Pemerintah Malaysia setuju untuk menghapus hukuman mati. Langkah tersebut dipuji oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM).
Iklan
Pemerintah Malaysia mengumumkan pada hari Kamis (11/10/18) akan menghapus hukuman mati untuk semua kejahatan dan menghentikan eksekusi yang tertunda.
Selama ini Malaysia menerapkan hukuman gantung untuk berbagai macam kejahatan, termasuk pembunuhan, perdagangan narkoba dan tindakan teror. Antara tahun 2007 dan 2017, 35 narapidana telah dieksekusi, dan lebih dari 1.200 orang masih dalam daftar eksekusi hukuman mati.
"Pemerintah telah sepakat untuk menghapus hukuman mati," kata Menteri Komunikasi dan Multimedia, Gobind Singh Deo, kepada kantor berita AFP. "Saya berharap hukum akan segera diubah."
Pada hari Rabu (10/10/18), laporan media lokal mengutip Menteri Hukum Liew Vui Keong yang mengatakan bahwa amandemen terhadap hukuman mati diperkirakan akan diajukan kepada parlemen Malaysia pada Senin pekan depan.
Langkah besar
Kelompok hak asasi manusia memuji keputusan tersebut. Amnesty International mengatakan itu adalah "langkah yang besar bagi semua orang yang telah berkampanye untuk mengakhiri hukuman mati di Malaysia."
Film-film yang Tergunting Sensor Malaysia
Beauty and the Beast bukan film pertama yang dipaksa menyerah pada gunting sensor di Malaysia.
Foto: picture alliance/dpa/Disney
Schindler's List (1993)
Film ini dianggap mencerminkan "hak istimewa dan kebajikan dari ras tertentu saja" dan "propaganda dengan tujuan meminta simpati serta menodai ras lainnya." Larangan itu kemudian dibatalkan dan versi DVD film garapan sutradara Steven Spielberg tersebut kemudian dirilis, namun beberapa adegan kekerasan dan telanjang dipotong.
Foto: picture alliance/United Archives
Babe (1995)
Film ini awalnya dilarang karena berkisah tentang petualangan protagonis babi yang dianggap mempengaruhi kepekaan penduduk mayoritas Muslim Malaysia, yang menganggap babi sebagai hal tabu. Sebutan “babe“ atau "sayang" terdengar sangat mirip dengan kata “babi“. Film ini kemudian disetujui untuk dirilis hanya dalam format DVD.
Foto: picture alliance/dpa/United Archives
Daredevil (2003)
Selain mengaggap aksi dalam film sebagai "terlalu keras," pemerintah Malaysia mengatakan film ini mungkin bisa mendorong anak-anak untuk ingin menjadi pahlawan atas nama yang terdengar seperti setan.
Foto: Imago
Zoolander (2001)
Menggambarkan Malaysia sebagai negara miskin dan industrinya yang melanggar hak pekerja, film ini dianggap lembaga sensor film Malaysia: "tidak pantas“. Plot film, yang juga memperlihatkan bagaimana karakter Ben Stiller dalam film itu,Derek Zoolander, dibujuk untuk membunuh perdana menteri Malaysia, dipandang bukan hal yang baik.
Foto: picture-alliance/United Archiv
Bruce Almighty (2003)
Film ini dilarang karena dianggap menampilkan manusia (Morgan Freeman) sebagai Tuhan, yang dilarang dalam agama Islam. Ujung-ujungnya, film itu akhirnya disetujui untuk beredar dalam bentuk DVD.
Foto: picture-alliance/United Archives
The Passion of the Christ (2004)
Awalnya film ini dilarang karena dianggap "sensitif". Pembenaran lain untuk sensor tersebut adalah bahwa film ini menggambarkan nabi di layar yang juga disebutkan dalam Al-Quran. Ia kemudian diizinkan untuk dirilis dalam bentuk DVD dan secara khusus diberi label, "untuk pemirsa Kristen saja dan tontonan pribadi."
Foto: AP
The Wolf of Wall Street (2013)
Seks, obat-obatan dan 506 kali menyebutkan kata F**K, membuat film yang satu ini jadi kandidat sensor di negeri jiran. Film ini diproduksi Red Granite Pictures, perusahaan film Amerika yang didirikan dan diketuai oleh Riza Aziz, anak tiri dari Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.
Foto: picture alliance / ZUMA Press
Noah (2014)
"Ttidak Islami bagi siapa pun untuk bertindak, dalam bentuk menggambarkan seorang nabi. Jika menggambar nabi dilarang, mengapa di film aturannya berbeda? Tentu saja hal ini dilarang, itu dilarang dalam Islam," ujar kepala badan sesnsor film Malaysia. Alasan serupa juga dikemukakan untuk pelarangan film musik animasi Dreamworks , The Prince of Egypt, tahun 1998.
Foto: Niko Tavernise/MMXIII Paramount Pictures Corporation and Regency Entertainment
The Danish Girl (2015)
Tidak ada alasan resmi yang dikemukakan Malaysia saat menyensor sebuah film yang menceritakan operasi pergantian kelamin. Keputusan itu mirip dengan yang diambil di negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim lain seperti Qatar, Oman, Bahrain, Yordania, Kuwait dan Uni Emirat Arab, di mana film ini dianggap “penuh kebobrokan" dan menuai protes.
Ed: Brenda Haas (ap/yf)
Foto: picture alliance/Zuma Press/Focus Features
9 foto1 | 9
"Penerapan hukuman mati di Malaysia telah menjadi noda buruk dalam catatan hak asasi manusia selama bertahun-tahun," kata Sekjen Amnesty International, Kumi Naidoo dalam sebuah pernyataan.
Lawyers for Liberty juga menyambut baik keputusan pemerintah.
"Hukuman mati adalah barbar, dan sangat kejam," kata N. Surendran, seorang penasihat dari organisasi tersebut.
"Setelah menolak hukuman mati di negara ini, kami sekarang memiliki otoritas moral untuk memperjuangkan kehidupan warga negara kami di luar negeri," katanya, mengacu pada ratusan orang Malaysia yang terpidana mati di Singapura dan negara-negara lain, terutama karena menjadi pengedar narkoba.
Hukum Perkosaan di Berbagai Negara
Trauma berkepanjangan, hancurnya semangat hidup, bahkan berujung kematian, banyak kepahitan dialami korban perkosaan. Sudah saatnya semua negara memperbaiki perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual.
Foto: Fotolia/Artem Furman
Jerman: No Means No
Tahun 2016 definisi perkosaan diperluas. Jika korban mengatakan 'TIDAK‘ terhadap aktivitas seksual, dan pihak lain tetap memaksa, maka pihka yang memaksa dapat diajukan ke pengadilan. Hukum Jerman sebelumnya terkait kekerasan seksual amat lemah. Sebuah kasus dianggap pemerkosaan hanya jika sang korban secara fisik mencoba melawan pelaku.
Foto: dapd
Perancis: Verbal pun Dapat Dihukum
Istilah "pemerkosaan" mencakup kegiatan seksual tanpa kesepakatan pihak yang terlibat atau adanya unsur pemaksaan. Pelanggar bisa mendapat ancaman vonis hingga 20 tahun penjara. Orang yang berulang kali secara verbal melecehkan orang lain secara seksual dapat dijatuhi vonis denda tinggi - atau bahkan hukuman penjara sampai dua tahun.
Foto: picture alliance/Denkou Images
Italia: Suami pun Bisa Dipenjara
Pada tahun 1996, Italia memperluas hukum kejahatan seks, mencakup pemaksaan aktivitas seksual dalam pernikahan. Ancaman bagi seseorang yang memaksa pasangannya berhubungan seks, sementara pasangannya menolak, bisa terancam hukuman 10 tahun penjara.
Foto: picture-alliance/dpa/M. Gambarini
Swiss: Penetrasi Vagina
Swiss membatasi definisi pemerkosaan dengan kegiatan penetrasi pada vagina. Serangan pelecehan seksual lainnya dapat dikategorikan sebagai pemaksaan seksual – jika korban menolak, baik secara fisik maupun verbal. Hukuman untuk semua pelanggaran bisa divonis hingga 10 tahun penjara. Sejak tahun 2014, perkosaan dalam pernikahan dapat dikenai hukuman.
Foto: Fotolia/Ambelrip
Swedia: Korban terpaksa karena takut
Di bawah hukum pidana Swedia, membuka paksa baju orang lain dapat dikenai hukuman hingga 2 tahun penjara. Eksploitasi seks terhadap orang dalam "kondisi tak berdaya," seperti tertidur atau di bawah pengaruh obat/alkohol, termasuk pemerkosaan. Sejak 2013, perkosaan juga termasuk serangan terhadap orang yang tidak menolak karena takut, hingga tercipta kesan terjadinya hubungan seks konsensual.
Foto: Fotolia/Gerhard Seybert
Amerika Serikat: Bahkan terjadi di kampus
Definisi kekerasan seksual bervariasi dari satu negara bagian ke negara bagian lain. Di Kalifornia, misalnya kedua pihak pasangan harus secara jelas menyetujui tindakan seksual, jika tak mau dianggap sebagai perkosaan. Aturan ini juga berlaku untuk mahasiswa di kampus-kampus, di mana dilaporkan meluasnya kekerasan seksual dalam beberapa tahun terakhir
Foto: Fotolia/Yuri Arcurs
Arab Saudi: Melapor malah dihukum
Negara ini menetapkan hukuman mati bagi pemerkosaan, meski masih sulit menjerat pelaku yang memperkosa istri mereka. Ironisnya perempuan yang melaporkan perkosaan malah bisa dihukum jika dianggap "aktif" berkontribusi dalam perkosaan. Misalnya, perempuan yang bertemu dengan laki-laki yang kemudian memperkosa mereka, dapat dihukum karena dianggap mau bertemu dengan lelaki itu.