1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Kesehatan

Perintah Jokowi Guna Hambat Penyebaran COVID-19

16 Maret 2020

Setidaknya ada empat perintah yang disampaikan oleh Jokowi untuk menghambat penyebaran virus corona di tanah air. Salah satunya adalah kebijakan lockdown, yang menurutnya belum perlu diberlakukan.

Joko Widodo - Presiden RI | Istana Bogor
Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr

Melalui konferensi pers yang digelar di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (16/03), Presiden Joko Widodo menyampaikan perintah-perintah untuk menghambat penyebaran virus corona dan tidak memperburuk dampak ekonomi yang bisa mempersulit kehidupan masyarakat.

Menurut Jokowi, semua kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus ditelaah secara mendalam agar efektif menyelesaikan masalah, dan tidak malah memperburuk keadaan.

Setidaknya ada empat perintah yang disampaikan oleh Jokowi:

Kebijakan lockdown

Pertama, terkait kebijakan lockdown atau karantina wilayah. Menurut Jokowi, kebijakan karantina baik di tingkat nasional maupun daerah menjadi wewenang pemerintah pusat. 

"Kebijakan ini tidak boleh diambil pemerintah daerah dan sampai saat ini tidak ada kita berpikir ke arah kebijakan lockdown," ujar Jokowi.

Jokowi menyebutkan bahwa yang terpenting dilakukan saat ini adalah mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lainnya, menjaga jarak dan mengurangi kerumunan orang yang membawa risiko besar penyebaran COVID-19.

"Kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah dan beribadah di rumah perlu terus untuk kita gencarkan untuk mengurangi tingkat penyebaran COVID-19," pungkasnya.

Selain itu, tranportasi publik tetap harus disediakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dengan catatan tetap meningkatkan kebersihan moda-moda transportasi seperti kereta api, bus kota, MRT, LRT dan bus trans.

"Yang penting bisa mengurangi tingkat kepadatan orang di dalam moda transportasi tersebut sehingga kita bisa menjaga jarak satu dengan yang lainnya," ujar Jokowi.

"Bersama-sama melawan COVID-19"

Kedua, Jokowi mengatakan bahwa semua kebijakan besar terkait COVID-19 harus dibahas terlebih dahulu dengan pemerintah pusat. Untuk mempermudah komunikasi, ia meminta kepala daerah untuk berkonsultasi membahasnya dengan kementerian terkait dan satuan tugas (satgas) COVID-19.

Ketiga, untuk menghindari kesimpangsiuran informasi yang disampaikan kepada  publik, Jokowi meminta agar satgas COVID-19 menjadi satu-satunya rujukan informasi kepada masyarakat.

"Terakhir, saya mengajak untuk cuci tangan yang bersih, tetap belajar, tetap bekerja, dan tetap beribadah. Solidaritas masyarakat adalah modal sosial kita yang penting untuk menggerakkan kita bersama-sama melawan COVID-19 ini," ujarnya.

Penggunaan anggaran di tengah pandemi

Sebelumnya, melalui rapat telekonferensi Kabinet Indonesia Maju pada Senin (16/03), Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar penggunaan anggaran kerja kementerian dapat turut diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi global virus corona. Salah satunya dengan cara membatasi alokasi anggaran bagi kegiatan-kegiatan perjalan dinas.

Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, terdapat alokasi anggaran sebesar kurang lebih Rp 40 triliun dari paket-paket perjalanan tersebut yang nantinya dapat dialokasikan untuk kebutuhan dasar masyarakat.

"Ini ada kurang lebih Rp 40-an triliun yang segera nantinya bisa dialirkan untuk program-program yang berkaitan langsung dengan konsumsi masyarakat, yang berkaitan langsung dengan daya beli masyarakat, baik itu petani, nelayan, pekerja, buruh, usaha mikro dan kecil. Saya kira arahnya ke situ," tutur Jokowi.

Selain itu, program dana desa yang telah berjalan beberapa tahun belakangan juga diminta oleh Jokowi agar menjadi salah satu instrumen pendukung dalam menjaga daya beli masarakat. Salah satunya dengan memprioritaskan anggaran dana desa sebesar Rp 72 triliun bagi program-program padat karya atau produktif di desa-desa. (gtp/ae)