1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Undang-undang soal Pernikahan Anak di Jerman Harus Direvisi

31 Maret 2023

Menurut hukum Jerman, pernikahan di bawah umur harus dicegah. Namun, Mahkamah Konstitusi Jerman menyatakan larangan tersebut sebagian tidak konstitusional dan undang-undang itu harus diperbaiki parlemen.

Gambar ilustrasi
Mahkamah Konstitusi ingin undang-undang pernikahan anak direvisiFoto: Uli Deck/dpa/picture alliance

Mahkamah Konstitusi Jerman pada hari Rabu (29/03) memutuskan bahwa undang-undang tahun 2017 yang bertujuan untuk mengakhiri pernikahan anak tidak cukup jelas dan harus diubah.

Secara hukum, siapa pun yang tinggal di Jerman secara hukum tidak diperbolehkan menikah jika berusia di bawah 16 tahun. Hal ini telah diatur oleh undang-undang sejak tahun 2017. Mahkamah Konstitusi Jerman mewajibkan badan legislatif Bundestag untuk merevisi "Undang-undang untuk Memerangi Pernikahan Anak" dari bentuknya yang sekarang, karena dinilai tidak sesuai dengan konstitusi Jerman.

Undang-undang yang berlaku saat ini menyatakan bahwa semua pernikahan tidak sah jika salah satu pihak berusia di bawah 16 tahun pada saat pernikahan. Ini termasuk pernikahan warga negara Jerman yang dilakukan di luar negeri.

Undang-undang tersebut dirancang untuk mencegah orang tua mengirim anak mereka ke negara lain untuk menikah dan untuk membatalkan pernikahan anak yang dilakukan di luar negeri dengan pasangannya yang kemudian datang ke Jerman.

Pengungsi perempuan berusia 14 tahun berstatus istri

Keputusan pengadilan tertinggi Jerman saat ini didasarkan pada sengketa terkait kasus pengungsi yang bermula pada tahun 2015.

Saat itu ada dua warga negara Suriah, pria kelahiran Januari 1994 dan perempuan kelahiran Januari 2001, yang telah menikah di pengadilan Syariah Suriah, sesuai dengan hukum yang berlaku di sana. Mereka kemudian datang ke Jerman sebagai pengungsi pada Agustus 1995.

Saat mengungsi ke Jerman, si perempuan masih berusia 14 tahun, sedangkan yang laki-laki berusia 21 tahun. Setibanya di Jerman, kantor kesejahteraan kepemudaan di Jerman memisahkan yang perempuan dari suaminya dan menempatkan istrinya di sebuah fasilitas untuk pengungsi perempuan. Selain itu, pengadilan keluarga memerintahkan perwalian untuk perempuan itu dan menunjuk kantor kesejahteraan kepemudaan sebagai wali resmi. Masalah ini berujung pada sengketa hukum pada tahun 2017.

Namun, pertanyaan mendasarnya: Bagaimana keabsahan pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri terkait dengan larangan dalam hukum Jerman? Mahkamah Agung Jerman menyerahkan klarifikasi pertanyaan ini kepada para hakim di Karlsruhe.

Organisasi "Terre des femmes" menyambut baik keputusan para hakim di Karlsruhe. Pada prinsipnya, pembatalan pernikahan di bawah usia 16 tahun secara umum adalah konstitusional, peraturannya hanya perlu diperbaiki. Undang-undang sebelumnya tidak memiliki peraturan yang lebih tepat mengenai konsekuensi hukum yang mungkin terjadi.

Menurut organisasi nonpemerintah tersebut, sangat penting bahwa perlindungan anak di bawah umur tetap diperkuat. Dan "Terre des femmes" mengacu pada pernyataan Mahkamah Konstitusi Jerman bahwa Jerman bertindak sesuai dengan upaya Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang melarang pernikahan dini dengan anak di bawah usia 16 tahun di seluruh dunia.

Aktivis Pengagal Pernikahan Anak

04:57

This browser does not support the video element.

Mayoritas kasus pada pencari suaka

Sejak tahun 2017, di Jerman hanya dimungkinkan untuk menikah jika kedua pasanganberusia minimal 18 tahun. Pernikahan yang telah dilakukan dengan setidaknya satu pasangan berusia di bawah 16 tahun diklasifikasikan sebagai batal demi hukum dan oleh karena itu tidak sah.

Dalam kasus anak berusia 16 dan 17 tahun, pernikahan pada umumnya harus dibatalkan atau setara dengan perceraian. Namun, pengecualian dapat dilakukan untuk kelompok usia ini. Dalam kasus-kasus ini, pengadilan keluarga akan memutuskan setelah keputusan dalam sidang dengar pendapat dengan anak di bawah umur tersebut dan kantor kesejahteraan kepemudaan.

Angka-angka dari Kementerian Dalam Negeri Jerman menunjukkan bahwa kasus-kasus semacam itu kerap terjadi. Menurut data mereka, ada 1.475 anak di bawah umur yang terdaftar sebagai pasangan suami istri di seluruh Jerman pada tahun 2017. Kebanyakan dari mereka berasal dari Suriah, Afganistan, dan Irak, sebagian lagi dari Bulgaria dan Rumania. Latar belakangnya adalah tradisi agama atau budaya. Menurut perkiraan, terdapat hingga 700 juta pernikahan anak di bawah umur di seluruh dunia.

Menanti tindak lanjut Bundestag

Dalam debat politik tahun 2017, organisasi "Terre des femmes" dengan lantang mengadvokasi pelarangan pernikahan anak. "Terre des femmes" memiliki harapan lebih lanjut untuk dilakukannya revisi atau spesifikasi hukum di masa yang akan datang. Sebagai contoh, pernikahan dini harus dicatat dengan tepat dan pihak berwenang harus diwajibkan untuk melaporkannya. Dan setiap anak di bawah umur yang menikah harus dijaga oleh kantor kesejahteraan kepemudaan yang bertanggung jawab dan diberitahu tentang hak-haknya.

Mahkamah Konstitusi Jerman juga memberi waktu kepada parlemen Jerman hingga akhir Juni 2024 untuk mengeluarkan klarifikasi mengenai berbagai masalah, seperti apakah anak di bawah umur dapat mengajukan permohonan tunjangan sebelum atau setelah ulang tahun ke-18 tahun, dan apakah pernikahan yang sebelumnya tidak sah, akan menjadi sah setelah kedua belah pihak berusia 18 tahun, yang menurut hukum Jerman adalah usia dewasa.

ap/as (Christoph Strack DW, dpa, AFP)

 

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait