UU PSdK Diperbarui, Ketimpangan Perlindungan Membayangi
22 Mei 2026
Pengesahan RUU tentang perubahan kedua atas UU No.13 tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban (UU PSdK) disebut sebagai langkah menuju "era baru" dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Salah satu perubahan penting adalah penguatan posisi kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dari status lama sebagai lembaga mandiri menjadi berstatus sebagai lembaga negara.
Dengan status ini, LPSK diharapkan memiliki posisi yang lebih setara dengan lembaga negara lain dalam seperti aparat penegak hukum, sehingga koordinasi bisa berjalan lebih efektif dalam memastikan perlindungan berjalan di setiap tahapan proses hukum.
"Buku hijau" penjaga asa
Lebih dari dua dekade sejak Bom Bali I berlalu. Namun, Chusnul Chotimah (56), seorang penyintas, masih merasakan dampaknya hingga hari ini. Sejumlah bagian tubuhnya masih terasa nyeri hampir setiap hari.
"Khususnya di kaki, saya masih kesulitan berjalan. Di tubuh saya juga masih ada serpihan logam yang tertanam,” ungkapnya kepada DW Indonesia.
Kini, Chusnul hidup berdua dengan putranya. Ia menjadi salah satu penerima bantuan dari LPSK sebagai penyintas aksi terorisme. Ia masih membutuhkan pengobatan, terutama untuk kulit, akibat luka bakar hingga 70 persen yang ia alami saat itu.
Bagi penyintas seperti Chusnul, terdapat fasilitas "buku hijau” dari LPSK yang membantu akses pengobatan.
"Beberapa pengobatan memang bisa ditanggung BPJS. Tapi untuk perawatan kulit tidak, karena dianggap kosmetik dan biayanya besar. Tanpa buku hijau itu, saya tidak bisa berobat," ujarnya.
Selama sembilan tahun terakhir, Chusnul menerima bantuan dari LPSK. Ia menilai keberadaan lembaga ini sangat penting dan berharap perannya dapat semakin diperkuat.
"LPSK itu bagaikan malaikat tanpa sayap bagi saya. Tapi saya juga butuh dukungan lebih dari negara. Saya ini cacat dan harus menahan rasa sakit seumur hidup," katanya.
Ia juga mengungkapkan adanya rasa ketimpangan yang masih dirasakan kepada para penyintas terorisme di tengah masyarakat.
"Jujur saja, ada kecemburuan sosial ketika melihat mantan napiter justru mendapat dukungan, bahkan bisa berbisnis dan diberi modal usaha," tambah Chusnul, yang kini aktif di komunitas Sahabat Saksi dan Korban di bawah naungan LPSK.
Harapan Chusnul akan penguatan peran LPSK itu muncul di tengah disahkannya revisi kedua Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban (UU PSdK) oleh DPR. Salah satu perubahan utama adalah penguatan posisi kelembagaan LPSK, dari sebelumnya lembaga mandiri menjadi lembaga negara.
LPSK: Sistem masih berfokus kepada pelaku
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menilai sistem peradilan Indonesia selama ini masih terlalu berfokus pada pelaku.
"Padahal saksi dan korban, terutama korban, adalah subjek utama. Mereka bagian penting dari alat bukti yang harus dilindungi," ujarnya kepada DW Indonesia.
Ia menambahkan, UU PSdK yang baru ini akan memperluas cakupan pihak yang dilindungi, tidak hanya saksi dan korban.
"Kami mencantumkan situasi khusus yang merujuk pada tingkat kerentanan, seperti justice collaborator, informan, ahli, perempuan dan anak, kelompok disabilitas, masyarakat adat, hingga pembela dan pegiat HAM," jelasnya.
Sementara itu, ketimpangan dalam perlindungan korban juga disoroti Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, sembari menekankan peningkatan status LPSK menjadi lembaga negara membawa konsekuensi kewenangan sekaligus tanggung jawab yang lebih besar.
"Pelaku kejahatan setelah dipenjara, makan dibiayai negara. Sementara korban banyak yang mengalami trauma seumur hidup, karena itu, kami menganggap penting adanya perhatian negara kepada saksi dan korban, salah satunya dengan meningkatkan efektivitas LPSK melalui pengesahan UU ini."
Andreas juga mencontohkan pentingnya perlindungan bagi jurnalis yang kerap mengangkat isu sensitif, tetapi belum sepenuhnya mendapat perlindungan memadai.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, melihat masih ada celah dalam sistem perlindungan saksi dan korban.
"Meskipun fungsinya bukan memberi sanksi, melainkan pemulihan, hubungan LPSK dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman tidak selalu berjalan mulus," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa LPSK sebenarnya sudah merupakan lembaga negara yang independen, tapi tetap melekat dalam sistem peradilan pidana.
"Perbedaannya, LPSK melekat dalam sistem peradilan pidana. Itulah mengapa, saya juga sempat sampaikan dalam rapat bersama DPR, bahwa lebih baik diintegrasikan," pungkasnya.
Keterbatasan akses dan anggaran
Salah satu sorotan terhadap peran LPSK adalah terbatasnya akses perlindungan, terutama di daerah terpencil. Menurut Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, keterbatasan anggaran masih menjadi kendala utama.
"Baru-baru ini ada sekitar sembilan permohonan perlindungan terkait kasus penyiraman air keras di sejumlah daerah. Tapi tidak semuanya bisa kami tindaklanjuti karena keterbatasan anggaran dan belum terbukanya akses penanggungan oleh BPJS Kesehatan," jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kehadiran LPSK di wilayah dengan tingkat ancaman tinggi dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), seperti Papua, yang terkadang luput dari perhatian. Apalagi menurutnya, LPSK adalah lembaga negara yang bersentuhan langsung dengan saksi dan korban.
Di sisi lain, Usman Hamid menekankan keterbatasan anggaran LPSK turut berpengaruh dalam komitmen negara dalam melindungi saksi dan korban.
"Pemotongan anggaran tahun 2025 lalu berpengaruh pada layanan LPSK, misalnya bagi korban pelanggaran HAM masa lalu, jadi kalau kita lihat memang komitmen negara ini seperti naik-turun dalam perlindungan saksi dan korban,” ujarnya.
Usman juga menyoroti keterbatasan ruang gerak LPSK yang masih bergantung pada permohonan.
"Selama ini LPSK tidak bisa sepenuhnya proaktif. Harapannya, mereka bisa hadir di semua provinsi, terutama di daerah-daerah sensitif,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Andreas meminta agar isu anggaran dilihat dalam perspektif jangka panjang.
"Dalam aturan baru ada skema dana abadi, sehingga restitusi dan kompensasi bisa berjalan lebih baik. Sumber dananya tidak hanya dari APBN, tapi juga dari donasi," jelasnya.
Ujian komitmen negara
Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Arya, menilai perlindungan saksi dan korban merupakan elemen penting dalam sistem hukum yang adil, termasuk dalam penanganan pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Di banyak negara dengan sistem hukum yang lebih maju, perlindungan saksi dan korban mendapat perhatian besar. Dalam 10 tahun terakhir, LPSK sebetulnya sudah menjalankan fungsi itu, meski masih terbatas,” ujarnya.
Dimas menekankan pentingnya keinginan politik dari negara untuk memperkuat LPSK, baik dari sisi anggaran maupun peran kelembagaan.
"Selama ini LPSK lebih berfokus pada aspek keselamatan dan perlindungan, yang tentu kami apresiasi, termasuk dalam penyediaan layanan kesehatan dan dukungan psikososial. Namun, peran tersebut masih belum optimal. Ke depan, kami berharap LPSK bisa memiliki peran yang lebih luas," tutup Dimas.
Editor: Arti Ekawati