Uni Eropa Inginkan Standar Perlindungan Data
26 Januari 2012Siapapun yang menggunakan internet akan meninggalkan jejak data di jaringan maya. Baik itu setelah membeli produk lewat internet, berselancar di Google atau berjejaring di Facebook. Nyatanya, semakin banyak orang kuatir soal apa yang terjadi dengan data-data yang tertinggal, bagaimana bisa mengontrolnya atau bahkan menghapusnya.
Komisaris Uni Eropa untuk Urusan Hak Dasar, Viviane Reding menginginkan peraturan yang berlaku di seluruh Eropa untuk melindungi warga dari penyalahgunaan data, selain juga menguntungkan perusahaan.
Standarisasi Untungkan Pelanggan dan Perusahaan
Rabu (25/1) lalu, Komisaris Reding menyampaikan sejumlah saran mengenainya. "Peraturannya berlaku di seluruh Eropa, bagi semua orang yang menetap di Uni Eropa, dan semua perusahaan yang memiliki kesempatan emas untuk berbisnis di pasar Eropa, di manapun markas fisik perusahaan itu berada.“
Ditekankan Reding, peraturan ini berlaku juga bagi layanan online dari negara ketiga. Banyak orang sudah kehilangan kepercayaan pada internet, sehingga memilih tidak menggunakan layanannya. Sebenarnya, baik pelanggan maupun perusahaan akan beruntung dengan peraturan ini, di samping penghematan 2,3 miliar Euro hasil penyelarasan aturan administrasi.
Sekarangpun sudah ada peraturan Eropa sehubungan perlindungan data. Namun pelaksanaannya di setiap negara berbeda-beda . Selain itu, rumusannya berasal dari 1995, dan sudah tertinggal jauh dari dunia digital masa kini.
Joe McNamee, Direktur organisasi European Digital Rights, aktif memperjuangkan hak-hak internet masyarakat. Ia menyambut saran-saran komisaris Reding dan memuji landasan pemikiran dasar bahwa setiap orang berhak mengatur sendiri informasi tentang dirinya di internet. "Secara konstitusional, saat ini setiap orang berhak mengontrol data-datanya sendiri, tapi amat tidak jelas bagaimana prosesnya, dan apa yang bisa dilakukan seandainya hal itu tidak terpenuhi. Artinya, secara teoritis seseorang memiliki hak, tapi dalam prakteknya hak itu tidak ada."
Lampu Hijau Sudah Terlihat
McNamee menyebut Irlandia, sebagai negara yang lemah dalam perlindungan data. Mungkin karena itu pula, markas Eropa perusahaan Amerika, Facebook, berada di Irlandia. Bagaimana secara praktis, hak-hak perlindungan data nantinya bisa digunakan, digambarkan dalam contoh kasus oleh Komisaris Uni Eropa Reding.
Seorang mahasiswa Austria ingin menghapus data-datanya di Facebook. Mahasiswa itu terbentur banyak kesulitan untuk mendapatkan haknya. "Mendatang", tutur Reding,"persoalan seperti ini bisa ia sampaikan pada Badan Pengawas Data di Austria, dan mereka akan menghubungi pemerintah Irlandia, yang harus menyelesaikan persoalan tersebut. Hukum yang berlaku di Austria dan Irlandia sama. Dan bila masalahnya sudah beres, maka Badan Pengawas di Austria akan memberitahu warga yang mengajukan pengaduan itu. "
Hingga kini, yang terkumpul baru berupa saran-saran, dan masih akan dibahas dalam Dewan Uni Eropa dan parlemen Eropa. Kedua lembaga itu tampaknya mendukung langkah baru ini. Namun sampai peraturan perlindungan data tersebut diberlakukan di seantero Uni Eropa, masih butuh beberapa tahun.
Christoph Haselbach / Edith Koesoemawiria
Editor: Hendra Pasuhuk