1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Umar Patek Mengaku Tak Jumpa bin Laden

20 Februari 2012

Terdakwa kasus terorisme, Umar Patek, pada hari Senin (20/02) mengajukan eksepsi. Menurut pihaknya beberapa pasal yang digunakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan tidak tepat.

Umar PatekFoto: AP

Kuasa hukum Umar Patek, Asludin Hanjani menilai ada beberapa pasal yang tidak tepat dalam dakwaan terhadap terdakwa kasus terorisme, Umar Patek. Salah satunya, penggunaan pasal tentang Undang-undang Tindak Pidana Terorisme. Alasannya, saat peristiwa terjadi yaitu pada saat bom Natal tahun 2000, UU itu belum lahir. Ditambahkan Hanjani, azas retroaktif sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, tidak bisa dilakukan.

PatekFoto: AP

Penolakan Dakwaan

Dakwaan lain yang dibantah adalah, tentang perencanaan saat kejadian bom Bali. Menurut pihak pengacara, kedatangan Umar Patek ke Bali hanya memenuhi undangan dari Imam Samudera.

Sementara untuk kasus pelatihan senjata api di Banten tahun 2009, Umar Patek berkilah, bahwa dirinya ke Banten, hanya untuk menghadiri acara pernikahan rekannya.

Pengamanan Ketat

Persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi ini, dijaga ketat aparat kepolisian. Sedikitnya 360 personil gabungan kepolisian dan Densus 88 ikut berjaga-jaga mengamankan persidangan yang dimulai sejak pagi hari. Kendaraan taktis barracuda dan water canon juga disiagakan. Semua pengunjung persidangan diperiksa secara ketat.

Persidangan sebelumnya.Foto: dapd

Bantah Jumpa bin Laden

Usai menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Umar Patek alias Abdul Ghoni alias Abu Syeikh alias Umar Arab, melalui ketua tim kuasa hukumnya, Asludin Hantjani membantah bahwa keberadaannya di Pakistan pada tahun 2011 adalah untuk bertemu muka dengan pemimpin Al Qaida, Osama bin Laden. Asludin mengatakan, selama mendampingi Umar Patek, timnya tidak pernah mendengar pengakuan kliennya tentang pertemuan maupun rencana pertemuan dengan Osama bin Laden di Pakistan.

Tokoh yang diduga menjadi otak beberapa aksi terorisme dan menjadi buronan internasional ini, ditangkap pada awal tahun 2011 di Abbotabad, Pakistan. Penangkapan dilakukan oleh pihak keamanan negara tersebut. Umar Patek ditangkap beberapa bulan sebelum pasukan Amerika Serikat membunuh Osama bin Laden di Pakistan. Patek yang menjadi terdakwa kasus bom Bali 2002, mengatakan kepada kepolisian Indonesia pada bulan September bahwa saat tertangkap oleh polisi Pakistan, dirinya sedang berusaha untuk kembali ke Afghanistan.

Osama bin LadenFoto: AP

Umar Patek didakwa dengan tuduhan sebagai otak serangkaian aksi teror bom di beberapa wilayah di Indonesia. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Umar Patek dengan sejumlah pasal pidana dengan ancaman hukuman mati.

detik/vivanews/afp/dpaAP/AS