Uni Eropa: Meta Tidak Melindungi Anak-Anak di Bawah Umur
29 April 2026
Penyelidikan yang tengah berlangsung selama lebih dari dua tahun, membuahkan hasil sementara: perusahaan teknologi AS Meta telah melanggar hukum Eropa, khususnya Undang-Undang Layanan Digital (DSA). Hal ini diungkapkan oleh Komisi Uni Eropa di Brussel.
Meskipun syarat dan ketentuan penggunaan Instagram dan Facebook menetapkan batas usia minimum 13 tahun, namun menurut penilaian otoritas di Brussel, kontrol yang ada saat ini tidak cukup untuk menegakkan batasan umur tersebut. Anak-anak dapat dengan mudah memasukkan tanggal lahir palsu saat mendaftar tanpa ada verifikasi yang efektif.
Komisaris Digital Uni Eropa Henna Virkkunen melontarkan mengkritik, "Ketentuan layanan tidak boleh sekadar menjadi pernyataan tertulis, melainkan harus menjadi dasar tindakan konkret untuk melindungi para penggunanya, termasuk anak-anak.”
Menurut data Komisi, sekitar sepuluh hingga dua belas persen anak di bawah usia 13 tahun di Uni Eropa menggunakan platform-platform tersebut.
Tuduhan: Kurangnya pengawasan dan respons yang lambat
Komisi UE turut mengkritik Meta yang tidak secara konsisten mengidentifikasi dan menghapus akun anak-anak. Bahkan jika akun anak di bawah umur dilaporkan, prosesnya rumit dan seringkali tidak efektif. Terkadang diperlukan beberapa kali klik hanya untuk mengajukan laporan dan setelahnya tidak ada pemeriksaan yang memadai.
Selain itu, Brussel menuduh perusahaan tersebut tidak cukup cermat menilai risiko platform bagi anak di bawah umur. Perusahaan tersebut juga tidak memperhitungkan temuan-temuan ilmiah yang ada terkait bahaya daring yang dapat membahayakan anak pada usia dini.
Ancaman denda miliaran euro
Meta memiliki kesempatan untuk menanggapi tuduhan tersebut dan melakukan perbaikan. Jika Komisi UE mengonfirmasi penilaiannya, konsekuensinya serius: denda hingga enam persen dari pendapatan tahunan global. Selain itu, denda harian dapat dikenakan hingga perusahaan memenuhi persyaratan yang ditetapkan UE.
Salah seorang juru bicara Meta dalam pernyataannya pada Kantor Berita KNA, membantah tuduhan Komisi UE tersebut. Instagram dan Facebook disebut telah mengambil langkah- langkah dalam mengidentifikasi dan menghapus akun milik anak di bawah 13 tahun. Meta juga tengah mengumumkan "langkah-langkah tambahan”. Verifikasi usia merupakan "tantangan di seluruh industri yang membutuhkan solusi dari seluruh industri”, jelas perusahaan tersebut dan berjanji akan bekerja sama dengan pihak berwenang.
UE mengandalkan verifikasi Usia menggunakan aplikasi
Salah satu solusi yang memungkinan, Komisi UE mendorong pengembangan aplikasi khusus untuk verifikasi usia. Aplikasi ini dirancang membaca data dari kartu identitas atau paspor, memverifikasi usia, sekaligus meminimalkan penggunaan data pribadi. Dengan demikian, pengguna di masa depan dapat mendaftar ke layanan daring tanpa harus mengungkap data pribadi yang sensitif.
Aplikasi ini direncanakan rilis dalam beberapa bulan mendatang, namun beberapa negara anggota masih ragu-ragu dalam mengimplementasikannya. Brussel mendesak adanya solusi teknis yang seragam untuk menghindari penerapan yang berbeda-beda antar negara UE.
Di saat yang sama, perdebatan politik mengenai aturan yang lebih ketat untuk media sosial semakin meningkat. Beberapa negara UE seperti Prancis, Denmark, Spanyol, Italia, dan Yunani mempertimbangkan larangan hukum terhadap media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
Di Jerman, pemerintah federal telah membentuk panel ahli mendalami topik ini. Panel serupa juga dibentuk di tingkat UE, diharapkan dapat menyajikan rekomendasi awal pada musim panas mendatang.
Secara teori, setiap negara anggota UE dapat memberlakukan larangan hukum. Namun, hanya Komisi UE-lah yang dapat memberlakukan persyaratan tambahan kepada platform-platform tersebut serta menjatuhkan sanksi jika terjadi pelanggaran.
Bagian dari proses hukum yang lebih besar
Tuduhan terhadap Meta merupakan bagian dari penyelidikan menyeluruh dalam kerangka DSA. Selain perlindungan anak yang tidak memadai, Komisi UE juga memeriksa apakah platform-platform tersebut memengaruhi perilaku penggunaan dengan menggunakan algoritma yang membuat anak di bawah umur jadi kecanduan.
Proses serupa sudah berjalan terhadap platform besar lainnya seperti TikTok, Snapchat, dan YouTube. Meskipun ada banyak penyelidikan, UE sejauh ini baru menjatuhkan satu sanksi, yakni terhadap Platform X karena kurangnya transparansi.
Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Jerman
Diadaptasi oleh Sorta Caroline
Editor: Yuniman Farid