Umar Patek Terancam Hukuman Mati
13 Februari 2012Umar Patek dijerat dengan enam tuduhan kejahatan meliputi pembunuhan, pembuatan bom dan kepemilikan senjata api ilegal. Jaksa Penuntut, mendakwa petinggi Al Qaida Asia Tenggara ini, sebagai peracik bom Bali tahun 2002, bom malam natal di gereja- gereja Jakarta tahun 2000, serta pelatihan militer di pengunungan Jalin Jantho Aceh. Atas semua tuduhan ini, Umar Patek terancam hukuman mati.
Jaksa penuntut menjerat Umar Patek dengan Undang-undang Terorisme dalam dakwaan pertama, kasus kepemilikan senjata untuk kamp teroris Aceh, “Selama tinggal di Pamulang terdakwa pernah dikunjungi oleh Harry Kuncoro, Hasan Noer, Warsito dalam rangka kegiatan uji coba 3 pucuk senjata M 16 bersama rombongan Dulmatin, Hasan Noer dan Sibgoh yang dilakukan pada malam hari sekitar 20.00 hingga 20.30 di tepi pantai wilayah Banten pada sekitar bulan Desember 2009. Dengan cara menembakan senjata ke arah laut. Setelah uji coba tersebut ketiga senjata M 16 tersebut dibawa ke Aceh untuk digunakan dalam pelatihan militer tahun 2010 di Gunung Jalin Jantho Aceh, yang bertujuan sebagai persiapan memerangi musuh musuh islam.”
Bom Bali
Umar Patek ditangkap pada Januari 2011 di kota Abbottabad, Pakistan, tempat Osama bin Laden tertangkap dan dibunuh, 10 tahun setelah Ia diburu karena bom Bali tahun 2002.
Peran Patek, menurut Jaksa, adalah sebagai peracik bom yang digunakan dalam pemboman di Sari Club dan Paddy Bar di kawasan Kuta Bali dan menewaskan lebih dari 200 orang, “Imam Samudra meminta terdakwa bersama Sarjoyo alias Sawad membuat atau mencampur bahan peledak berupa potasium khlorat, sulfur dan alumunium powder dengan berat sekitar 700 kilogram. Selanjutnya terdakwa bersama Dr. Azhari dan Sawad memasukan black powder ke dalam 4 filling kabinet (box) hingga penuh. Kemudian terdakwa bersama Dr. Azhari merangkai detonating cord. Selanjutnya terdakwa bersama sama Dr. Azhari membuat bom rompi dengan cara menggunakan 10 potong pipa paralon kemudian dimasukan ke dalam rompi sekaligus membuat bom kotak”
Bom Natal
Keahlian Umar Patek, meracik bom juga menyeretnya atas tuduhan pemboman gereja di Jakarta, pada malam Natal tahun 2000. Menurut Jaksa, Patek ikut meracik 13 bom, bersama Dulmatin dan Imam Samudra dalam 20 hari yang kemudian diledakan di enam gereja di Jakarta, “Setelah meramu bahan - bahan peledak menjadi black powder, terdakwa selanjutnya mengelompokan black powder menjadi dua bagian, yaitu ukuran 1 kilogram dipersiapkan untuk bom wadah karton seukuran wadah tissue dan ukuran black powder seberat 4 kilogram dipersiapkan untuk bom tas jinjing. Pengaturan waktu bom dilakukan Dulmatin. Pada 24 Desember 2000 semua bom yang telah siap diledakan, dibawa oleh Imam Samudra dan Dulmatin menuju ke suatu tempat akan tetapi terdakwa tidak diberitahu dan tidak mengetahui kemana bom tersebut akan dibawa.”
Umar Patek adalah alumni kamp militer Afghanistan tahun 90-an yang kemudian, lama bergabung dengan Front Pembebasan Islam Moro di Filipina. Ia merupakan petinggi terakhir kelompok Jamaah Islamiyah yang diadili, atas serangan bom Bali yang merupakan serangan bom terbesar di Indonesia.
Sejajar Dulmatin
Seniornya di akademi militer Afghanistan, Farihin mensejajarkan kemampuannya dengan gembong teroris Dulmatin yang tewas ditembak polisi di Pamulang Tangerang. Namun Ia menyebut perannya dalam Jamaah Islamiyah dan serangan bom Bali tak terlalu menonjol, “Pentingnya karena dia punya keahlian sangat ahli dalam bidang demolition. Dia seorang anggota biasa, bukan pemikir, bukan pelaku utama. Karena teman teman semua sudah kena hukuman yang memang pelaku utama. Dia pelaku terakhir saja, dan karena yang terakhir dia katanya cuma diseret seret saja, karena mengetahui mengetahui saja, bukan pelaku utamanya.”
Persidangan Umar Patek digelar ditengah kawalan ketat aparat keamanan, namun hanya diikuti segelintir pendukungnya. Pekan depan, pengadilan negeri Jakarta Barat akan memberi kesempatan Umar Patek untuk menyampaikan eksepsinya.
Zaki Amrullah
Editor : Purwaningsih