1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Umar Patek Tiba di Indonesia

11 Agustus 2011

Tersangka perancang bom Bali pertama tahun 2002, Umar Patek, Kamis pagi (11/08), tiba di Jakarta setelah diterbangkan dari Pakistan. Patek ditahan pemerintah Pakistan setelah tertangkap di Abbottabad 25 Januari lalu.

Umar PatekFoto: dapd

Proses pemulangan Umar Patek berlangsung tertutup dari media. Ia dikabarkan dibawa dengan sebuah pesawat khusus dan dikawal dengan ketat sejak mulai diterbangkan dari Pakistan. Tiba di Indonesia, Umar Patek dibawa ke Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keterangan itu disampaikan juru bicara Mabes Polri, Anton Bahrul Alam.

Umar Patek adalah alumni kamp militer Afghanistan tahun 90-an yang kemudian, lama bergabung dengan Front Pembebasan Islam Moro di Filipina. Ia telah lama menjadi buron internasional karena dianggap sebagai tokoh penting jaringan terorisme Al Qaida di Asia Tenggara.

Selain Indonesia, Umar Patek juga diburu oleh pemerintah Filipina, Australia, dan Amerika Serikat atas sejumlah kasus terorisme. Tetapi menurut peneliti terorisme dari International Crisis Group, Sidney Jones, keberhasilan polisi memboyong Umar Patek memang tak lepas dari sikap negara-negara tersebut, yang menganggap peracik bom Bali pertama itu, memang paling tepat diadili di Indonesia. Negara-negara lain tidak mau mengadili Umar Patek.

“Misalnya di Filiphina, walaupun dia jelas banyak melakukan kejahatan di situ, ada kemungkinan kalau dibawa ke pengadilan bahan buktinya tidak cukup. Kalau di Amerika, Obama sudah pusing dengan orang–orang yang ditahan di sana. Mereka tidak mau bertambah satu lagi. Kalau di Australia mungkin itu akan bikin repot kebijakan luar negeri mereka, saya tidak tahu. Tapi pokoknya tidak ada yang mau," dikatakan Sydney Jones.

Umar Patek diyakini sebagai tokoh penting di balik sejumlah aksi terorisme di Indonesia. Polisi menudingnya sudah mulai beraksi sejak serangan bom malam Natal tahun 2000 hingga terlibat perencanaan kamp teroris Aceh yang terbongkar pada 2010 lalu.

Tetapi Pengamat ICG Sidney Jones menduga, dakwaan utama untuk kejahatan Umar Patek, kemungkinan atas perannya sebagai peracik dan perancang bom Bali tahun 2002 yang menewaskan sekitar 200 orang.

Meski polisi telah mengantongi sejumlah bukti kejahatan terorisme Umar Patek, namun ia nampaknya tidak bisa diadili dengan Undang Undang Terorisme. Karena undang-undang ini baru disahkan setahun setelah serangan bom Bali dan sifatnya tidak berlaku surut.

Tetapi Pengamat terorime ICG Sidney Jones tidak melihat hal itu sebagai kendala, karena Umar Patek bisa dijangkau dengan KUHP dan Undang Undang darurat yang mengatur tentang kepemilikan bahan peledak dan senjata.

Penangkapan hidup-hidup tokoh penting teroris ini mendapat banyak sambutan, setelah sejumlah tokoh kunci teroris tewas dalam operasi perburuan oleh polisi Indonesia.

Zaki Amrullah

Editor: Hendra Pasuhuk

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait