Mengapa istilah ulama perempuan hingga kini tetap saja belum memasyarakat dan tabu untuk digunakan? Berikut ulasan Kalis Mardiasih.
Iklan
Manusia pertama yang mengimani kerasulan Muhammad Saw adalah Khadijah RA. Jika proses keberimanan adalah suatu transaksi spiritual yang melibatkan intelektualitas, maka, Khadijah adalah perempuan yang berilmu tinggi.
Aisyah RA, adalah perempuan perawi hadits terbaik dan cendekiawan muslimah termashur. Setelahnya, pada masa sahabat, Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Taqrib at Tahzib mencatat lebih dari 300 muhaddisat (periwayat hadits) maupun ahli ilmu keislaman lainnya.
Akan tetapi, meskipun lintasan sejarah mengkonfirmasi nama-nama, istilah ulama perempuan hingga kini tetap saja belum memasyarakat dan tabu untuk digunakan. Majelis Ulama Indonesia (MUI), misalnya, sejak dulu didominasi oleh tokoh laki-laki. Nama-nama seperti Prof. Huzaimah T Yanggo, Dr.Badriyah Fayumi, Lc, MA, dan Dr. Hj Faizah Sibromalisi adalah ulama yang menguasai turats klasik dan berkiprah untuk lingkungannya. Dalam Musabaqah Kitab Kuning, yakni ajang perlombaan membaca referensi Islam klasik yang diikuti oleh berbagai pesantren se-Indonesia, santri-santri perempuan sering menjadi juara. Artinya, perempuan memiliki kemampuan intelektual dan sosial yang setara dengan laki-laki.
Sayangnya, fakta semacam itu belum membuat perempuan memiliki otoritas berkeputusan dalam berbagai bidang. Masih ada sejumlah pesantren yang membedakan jenis kitab yang dikaji, di mana kitab dengan level lebih tinggi dianggap hanya layak dikaji laki-laki. Santri perempuan seringkali lebih terbatas aksesnya untuk kegiatan sosial dan peningkatan keterampilan.
Ruang fatwa pada dua ormas Islam terbesar, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dengan Lajnah Bathsul Matsail (LBM) dan Muhammadiyah dengan Majelis Tarjih juga didominasi laki-laki. Muslimat NU maupun Aisyiyah, ada dalam posisi subordinat organisasi induk yang belum memiliki ruang fatwa di dalamnya. Banyak rekomendasi lahir dari sayap organisasi perempuan itu, tapi pengarusutamaan gagasan seringkali masih terhambat.
Khadijah, Feminis Islam Pertama
Nama Khadijah binti Khuwaylid, istri dari Nabi Muhammad SAW mengemuka dalam perdebatan mengenai peran perempuan dalam Islam. Ia dianggap sebagai feminis pertama dalam dunia Islam.
Pebisnis sukses dan terhormat
Ayah Khadijah merupakan saudagar sukses dari suku Quraisy yang bermukim di Mekah. Dalam masyarakat yang didominasi kaum pria, Khadijah mewarisi keterampilan, integritas, dan keluhuran ayahnya. Ia mengambil alih bisnis tersebut dan berdagang, mulai dari mebel, tembikar dan sutra -- melalui pusat-pusat perdagangan utama pada saat itu, dari Mekah ke Syria dan Yaman.
Berjiwa mandiri
Dia menikah dua kali sebelum akhirnya menikahi Nabi Muhammad. Kedua pernikahan itu dikaruniai anak-anak. Ketika kembali menjanda, ia sangat hati-hati dalam mencari pasangan. Sebagai perempuan sukses dan hebat, tak sedikit pria ingin meminangnya. Tak ingin lagi menderita ditinggal suami, ia memfokuskan diri sebagai orangtua tunggal, hingga akhirnya meminta Nabi menikahinya. Ia jatuh cinta...
Foto: Fotolia/Paul Posthouwer
Umur bukan halangan
Cintanya tak bertepuk sebelah tangan. Khadijah mempelajari sifat dan pengalaman Nabi Muhammad yang mengelola kafilah pada rute perdagangan ketika menyertai pamannya, Abu Thalib. Usianya menginjak 40 tahun ketika menikah dengan Nabi Muhammad yang kala itu berusia 25 tahun.
Foto: Fotolia/Carina Hansen
Istri ideal, lambang kisah cinta sejati
Pernikahan Khadijah & Muhammad merupakan pernikahan monogami hingga akhir hayatnya 25 tahun kemudian. Kenabian Muhammad mulai sejak pernikahannya dengan Khadijah, ketika menerima wahyu melalui Malaikat Jibril yang membuatnya takut, tegang & merasa sendiri kala tak seorangpun percaya padanya. Khadijah menghibur dan mendukung suaminya di masa paling sulit dalam hidupnya.
Foto: fotolia/Anatoliy Zavodskov
Pemeluk Islam pertama
Khadijah, ibu pertama kaum Mukmin, adalah orang pertama di bumi yang menerima Muhammad sebagai nabi terakhir Allah dan menerima wahyu yang memuncak menjadi Al-Qur'an. Dia disambut dengan "Salam kedamaian” oleh Allah sendiri serta Malaikat Jibril. Dia mewariskan harta duniawi dan menempatkan dirinya untuk menghadapi ancaman bahaya dalam mendukung Nabi Muhammad menegakkan Islam di negeri itu.
Foto: Getty Images/AFP/M. Al-Shaikh
Ia mendermakan kekayaan duniawinya bagi kaum miskin
Khadijah memberikan penghasilannya kepada orang miskin dan anak yatim, untuk para janda dan orang sakit. Dia membantu gadis-gadis miskin untuk menikah dan memberikan mas kawin bagi mereka. Khadijah menjadi salah satu wanita paling luar biasa dalam sejarah. Perempuan saleh, sederhana dan berani mencapai cita-citanya. (foto: Mauseleum Khadijah di Mekkah, wikipediacommon)
Ada banyak problem sosial yang penting melibatkan perspektif keadilan gender. Permasalahan yang cukup darurat di Indonesia, misalnya adalah pernikahan dini. Laki-laki yang menikah dini, tidak memiliki efek biologis yang kentara sehingga pada praktiknya mereka tetap bisa melanjutkan pendidikan dan memiliki modal sosial untuk bekerja. Sedangkan perempuan yang menikah dini, rentan dengan gangguan kesehatan reproduksi karena organ tubuh yang belum matang dan kehamilan beresiko. Selanjutnya, kehamilan dini dan pengasuhan anak akan menghambat perempuan berpendidikan.
Demikian pula dengan wacana gugatan perluasan makna zina yang antara lain berhubungan dengan pasal 484 ayat (1) huruf e RUU KUHP yang berbunyi,”Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dipidana 5 tahun penjara.” Bicara hukum pidana atau kriminalisasi zina harus mewaspadai dampak bias gender. Laki-laki, dalam hal ini tidak memiliki jejak seksual di tubuhnya sehingga dapat lari dari delik aduan. Sedangkan perempuan, secara biologis memiliki jejak selaput dara dan kehamilan. Jika pelaku zina dieksekusi lewat jalur pidana, trauma pada perempuan akan lebih berat.
Pernikahan Anak di Asia
Pernikahan anak mewabah di Asia Selatan kendati dinyatakan ilegal oleh Undang-undang. Kemiskinan dan permusuhan antara suku sering menjadi alasan. Beberapa bocah yang dipaksa menikah bahkan belum mencapai usia lima tahun
Foto: picture-alliance/Pacific Press/M. Asad
Lari di Tahun Kelima
Bas Gul yang berusia 17 tahun bernasib muram. Saat usia 11 tahun ia dipaksa menikah dengan bocah berusia lima tahun. Di tahun kelima Bas Gul melarikan diri dan sejak itu bersembunyi di tempat penampungan khusus perempuan di Bamiyan, Afghanistan. Situasi perempuan di Hindukush dipersulit dengan budaya lokal yang cendrung diskriminatif terhadap kaum hawa.
Foto: Getty Images/P. Bronstein
Pengantin Balita
Seorang remaja berusia 16 tahun (ki) menuggu upacara pernikahan dengan bocah perempuan yang jauh lebih muda (ka) di India. Keduanya dinikahkan secara massal bersamaan dengan perkawinan 140 bocah lain yang berusia antara empat hingga 17 tahun. Orangtua dan lingkungan sosial berperan besar dalam budaya pernikahan anak di India.
Foto: Getty Images/AFP
Pernikahan Antar Klan di Pakistan
Pernikahan anak di Pakistan terutama dipraktekkan di wilayah kesukuan. Kebudayaan setempat mengenal tradisi pernikahan antara klan atau suku yang sering melibatkan anak di bawah umur. Menurut Institute for Social Justice, sebuah LSM di Pakistan, dalam banyak kasus pernikahan di bawah umur didorong oleh himpitan kemiskinan.
Foto: picture-alliance/R. Harding
Korban Permusuhan Keluarga
Dalam beberapa kasus kepolisian berhasil mencegah terjadinya pernikahan anak, seperti di Pakistan. Aparat keamanan lokal kemudian menahan ayah kedua calon mempelai. Kejaksaan menyeret mereka dengan dakwaan berupaya menikahkan bocah perempuan berusia empat tahun dengan bocah laki-laki berusia tujuh tahun. Pernikahan ini dimaksudkan untuk mengakhiri pertengkaran antara keluarga.
Foto: Getty Images/AFP/R. Tabassum
Tradisi Mengalahkan Konstitusi
Mamta Bai yang berusia 12 tahun, baru menuntaskan upacara pernikahan dengan bocah berusia 14 tahun, Bablu di Bhopal, India. Sejatinya pemerintah India telah melarang pernikahan anak. Namun Undang-undang belum mampu mengubah tradisi yang telah mengakar selama ratusan tahun.
Foto: picture-alliance/AP Photo/P. Hatvalne
Nikah Paksa di India
Sharadha Prasad (Ki) dan pengantin perempuannya Kumla Baiof (ka) ikut serta dalam upacara pernikahan massal untuk 50 remaja di bawah 18 tahun. Parlemen India sejak 2006 telah menelurkan Undang-undang yang melarang pernikahan di bawah umur. Tapi organisasi HAM mengeluhkan, ribuan bocah, beberapa dikabarkan berusia di bawah lima tahun, tetap dinikahkan secara paksa setiap tahunnya.
Foto: Getty Images/AFP/Str
Wabah di Bangladesh
Bangladesh termasuk memiliki tingkat pernikahan anak tertinggi di dunia. Sepertiga perempuan Bangladesh mengaku menikah sebelum berusia 15 tahun. Kendati dilarang Undang-undang, orangtua mempelai bisa menyuap aparat negara untuk mengeluarkan sertifikat nikah. "Pernikahan anak sedang mewabah di Bangladesh," kata Heather Barr, peneliti untuk Human Rights Watch di Bangladesh.
Foto: picture-alliance/Pacific Press/M. Asad
7 foto1 | 7
Lebih-lebih untuk perempuan korban perkosaan, ruang keadilan bagi mereka akan lebih sempit sebab tersangka akan berdalih dengan situasi suka sama suka dan perempuan akan semakin tersudut dengan berbagai cap patriarkis seperti berpakaian seksi,menggoda lebih dahulu sehingga lelaki tergoda, dan lain-lain.
Oleh karena pentingnya pertimbangan faktor biologis dan relasi kesetaraan gender dalam melihat isu-isu perempuan inilah ulama-ulama perempuan membidani terselenggaranya Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) 2017.
Inilah Masjid Liberal Pertama di Jerman
Imamnya seorang perempuan dan tak berjilbab. Di masjid ini, laki laki dan perempuan salat di saf yang sama. Sunni, Syiah, anggota komunitas LGTBQ - kesemuanya diterima di masjid ini tanpa prasangka.
Foto: picture-alliance/AP Photo/M. Sohn
Dibidani pengacara kelahiran Turki
Seorang pengacara kelahiran Turki. Seyran Ates meresmikan "Masjid Liberal" ini di Berlin, Jerman. Dia mendeklarasikan diri sebagai imam perempuan di masjid ini. Berlatar belakang profesi pengacara, dia bertahun-tahun berjuang melawan kekerasan dalam rumah tangga, pembunuhan demi kehormatan dan pernikahan paksa.
Foto: picture-alliance/AP Photo/M. Sohn
Membantu kaum perempuan tertindas
Keluarga Seyran Ates pindah dari Turki ke Jerman saat ia berusia 6 tahun. Dia kuliah jurusan hukum dan bekerja sebagai pengacara di Berlin. Dengan dana sendiri, dia berhasil membuka kantor konsultasi untuk perempuan Turki. Seyran Ates yang kini berusia 54 tahun menjalani pendidikan sebagai imam. Tahun 2017, Seyran mewujudkan impiannya, membuka sebuah masjid di Berlin.
Foto: picture-alliance/dpa/S. Stache
Potret keberagaman
Nama masjid itu: "Masjid Ibn-Ruschd-Goethe". Nama tersebut diambil dari nama pemikir Arab Ibnu Rusyd, yang juga dikenal sebagai Averroes (1126 - 1198) dan nama pemikir dan penyair Jerman Johann Wolfgang von Goethe. Lokasi masjid berada di lantai tiga gedung Gereja Protestan Sankt-Johannes-Kirche di kawasan Moabit, di ibukota Jerman. Di dekatnya ada rumah makan India dan Vietnam.
Foto: picture-alliance/dpa/S. Stache
Tak ada yang bernikab ataupun burka
Meski terbuka untuk umum, Islam yang dipraktikkan di Masjid Ibn-Ruschd-Goethe menurut pendirinya adalah Islam dengan pendekatan "historis-kritis". Tidak nampak, perempuan yang datang dengan nikab atau burka ke masjid ini. Menurut imam di masjid ini, nikab atau burka tidak banyak hubungannya dengan agama, melainkan lebih pada suatu pernyataan politis.
Foto: picture-alliance/dpa/M. Gambarini
Dialog antar agama
Menurut Seyran, Islam harus mampu memperbarui dirinya. Karena makin banyak umat muslim yang kini merindukan Islam yang damai, yang memelihara dialog dengan agama-agama lain. Namun masjid dengan pemahaman semacam itu masih terlalu sedikit di Eropa.
Foto: picture-alliance/AP Photo/M. Sohn
Beribadah berdampingan
Tak seperti masjid pada umumnya, di sini laki-laki dan perempuan beribadah berdampingan. Imam perempuannya pun tidak mengenakan jilbab. Sunni, Syiah, anggota komunitas LGTBQ - semuanya diterima bersholat Jum'at di Masjid Ibn Rusyd-Goethe di Berlin.
Foto: picture-alliance/dpa/M. Gambarini
Dihujani kecaman
Begitu dibuka Juni 2017, keberadaan masjid ini langsung mendapat gempuran kritik. Surat kabar pro-pemerintah Turki, Sabah menyebutnya "tidak masuk akal" bahwa peribadatan berlangsung di sebuah gereja. Harian Pakistan mengkritik fakta bahwa perempuan berdampingan dalam satu saf dengan pria saat menjalankan sholat.
Foto: DW/S.Kinkartz
Siapa yang menjamin keamanan?
Pada hari pembukaan masjid, beberapa orang khawatir bahwa masjid tersebut dapat menarik para ekstrimis. Untuk menjaga keamanan, pengurus masjid menjalin kontak erat dengan polisi dan kantor jawatan kriminal negara bagian.
Foto: DW/S.Kinkartz
‘Salam, Ibu Imam‘
Imam Seyran Ates merupakan penulis buku "Selam, Frau Imamin" (Salam, Ibu Imam). Buku itu berisi kritik terhadap gejala radikalisme Islam di Jerman. Di buku itu, Seyran juga mengingatkan makna kebebasan beragama, kesetaraan hak antara lelaki dan perempuan dan hak atas orientasi seksual. Ironisnya, radikalisme berkembang, tapi umat Muslim berhaluan liberal tidak memiliki tempat di Jerman.
Foto: picture-alliance/dpa/M. Gambarini
9 foto1 | 9
Para penggagasnya sadar bahwa ada banyak teks-teks Islam yang bias gender. Salah satunya seperti hadits berikut: "Di antara haknya adalah andaikata di antara dua hidung suami mengalir darah dan nanah lalu istrinya menjilati dengan lidahnya, ia belum memenuhi hak suaminya. Seandainya manusia itu boleh bersujud kepada manusia, niscaya aku perintahkan perempuan untuk bersujud pada suaminya.” (HR. al-Hakim)
Hadis ini dikutip Imam Nawawi dalam kitab Uqud ad-Dulujain. Hingga kini, kitab tersebut masih dianggap sebagai rujukan utama di beberapa pesantren di Indonesia. Hasil penelitian Forum Kajian Kitab Kuning (FK3) menunjukkan bahwa kualtitas sanad hadis tersebut dloif (lemah) karena terdapat perawi yang bermasalah, yaitu Sulayman bin Dawud dan al-Qasim. Hadis-hadis di atas dan semacamnya pada umumnya bermasalah dalam sanad dan seluruhnya bermasalah dari segi matan. Dr. Nur Rofiah dalam Bahasa Arab sebagai Akar Bias Gender dalam Wacana Islam (2006) mengutip Khalid M. Abu el Fadl yang menyebutkan tiga hal sebagai sebab tidak validnya hadis-hadis tersebut menurut matan, yaitu bertentangan dengan kedaulatan Tuhan dan Kehendak-Tuhan yang bersifat mutlak, tidak selaras dengan diskursus al-Qur'an tentang kehidupan pernikahan, dan tidak sejalan dengan keseluruhan riwayat yang menggambarkan perilaku Nabi terhadap istri-istrinya.
Menengok Hak Perempuan di Arab Saudi
Arab Saudi sudah mengumumkan akan mengizinkan perempuan untuk memiliki surat izin mengemudi tanpa harus ada izin dari "penjaga legal". Untuk itu perjuangannya panjang.
Foto: picture-alliance/AP Photo/H. Ammar
1955: Sekolah pertama buat anak perempuan, 1970: Universitas pertama
Dulu, anak perempuan Arab Saudi tidak bisa bersekolah seperti murid-murid sekolah di Riyadh. Penerimaan murid di sekolah pertama untuk perempuan, Dar Al Hanan, baru dimulai 1955. Sementara Riyadh College of Education, yang jadi institusi pendidikan tinggi untuk perempuan, baru dibuka 1970.
Foto: Getty Images/AFP/F. Nureldine
2001: Kartu identitas untuk perempuan
Baru di awal abad ke-21, perempuan bisa mendapat kartu identitas. Padahal kartu itu adalah satu-satunya cara untuk membuktikan siapa mereka, misalnya dalam cekcok soal warisan atau masalah properti. Kartu identitas hanya dikeluarkan dengan dengan izin dan diberikan kepada muhrim. Baru tahun 2006 perempuan bisa mendapatkannya tanpa izin muhrim. 2013 semua perempuan harus punya kartu identitas.
Foto: Getty Images/J. Pix
2005: Kawin paksa dilarang - di atas kertas
Walaupun 2005 sudah dilarang, kontrak pernikahan tetap disetujui antara calon suami dan ayah pengantin perempuan, bukan oleh perempuan itu sendiri.
Foto: Getty Images/A.Hilabi
2009: Menteri perempuan pertama
Tahun 2009, King Abdullah menunjuk menteri perempuan pertama. Noura al-Fayez jadi wakil menteri pendidikan untuk masalah perempuan.
Foto: Foreign and Commonwealth Office
2012: Atlit Olimpiade perempuan pertama
2012 pemerintah Arab Saudi untuk pertama kalinya setuju untuk mengizinkan atlit perempuan berkompetisi dalam Olimpiade dengan ikut tim nasional. Salah satunya Sarah Attar, yang ikut nomor lari 800 meter di London dengan mengenakan jilbab. Sebelum Olimpiade dimulai ada spekulasi bahwa tim Arab Saudi mungkin akan dilarang ikut, jika mendiskriminasi perempuan dari keikutsertaan dalam Olimpiade.
Foto: picture alliance/dpa/J.-G.Mabanglo
2013: Perempuan diizinkan naik sepeda dan sepeda motor
Inilah saatnya perempuan untuk pertama kalinya diizinkan naik sepeda dan sepeda motor. Tapi hanya di area rekreasi, dan dengan mengenakan nikab dan dengan kehadiran muhrim.
Foto: Getty Images/AFP
2013: Perempuan pertama dalam Shura
Februari 2013, King Abdullah untuk pertama kalinya mengambil sumpah perempuan untuk jadi anggota Syura, atau dewan konsultatif Arab Saudi. Ketika itu 30 perempuan diambil sumpahnya. Ini membuka jalan bagi perempuan untuk mendapat posisi lebih tinggi di pemerintahan.
Foto: REUTERS/Saudi TV/Handout
2015: Perempuan memberikan suara dalam pemilu dan mencalonkan diri
Dalam pemilihan tingkat daerah di tahun 2015, perempuan bisa memberikan suara, dan mencalonkan diri untuk dipilih. Sebagai perbandingan: Selandia Baru adalah negara pertama, di mana perempuan bisa dipilih. Jerman melakukannya tahun 1919. Dalam pemilu 2015 di Arab Saudi, 20 perempuan terpilih untuk berbagai posisi di pemerintahan daerah, di negara yang monarki absolut.
Foto: picture-alliance/AP Photo/A. Batrawy
2017: Perempuan pimpin bursa efek Arab Saudi
Februari 2017, untuk pertama kalinya bursa efek Arab Saudi mengangkat kepala perempuan dalam sejarahnya. Namanya Sarah Al Suhaimi.
Foto: pictur- alliance/abaca/Balkis Press
2018: Perempuan akan diijinkan mengemudi mobil
September 26, 2017, Arab Saudi mengumumkan bahwa perempuan akan segera diizinkan untuk mengemudi mobil. Mulai Juni 2018, perempuan tidak akan perlu lagi izin dari muhrim untuk mendapat surat izin mengemudi. Dan muhrim juga tidak harus ada di mobil jika mereka mengemudi.
Foto: picture-alliance/AP Photo/H. Jamali
2018: Perempuan akan diijikan masuk stadion olah raga
29 Oktober 2017, Badan Olah Raga mengumumkan perempuan akan boleh menonton di stadion olah raga. Tiga stadion yang selama ini hanya untuk pria, juga akan terbuka untuk perempuan mulai 2018.
Foto: Getty Images/AFP/F. Nureldine
2019: Perempuan Saudi akan mendapat notifikasi melalui pesan singkat jika mereka diceraikan
Hukum baru dirancang untuk lindungi perempuan saat pernikahan berakhir tanpa sepengetahuan mereka. Perempuan dapat cek status pernikahannya online atau dapat fotokopi surat tanda cerai dari pengadilan. Hukum ini tak sepenuhnya lindungi perempuan karena cerai hanya dapat diajukan dalam kasus terbatas dengan persetujuan suami atau jika suami lakukan tindak kekerasan. (Penulis: Carla Bleiker, ml/hp)
KUPI 2017 memproduksi istilah perempuan ulama dan ulama perempuan. Perempuan ulama memuat referensi biologis sebagai semua perempuan yang memiliki kapasitas keilmuan yang otoritatif dalam bidang-bidang tertentu. Sedangkan ulama perempuan adalah semua perempuan maupun laki-laki yang memiliki otoritas keilmuan serta mampu memandang persoalan dengan perspektif keadilan hakiki dalam relasi gender.
Husein Muhammad, misalnya, meneliti hadits-hadits palsu berstatus la ashla lahu (tidak jelas sumbernya) yang kerap digunakan untuk merepresi perempuan dan membenarkan tindak kekekerasan dalam rumah tangga. Faqihuddin Abdul Qadir, menulis buku Memilih Monogami: Pembacaan atas Al Qur'an dan Hadits Nabi. Ia juga meneliti teks hadits yang berkaitan dengan kepemimpinan perempuan. Bersama Abd. Moqsith Ghazali, Imam Nakhei, dan Marzuki Wahid, ulama-ulama perempuan ini juga serius menerbitkan berbagai publikasi Fiqh Anti-Trafficking, Fiqh HIV/AIDS, Fiqh Kesehatan Reproduksi, dan banyak diskursus penting lain.
Meskipun para ulama perempuan ini optimis pada masa depan basis sumber daya dan pusat dokumentasi kajian keperempuan berkeadilan hakiki, namun tentu saja perjalanan masih sangat panjang.
Surga bagi Kaum Hawa
Inilah negara-negara yang memberi tempat tinggi bagi perempuan, dalam segi hak asasi, kesetaraan gender dan upah, keamanan dan kemajuan bagi kaum perempuan.
Foto: Fotolia/paul prescott
#7. Jerman
Dari segi hak asasi, kesetaraan gender dan upah, keamanan dan kemajuan bagi kaum perempuan, Jerman menempati posisi ke-tujuh surga kaum hawa sejagad. Jerman juga negara yang memimpin dalam kesetaraan gender di bidang sains. Sejak tahun 2010, jumlah peneliti perempuan naik hingga 25 persen.
Foto: Fotolia/kasto
#6. Selandia Baru
Survei yang dilakukan oleh BAV Consulting and the Wharton School of the University of Pennsylvania ini diikuti oleh ribuan perempuan. Dari segi hak asasi, kesetaraan gender dan upah, keamanan dan kemajuan bagi kaum perempuan, Selandia baru menempati posisi ke-enam.
Foto: Fotolia/XtravaganT
#5. Australia
Dalam beberapa tahun terakhir, perempuan di Australia telah mengambil alih kepemimpinan di sektor akademik, tempat kerja, dan pemerintahan. Di sini, bukan tak mungkin perempuan mempimpin negara. Namun mereka masih terpaksa bekerja ekstra 66 hari untuk mendapat upah setara pria.
Foto: picture-alliance/dpa
#4.Belanda
Kesenjangan gender di Belanda menipis di sektor kesehatan, pendidikan, politik dan ekonomi. Negara mengiming-iming banyak fasilitas dan kemudahan bagi ibu yang baru melahirkan. Sebagian besar ongkos perawatan pasca kelahiran anak juga ditanggung asuransi.
Foto: AP
#3. Kanada
Pemerintah melindungi hak perempuan baik di sektor domestik maupun publik. Namun meski demikian, masih ada catatan bahwa angka pembunuhan pada perempuan keturunan suku asli lebih tinggi dibanding perempuan Kanada pada umumnya.
Foto: Fotolia/Spectral-Design
2#. Swedia
Swedia membuat kemajuan amat progresif dalam hal kesetaraan laki-laki dan perempuan. Jika sebelumnya perempuan di negara itu pernah menjadi kelompok terpinggirkan, kini pemerintah setempat mengambil langkah untuk meredam perbedaan itu.
Foto: Fotolia/Kaponia Aliaksei
#1.Denmark
Meski pajaknya tinggi, matahari pelit bersinar di musim dingin, perempuan Denmark tetap bisa membuat iri perempuan-perempuan dari negara lain. Denmark menjadi surga dunia nomor satu bagi kaum hawa, di antaranya lewat program fasilitas perawatan anak yang disesuaikan dengan pendapatan. Kemudahan lainnya juga didapat orangtua yang baru punya bayi dalam mengambil cuti untuk merawat anak.
Foto: Fotolia/Masson
7 foto1 | 7
Di lapangan, Publikasi Ferris State University berjudul The Five Stages of Knowing menjelaskan lima tahap internalisasi pengetahuan pada perempuan. Silence adalah perempuan yang sepenuhnya bergantung pada pengaruh di luar dirinya dalam mengambil keputusan. Received knowledge adalah perempuan yang menerima pengetahuan tetapi tidak meyakini hal itu sebagai kebenaran karena berlawanan dengan pendapat umum mayoritas. Subjective knowledge adalah perempuan yang telah bisa bersikap dan memiliki pendapat tetapi hanya untuk diri sendiri. Procedural knowlege adalah perempuan yang tahu cara mengakses pengetahuan secara mandiri dan mengkomunikasikannya. Dan Constructed knowledge adalah perempuan yang memahami pengetahuan secara kontekstual, menjadikan nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari dan berani membuat dampak secara sosial.
Mayoritas perempuan yang terpapar tradisi patriarkis dalam rentang waktu yang panjang masih berada pada tahap silence hingga subjective, misalnya ketika mereka menerima kekerasan, baik dalam bentuk psikologis, fisik maupun ekonomi. Kita masih memerlukan waktu yang panjang untuk membangun relasi berkeadilan dengan membangun kesadaran pada kedua belah pihak, yakni perempuan maupun laki-laki. Perempuan yang berani berkata tidak saja tidak akan cukup jika peradaban laki-laki masih melanggengkan kekerasan. Sebaliknya, laki-laki yang feminis saja tidak pernah cukup jika pihak perempuan tidak membangun benteng dan kapasitas untuk mengambil peran sebagai subjek untuk keputusan-keputusan bagi dirinya sendiri, keluarga dan masyarakat.
Penulis: Kalis Mardiasih (ap/vlz)
Penulis opini lepas dan penerjemah. Bergiat sebagai riset dan tim media Jaringan nasional Gusdurian Indonesia.
*Setiap tulisan yang dimuat dalam #DWnesia menjadi tanggung jawab penulis.
Kehancuran Mekkah dan Madinah
Sejak menguasai dua kota suci, Mekkah dan Madinah, kerajaan al Saud secara sistematis menghancurkan berbagai situs bersejarah Islam. Langkah itu tidak cuma digerakkan oleh kepentingan bisnis haji, tapi juga keyakinan
Foto: picture-alliance/dpa/afp/Naamani
Ambisi Haji
Sejak jatuhnya harga minyak, pemerintah Arab Saudi ingin lebih cepat mengembangkan wisata Haji sebagai salah satu pondasi perekonomian. Salah satu proyek terbesar adalah perluasan Masjid al Haram di Mekkah dan pembangunan berbagai hotel berbintang di sekitarnya. Namun proyek tersebut bergulir dengan mengorbankan berbagai situs bersejarah dari era kelahiran Islam.
Foto: picture-alliance/dAP Photo/K. Mohammed
Makam Khadijah
Isteri pertama nabi Muhammad S.A.W, Khadijah binti Khuwaylid dimakamkan di kompleks pemakaman Jannatul Mualla di Mekkah. Namun tahun 1925, kompleks tersebut dibuat rata dengan tanah oleh Raja Ibn Saud. Termasuk yang menghilang adalah kubah yang menaungi makam Khadijah R.A.
Benteng Ayjad
Benteng yang tampak pada sisi kiri gambar dibangun tahun 1780 oleh kesultanan Utsmaniyah untuk melindungi Kabah dari serangan kelompok bandit yang kebanyakan berfaham Wahabi. Tahun 2002 kerajaan Arab Saudi menghancurkan benteng historis itu untuk membangun hotel berbintang lima, Mecca Royal Hotel Clock Tower. Langkah tersebut mengundang kecaman dunia. Namun Riyadh bergeming
Foto: public domain
Rumah Khadijah
Tidak cuma makam Khadijah yang dibuldozer kerajaan Arab Saudi, rumahnya yang terletak di dekat bukit Marwah juga lenyap pada saat perluasan Masjid al Haram. Kini lokasi tersebut diyakini telah menjadi toilet umum. Menurut catatan sejarah, nabi Muhammad tinggal selama lebih dari 20 tahun di rumah isteri pertamanya itu.
Foto: Fayez Nureldine/AFP/Getty Images
Maqbaratul Baqi'
Pemakaman historis ini antara lain menjadi pembaringan terakhir buat sejumlah keluarga nabi Muhammad dan juga khalifah ketiga, Uthman bin Affan. Kompleks pemakaman Al-Baqi' terutama dipercantik pada era kekhalifahan bani Umayyah. Tapi tahun 1926 raja Ibnu Saud memerintahkan pembongkaran musoleum dan makam, serta membuat kompleks al-Baqi' rata dengan tanah.
Foto: public domain
Petaka di Gunung Uhud
Termasuk makam yang dihancurkan adalah milik Hamza ibn ‘Abdul-Muttalib, paman nabi Muhammad yang meninggal dalam perang Uhud. Kompleks bersejarah di utara Mekkah itu kini dipagar. Pemerintah Arab Saudi juga menutup enam masjid di sekitar gunung Uhud, di mana nabi Muhammad diklaim pernah beribadah. Masjid ke tujuh, milik khalifah Abu Bakar as-Siddiq, dirubuhkan dan kini menjadi rumah ATM
Foto: Public Domain
Daftar Panjang
Daftar situs bersejarah Islam yang hancur oleh monarki Arab Saudi antara lain rumah kelahiran cucu nabi Muhammad, Hassan dan Hussein, makam Amina binti Wahab, ibu nabi Muhammad, kompleks makam Banu Hashim dan berbagai masjid atau makam yang dikhawatirkan bakal dijadikan tempat ziarah kaum Syiah.
Foto: Getty Images/AFP
Bayang-bayang Wahabisme
Penghancuran situs bersejarah Islam oleh kerajaan Arab Saudi tidak cuma digerakkan oleh motivasi bisnis semata, melainkan juga oleh faham Wahabisme yang melarang ziarah makam. Majelis Ulama Arab Saudi misalnya ikut berperan sebagai konsultan dalam berbagai proyek konstruksi di Mekkah dan Madinah.