UU Pekerja Anak Mulai Berlaku di India
10 Oktober 2006Iklan
New Delhi : Undang undang mengenai pekerja anak mulai berlaku di India. Undang-undang ini melarang anak berusia di bawah empatbelas tahun untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Mereka juga dilarang untuk bekerja di restoran, hotel dan tempat berlibur. Namun undang undang ini dianggap para kritisi tidak akan mampu meredam penyalahgunaan anak di bawah umur sebagai pekerja, mengingat masih banyak sekali keluarga miskin yang bergantung dari pemasukan hasil kerja anak-anak mereka. Dalam industri, pekerja anak sudah lama dilarang. Namun di tempat lain, seperti di pabrik korek api dan kembang api, puluhan ribu anak masih bekerja disana. Menurut Unicef, di India terdapat 44 juta pekerja anak. Ini adalah angka tertinggi di dunia.