1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Penegakan HukumAmerika Serikat

Trump Diputus Bertanggung Jawab atas Pelecehan dan Defamasi

10 Mei 2023

Mantan Presiden AS Donald Trump diputus bersalah dan diperintahkan bayar ganti rugi $5 juta (Rp73 miliar) atas pelecehan seksual dan pencemaran nama baik terhadap jurnalis E. Jean Carroll.

Mantan Presiden AS Donald Trump
Mantan Presiden AS Donald Trump diputus bersalah dalam kasus pelecehan seksual dan pencemaran nama baik, Selasa (09/05)Foto: Seth Wenig/AP/picture alliance

Dewan Juri Pengadilan Federal Manhattan, New York, pada hari Selasa (09/05) memutuskan mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump bertanggung jawab atas pelecehan seksual dan pencemaran nama baik terhadap mantan kolumnis majalah E. Jean Carroll.

Trump pun diperintahkan untuk membayar $5 juta (Rp73 miliar) sebagai kompensasi dan denda dalam gugatan perdata tersebut.

Meski begitu, juri menolak klaim Carroll bahwa Trump melakukan pelecehan seksual terhadapnya pada tahun 1996.

Selama persidangan dalam dua minggu itu, Carroll bersaksi bahwa Trump melakukan pelecehan seksual terhadapnya di sebuah ruang ganti toko mewah di Manhattan. Carroll juga mengatakan Trump telah merusak reputasinya dengan menulis dalam sebuah postingan di platform Truth Social pada tahun 2022 bahwa tuduhan pelecehan itu adalah sebagai sebuah "hoaks" dan "kebohongan".

"Kami sangat senang," kata pengacara Carroll, Robert Kaplan merespons putusan juri. Carroll di sisi lain tidak memberikan komentar apa pun kepada wartawan.

Trump bantah tuduhan Carroll

Trump yang tidak hadir di persidangan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyerang Carroll atau bahkan tidak mengenalnya. 

Mantan presiden, yang mencalonkan diri kembali dalam pemilu AS 2024 itu, mengatakan putusan pengadilan tersebut adalah "aib" dan sekali lagi mengklaim hal itu sebagai bagian dari trik politik terhadapnya.

Trump bahkan sebelumnya menyinggung tentang persidangan itu dalam sebuah email penggalangan dana kampanye dengan menyebutnya sebagai bukti dari upaya Demokrat untuk menghancurkan karir politiknya.

Ini bukan pertama kali Trump dihadapkan dengan skandal. Pada Maret lalu, ia juga didakwa atas pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang film dewasa sebelum kemenangannya dalam pemilihan presiden tahun 2016, yang menjadikannya mantan presiden AS pertama yang didakwa secara pidana.

Dugaan pemerkosaan terhadap Carroll

Carroll, 79 tahun, mengatakan bahwa Trump memperkosanya di pusat perbelanjaan Bergdorf Goodman hampir 30 tahun yang lalu.

Carroll yang kala itu bekerja sebagai penulis untuk majalah Elle mengatakan bahwa Trump meminta bantuannya untuk memilih hadiah untuk seorang perempuan. Mereka kemudian diduga berakhir di sebuah ruang ganti setelah melihat-lihat toko dan berbasa-basi di sana. Di sini lah kata Carroll, Trump mendorongnya ke dinding dan memperkosanya.

"Saya di sini karena Donald Trump memperkosa saya dan ketika saya menulis tentang itu, dia mengatakan itu tidak terjadi. Dia berbohong dan menghancurkan reputasi saya, saya di sini untuk mencoba dan mendapatkan hidup saya kembali," kata Carroll dalam kesaksiannya di persidangan.

ha/gtp (AP, Reuters)

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait