UMP di DKI Jakarta Naik Tipis, Pemda Digugat Serikat Buruh
24 Desember 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. UMP DKI Jakarta tahun depan ditetapkan naik sebesar Rp 333.115.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Dengan begitu maka UMP DKI Jakarta tahun depan naik dari sebelumnya Rp 5.396.761 menjadi Rp 5.729.876.
"Telah disepakati untuk kenaikan upah minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876, UMP, sebelumnya sebesar Rp 5.396.761, maka kenaikannya sebesar 6,17% atau Rp 333.115," katanya dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta Pusat, Rabu (24/12).
Pramono menyebut pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 tahun 2021 untuk memutuskan kenaikan UMP. Kenaikan UMP langsung berlaku 1 Januari 2026.
Menurut Pramono, kenaikan UMP ini lebih tinggi dari inflasi yang terjadi di Jakarta. Alfa yang digunakan Pemprov DKI Jakarta adalah 0,75.
Pramono menambahkan, Pemprov DKI Jakarta menaruh perhatian baik dari sisi pekerja hingga pengusaha. Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta juga memutuskan memberi subsidi atas beberapa hal.
"Yang pertama, yang berkaitan dengan transportasi publik bagi para buruh, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, akses air minum. Tentunya selain itu masih ada program perlindungan sosial yang lain yang dapat diakses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan perundang-undangan," ujarnya.
"Sedangkan untuk dukungan bagi para pengusaha atau pelaku dunia usaha, kami akan memberikan kemudahan untuk perizinan, perbaikan pelayanan, relaksasi dan insentif perpajakan, dan akses pelatihan dan permodalan bagi UMKM," tutup Pramono.
Selengkapnya, "UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,72 Juta, Langsung Berlaku 1 Januari"
Pemda ancam pengusaha nakal
Pramono meminta perusahaan yang ada di Jakarta mematuhi aturan UMP tahun 2026. Dia mengatakan, akan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tak patuh pada ketetapan UMP DKI Jakarta yang baru langsung berlaku pada 1 Januari 2026.
"Kalau di DKI Jakarta, ya bagi semua perusahaan harus menerapkan itu. Kalau ada yang tidak menerapkan tentunya pemerintah DKI Jakarta akan memberikan ketegasan terhadap hal tersebut," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta Pusat, Rabu (24/12).
Pada kesempatan itu ia juga menceritakan alotnya pembahasan UMP. Pemprov DKI Jakarta menggunakan alfa 0,75, lebih tinggi dari usulan pengusaha namun lebih rendah dari tuntutan buruh. Menurut Pramono, pengusaha tetap meminta menggunakan alfa maksimal 0,55, sementara buruh meminta alfa di atas 0,9.
selengkapnya, "Pengusaha yang Tak Ikuti Kenaikan UMP Bakal Ditindak!"
Buruh gugat pemda DKI
Sementara itu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak ketetapan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 6,17%. Presiden KSPI Said Iqbal menyebut ketetapan tersebut berada jauh dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang disepakati oleh aliansi serikat buruh di DKI Jakarta. Berdasarkan KHL yang disusun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), terang Iqbal, biaya hidup buruh di DKI Jakarta sebesar Rp 5,89 juta.
"Dengan indeks 0,75, upah minimumnya menjadi Rp 5,79 juta. Jadi kira-kira Rp 160.000 antara yang diminta oleh aliansi buruh Jakarta, ada selisih sekitar Rp 160.000. Itu alasan pertama. Seluruh aliansi serikat buruh bersepakat kenaikannya harus 100% KHL," ungkap Iqbal dalam konferensi persnya secara daring, Rabu (24/12).
Selain itu, Iqbal mengatakan UMP DKI Jakarta berada di bawah Kota Bekasi dan Karawang yang terdapat selisih Rp 200 ribu. Selain itu tiga insentif yang disediakan Pemprov DKI juga dianggap tidak akan mengakomodir kebutuhan buruh pasalnya kebijakan tersebut berlaku umum untuk seluruh masyarakat.
"Aliansi buruh se-Jakarta menolak, termasuk KSPI di dalamnya tentu didukung oleh Partai Buruh, menolak keputusan daripada Gubernur DKI Jakarta yang menaikan upah minimum yang menggunakan indeks tertentu 0,75," tegasnya.
Iqbal mengatakan, aliansi buruh Jakarta akan melayangkan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu, ia menyebut aliansi buruh Jakarta akan menggelar aksi besar di dua lokasi, yakni di Balai Kota DKI Jakarta dan Istana pada 29 Desember 2025 atau awal Januari 2026.
"Secara hukum akan dilakukan gugatan ke PTUN karena ini kan keputusan administrasi negara. Secara gerakan akan ada aksi. Aksinya ada dua, ke Istana Presiden di Jakarta dan ke Balai Kota," jelas dia.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mengumumkan UMP menjadi Rp 5.729.876. Ia mengatakan, UMP ini naik sebanyak 6,17% atau Rp 333.115 berdasarkan indeks alfa 0,75.
"Hari ini kami akan sampaikan UMP Jakarta. Setelah rapat beberapa kali di dewan pengupahan, antara buruh dan pemerintah DKI Jakarta telah disepakati kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876," kata Pramono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (24/12).
Selengkapnya, "Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta, Bos Buruh Bakal Gugat Putusan Pramono ke PTUN"
Baca, Detiknews