingga 247 juta, sementara taksiran biaya versi Kejaksaan Agung berkisar di angka 200 juta. Artinya untuk 60 terpidana mati yang telah atau masih akan dieksekusi, pemerintah harus mengeluarkan dana hingga 15 milyar Rupiah.
Foto: picture alliance/ZUMA Press/S. Images
Geming Istana
Beberapa pihak bahkan mengatakan satu-satunya yang berhasil dicapai Jokowi dengan mengeksekusi mati pengedar narkoba adalah memancing ketegangan diplomasi dengan negara lain. Namun begitu Jokowi bersikeras akan tetap melanjutkan gelombang eksekusi mati terhadap terpidana narkoba.
Foto: Reuters/Romeo Ranoco
9 foto1 | 9
Penggunaan hukuman mati dinilai kontroversial karena sifatnya yang tidak bisa dikoreksi. Kejaksaan Agung baru-baru ini mendapat kritik pedas setelah mengeksekusi mati terpidana narkoba Humprey Ejike Jefferson Juli 2016, kendati yang bersangkutan masih mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo.
"Dalam kondisi tidak pasti dan keraguan terkait eksekusi mati, maka pemerintah sebaiknya segera melakukan moratorium untuk menghindari semakin besarnya potensi pelanggaran hak asasi manusia,” kata Supriyadi kepada CNN Indonesia.
Namun Hak Azasi Manusia terkesan bukan prioritas penegakan hukum di Indonesia. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso misalnya menilai aktivis yang mengritik penggunaan hukuman mati sedang melindungi bandar narkoba. "Kok yang ‘sontoloyo' ini yang dibela terus. Apa jangan-jangan mereka ini bagian mafia sindikat?" Tuturnya.
Negara yang Hapus Hukuman Mati di Abad ke-21
Sementara di Indonesia kontroversi hukuman mati masih berlanjut, negara-negara berikut justru memutuskan untuk menghapus penjatuhan hukuman mati.
Foto: picture-alliance/dpa
Albania
Hapus hukuman mati: tahun 2000 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1995
Foto: Fotolia/Matthias Krüttgen
Armenia
Hapus hukuman mati: tahun 2003 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1992
Foto: AP
Bhutan
Hapus hukuman mati: tahun 2004 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1974
Foto: DW
Burundi
Hapus hukuman mati: tahun 2009 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 2000
Foto: picture-alliance/Philipp Ziser
Chili
Hapus hukuman mati: tahun 2001 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1985
Foto: picture-alliance/dpa
Filipina
Hapus hukuman mati: tahun 2006. Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 2000.
Foto: DW/P. Hille
Gabon
Hapus hukuman mati: tahun 2010. Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1981
Foto: AP
Kazakhstan
Hapus hukuman mati: tahun 2007 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 2003
Foto: picture-alliance/dpa
Madagaskar
Hapus hukuman mati: tahun 2014 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1958
Foto: picture alliance / blickwinkel
Montenegro
Hapus hukuman mati: tahun 2002. Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1992
Foto: imago/P. Widmann
Senegal
Hapus hukuman mati: tahun 2004. Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1967
Foto: Alexander Joe/AFP/Getty Images
Serbia
Hapus hukuman mati: tahun 2002. Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1992
Foto: picture-alliance/dpa
Togo
Hapus hukuman mati: tahun 2009 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1978
Foto: DW/J. von Mirbach
Turki
Hapus hukuman mati: tahun 2002 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1984
Foto: Bulent Kilic/AFP/Getty Images
Uzbekistan
Hapus hukuman mati: tahun 2008 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 2005