Turki Lakukan Pemilihan Presiden Langsung
7 Mei 2007Iklan
Ankara
Dalam pemungutan suara terakhir, parlemen Turki menyetujui perubahan undang-undang bahwa presiden dipilih langsung oleh rakyat. Selain itu, parlemen di Ankara juga mengumumkan perubahan masa jabatan presiden dari tujuh tahun menjadi lima tahun. Disertakan pula kandidat presiden yang akan dipilih diizinkan lebih dari satu orang. Perubahan undang-undang juga mencakup perubahan masa legislatif parlemen dari lima tahun menjadi empat tahun. Para wakil rakyat harus sekali lagi melakukan pemungutan suara menyetujui perubahan undang-undang tersebut dengan suara mayoritas dua pertiga. Perubahan undang-undang dilakukan setelah pemilihan kandidat tunggal presiden dari partai islam konservatif AKP Abdullah Gül diboikot partai oposisi.