Tunggu DPR, Jokowi Belum Tunjuk Utusan Bahas RUU DKJ
Detik News
6 Desember 2023
Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU PDKJ) menjadi RUU usulan DPR RI telah disetujui dalam rapat paripurna DPR. Bagaimana sikap Presiden Joko Widodo?
Iklan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menunjuk utusan yang menjadi perwakilan pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-undang Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ). Hal itu menunggu surat resmi dari DPR.
Hal itu diungkap Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana. Ari awalnya merespons soal aturan yang banyak diperbincangkan dalam RUU DKJ, yakni gubernur dan wakil gubernur yang ditunjuk langsung Presiden. Ari menegaskan RUU itu merupakan inisiatif DPR.
"Perlu diketahui bahwa RUU Daerah Khusus Jakarta merupakan RUU inisiatif DPR," ujarnya.
Ari mengatakan saat ini, pemerintah tunggu surat resmi dari DPR soal RUU DKJ. Setelah itu, Jokowi akan menunjuk menterinya untuk menyiapkan Daftar Invetarisasi Masalah (DIM). Dalam penyusunan DIM, pemerintah akan melibatkan aspirasi publik.
"Saat ini, Pemerintah menunggu surat resmi dari DPR yang menyampaikan naskah RUU DKJ. Setelah itu, Presiden akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan DIM pemerintah. Dalam rangka penyusunan DIM, pemerintah terbuka terhadap masukan berbagai pihak," ujarnya.
Setelah itu, Jokowi akan kembali menyurati DPR untuk melaporkan perwakilan dan menyerahkan DIM pemerintah.
"Proses berikutnya, presiden menyurati DPR menunjuk sejumlah menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan dengan DPR, disertai DIM pemerintah," ucapnya.
Potret Warga Miskin Jakarta di Tengah Pandemi Corona
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dinilai ampuh menekan penyebaran COVID-19. Namun bagi warga miskin di wilayah padat penduduk, pembatasan ini sulit dilakukan.
Foto: DW/ J. Aba
Berbagi ponsel
Dewi Yulianti (kiri) dan Esa Dwinov (kanan) harus berbagi ponsel beberapa minggu terakhir. Esa yang masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar (SD) harus mengikuti kegiatan belajar mengajar online selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tugas dan materi belajar diberikan melalui aplikasi pesan singkat. Jika sudah selesai, murid dan orang tua wajib mengirim foto bukti sudah mengikuti kelas.
Foto: DW/ J. Aba
Tanpa jarak aman
Dewi dan Esa tinggal di rumah semi permanen berukuran 25 meter persegi di kawasan padat penduduk Kampung Melayu, Jakarta Timur. Di sini, rumah-rumah warga saling berhimpitan. Rumah Dewi dibangun dari triplek di mana kamar tidur, dapur, dan ruang tamu menjadi satu. Keluarga Dewi jadi contoh nyata, tidak semua orang memiliki kenyamanan di tengah PSBB.
Foto: DW/ J. Aba
Minim edukasi
Maesaroh harus tetap berjualan demi memenuhi kebutuhan hidupnya meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan PSBB. Setiap hari mulai pukul 8 pagi, Maesaroh harus melewati puluhan gang sempit kawasan Tanah Rendah, Kampung Melayu, untuk berjualan air bersih. Meski sadar akan bahaya COVID-19, wanita yang kerap disapa Yoyo ini tidak selalu menggunakan masker saat berjualan.
Foto: DW/ J. Aba
Padat penduduk
Tanah Rendah merupakan daerah pemukiman padat penduduk yang berada di Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Tampak pada foto wilayah RW 07, wilayah terpadat di Tanah Rendah. RW 07 terdiri dari 18 RT di mana setiap RT memiliki sedikitnya 60 Kepala Keluarga (KK). Dalam satu rumah bisa diisi hingga 4 KK. Tanah Rendah juga dikenal sebagai daerah langganan banjir di Jakarta.
Foto: DW/ J. Aba
Hadir dari hulu ke hilir
Pemerintah hadir di Tanah Rendah, Kampung Melayu, guna meningkatkan kesadaran masyarakat di sana akan bahaya COVID-19. Melalui Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), pemerintah mencoba mengedukasi warga untuk selalu menjaga kebersihan sebagai upaya terhindar dari infeksi virus corona. Salah satunya penyediaan wastafel mandiri di beberapa lingkungan tempat tinggal warga kurang mampu.
Foto: DW/ J. Aba
Mengharapkan bantuan sosial
Selain dari sektor kebersihan, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) juga menyiapkan bantuan sosial (bansos) untuk warga yang kurang mampu. Seorang anggota LMK tengah menyiapkan kebutuhan pokok yang akan dibagikan ke warga Tanah Rendah, Kampung Melayu. Kebutuhan pokok yang disiapkan LMK melengkapi 5.100 paket bantuan sosial yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Foto: DW/ J. Aba
Disipilin sebagai kunci
Meski sudah ada upaya-upaya pencegahan serta kebijakan yang ditetapkan pemerintah baik pusat maupun daerah, kedisiplinan warga jadi kunci untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia. Masih terlihat anak-anak hingga orang dewasa tidak menggunakan masker dan menerapkan pembatasan sosial di masa PSBB ini. Gang yang sempit semakin menipiskan jarak di antara mereka. (Ed: rap/ml)
Foto: DW/ J. Aba
7 foto1 | 7
Sebelumnya, Rapat paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU PDKJ) menjadi RUU usulan DPR RI. Hanya Fraksi PKS yang menolak RUU Daerah Khusus Jakarta sejak dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Persetujuan itu dilakukan dalam rapat paripurna ke-10 penutupan masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (04/12). Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut didampingi sejumlah wakil yakni Lodewijk F Paulus, Rachmat Goble, dan Sufmi Dasco Ahmad.
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus menjelaskan bahwa 8 fraksi menyetujui RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi RUU usul DPR RI. Hanya Fraksi PKS yang menolak berdasarkan laporan Baleg DPR.
Lodewijk F Paulus kemudian meminta perwakilan atau juru bicara 8 fraksi yang setuju memberikan draf pandangan fraksi masing-masing, tanpa dibacakan. Hanya Fraksi PKS yang ingin menyampaikan pandangannya secara tulisan dan lisan.
"Perlu kami sampaikan, bahwa pimpinan Dewan telah menerima laporan dari Badan Legislasi terhadap penyusunan RUU usul inisiatif Baleg tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang menyatakan 8 fraksi setuju yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Dan satu fraksi yaitu Fraksi PKS menolak," kata Lodewijk. (ha)