1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

UU Anti-Teror Australia Diperketat

8 September 2005

CANBERRA: Perdana Menteri Australia John Howard menyatakan akan memperketat Undang-Undang Anti-Teror di negaranya. Dikatakan, Undang-Undang baru itu memberi kebebasan kepada polisi untuk melakukan pengawasan lebih intensif terhadap tersangka pelaku teror dan penahanan tersangka sampai dua minggu tanpa dakwaan. Selain itu, hukuman akan diperberat bagi pelaku yang menghasut untuk melakukan tindak kekerasan.