Berdasarkan SE Satgas COVID-19 nomor 21 Tahun 2022, perjalanan menggunakan transportasi akan diperketat. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib mematuhi protokol baru yang mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022.
Iklan
Vaksin booster jadi syarat perjalanan terbaru yang perlu diketahui Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Syarat perjalanan ini berlaku mulai Minggu, 17 Juli 2022, sampai waktu yang belum ditentukan.
Vaksinasi booster kembali dijadikan syarat perjalanan mengingat adanya kenaikan kasus COVID-19. Oleh karena itu, pemerintah memperketat peraturan perjalanan. Berikut informasi selengkapnya.
Vaksin booster jadi syarat perjalanan transportasi darat
Melansir dari Surat Edaran Kemenhub Nomor 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19), booster jadi syarat wajib untuk bepergian dengan transportasi darat. Simak poin-poin aturannya di bawah ini:
- Pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen
- Pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua perlu menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1x24 jam atau hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan; mereka juga dapat melakukan vaksinasi booster saat keberangkatan
- Pelaku perjalanan dengan status vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan; surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat divaksinasi COVID-19
- Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa melampirkan hasil negatif PCR/Antigen
- Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan aturan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR/Antigen.
Aturan booster untuk perjalanan transportasi laut
Di samping transportasi darat, pemerintah juga menetapkan aturan untuk perjalanan dengan transportasi laut. Berikut isinya berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 68 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19).
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi booster tidak perlu melampirkan hasil negatif tes PCR/Antigen
- Pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua perlu melampirkan hasil negatif tes Antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1x24 jam atau hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan; mereka juga dapat melakukan vaksinasi booster saat keberangkatan
- Pelaku perjalanan dengan status vaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksinasi wajib melampirkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan; surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat divaksinasi COVID-19
- Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun wajib melampirkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif PCR/Antigen
- Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan aturan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR/Antigen.
Linimasa Perjalanan COVID-19 di Indonesia
Dua tahun sudah Indonesia berjibaku memerangi pandemi COVID-19. Indonesia pun jadi salah satu negara dengan kasus COVID-19 terbanyak di Asia. DW merangkum fakta-fakta tentang penyebaran virus corona di Indonesia.
Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
Kasus pertama mucul pada 2 Maret 2020
Tanggal 2 Maret 2020, bertempat di Istana Merdeka, Presiden Joko Widodo didampingi Menkes kala itu Terawan Agus Putranto umumkan kasus pertama COVID-19 di Indonesia. Dua perempuan asal Depok yakni seorang ibu (64) dan putrinya (31) dilaporkan positif COVID-19 setelah diduga tertular WNA asal Jepang. Kala itu Menkes Terawan mengimbau masyarakat tak panik. "Enjoy saja, makan yang cukup," ujarnya.
Foto: DW/P. Kusuma
Menteri pertama positif COVID-19
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi jadi pejabat negara pertama yang terkonfirmasi positif COVID-19 pada pertengahan Maret 2020. Edhy Prabowo yang saat itu masih menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan juga dikabarkan positif COVID-19, begitu juga dengan Fachrul Razi saat masih menjabat Menteri Agama. Terakhir, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga positif COVID-19 pada awal Desember 2020.
Foto: picture alliance/AA/E. S. Toyudho
Bukan lockdown
Pada 31 Maret 2020, bertempat di Istana Bogor, Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB yang diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020. Setiap daerah dapat mengajukan penerapan PSBB yang nantinya disetujui oleh Menteri Kesehatan RI. Tampak pada gambar salah satu stasiun MRT di Jakarta ditutup selama PSBB.
Foto: DW/A. Muhammad
Langkah 'extraordinary'
Dalam rapat terbatas pada 18 Juni 2020 di Istana Merdeka, Jokowi menegaskan jajarannya untuk bekerja lebih dari "biasa-biasa saja" mengacu kepada situasi darurat pandemi COVID-19 saat ini. Ia mengatakan belanja kementerian, salah satunya Kementerian Kesehatan tergolong rendah padahal anggaran sebesar Rp 75 triliun sudah disediakan. Jokowi juga mengancam akan melakukan reshuffle kabinet.
Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr
Vaksin Merah Putih
Indonesia sendiri tengah mengembangkan vaksin virus corona melalui tiga institusi yang dipunya salah satunya Lembaga Biologi Molekuler Eijkman. Dalam wawancara eksklusif dengan DW Indonesia, Kepala LBM Eijkman Prof. Amin Soebandrio mengatakan pihaknya tengah memetakan tipe virus corona yang ada di Indonesia. Ia optimis vaksin siap diproduksi massal pada tahun 2021 setelah lalui proses uji klinis.
Foto: Eijkman Institute
Kalung Antivirus Corona
Awal bulan Juli 2020, pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) merilis produk kalung Eucalyptus yang diberi nama "Kalung Antivirus Corona''. Kalung berisi Eucalyptus (kayu putih) ini diklaim dapat berpotensi membunuh virus corona penyebab COVID-19. Kalung ini pun menuai tanggapan beragam dari berbagai pihak. Mentan Syahrul Yasin Limpo menyatakan siap memproduksi massal kalung tersebut.
Foto: DetikHealth/A. Reyhan
Kluster baru bermunculan
Kenaikan kasus COVID-19 pun dilaporkan di berbagai tempat. Pada 9 Juli 2020, Indonesia mencatat kasus harian 2.657 kasus positif. Dari angka tersebut diketahui sebanyak 1.262 kasus dari Secapa AD di Hegarmanah, Kota Bandung. Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito pada akhir Novermber 2020 mengatakan semakin marak timbul kluster baru COVID-19 di berbagai daerah di Indonesia.
Foto: Reuters/Beawiharta
Uji klinis di Bandung
Bekerja sama dengan perusahaan biofarmasi asal Cina, Sinovac, Indonesia melalui PT Bio Farma tengah melakukan uji klinis tahap tiga vaksin corona mulai awal Agustus tahun ini. Lokasi uji klinis di enam titik kota Bandung. Sebanyak 1.620 relawan dilibatkan dalam pengembangan vaksin, tak terkecuali Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Presiden Joko Widodo (kiri) saat mengunjungi PT Bio Farma (11/08).
Foto: Presidential Secretariat Press Bureau
Pilih vaksin Sinovac asal Cina
Pada 7 Desember 2020 Indonesia menerima 1,2 juta dosis vaksin Sinovac buatan Cina. Kemudian pada 31 Desember 2020 Indonesia kembali menerima 1,8 juta dosis vaksin Sinovac. Pada 11 januari 2021 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya resmi memberikan izin darurat penggunaan vaksin tersebut. Berdasarkan evaluasi BPOM menunjukkan efikasi (kemanjuran) vaksin Sinovac mencapai 65,3 persen.
Foto: Presidential Palace/REUTERS
Vaksinasi perdana 13 Januari 2021
Presiden Joko Widodo jadi orang pertama di Indonesia yang disuntik vaksin corona. Bertempat di Istana Negara, Jokowi disuntik vaksin Sinovac pada Rabu (13/01), pukul 09.42 WIB oleh Wakil Ketua Tim Dokter Kepresidenan Prof. Abdul Muthalib. Selain Jokowi, Panglima TNI, Kapolri, Ketua IDI, tokoh agama, dan juga influencer turut mengikuti vaksinasi ini.
Foto: Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden
Lebih dari 14 ribu kasus dalam satu hari
Kasus harian baru COVID-19 terus bertambah. Tercatat jumlah kasus terkonfirmasi virus corona bertambah 6.680 kasus pada 1 Maret 2021. Sebelumnya, Indonesia sempat memecahkan rekor dengan 14.518 kasus dalam satu hari pada 30 Januari 2021. Hingga kini, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan kasus positif kumulatif COVID-19 terbanyak, sedikitnya 339.735 kasus. Disusul Jawa Barat dengan 211.212 kasus.
Foto: picture-alliance/NurPhoto/A. Raharjo
Vaksinasi tahap kedua
Setelah melakukan vasinasi tahap pertama kepada sedikitnya 1,46 juta tenaga kesehatan, Indonesia melakukan vaksinasi tahap kedua yang menyasar lansia dan pekerja publik. Dalam foto tampak Presiden Joko Widodo saat meninjau pelaksanaan vaksinasi terhadap sekitar 5.500 pekerja media di Hall A Basket Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta, 25 Februari 2021.
Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Tertinggi di Asia Tenggara
Hingga awal Maret 2021, Indonesia menjadi negara dengan kasus positif COVID-19 tertinggi di Asia Tenggara dan tertinggi ke-4 di Asia. Selain itu, kasus kematian di Tanah Air juga menjadi yang tertinggi ke-3 di Asia, di bawah India dan Iran. Sedikitnya tercatat 36 ribu kematian COVID-19 di negara berpenduduk 270 juta jiwa ini.
Foto: picture-alliance/Zumapress/Sijori Images
Varian Delta asal India sempat dominasi kasus aktif di Jakarta
Virus corona terus bermutasi dalam banyak varian. Varian B.1.617 atau Delta jadi varian yang sempat mendominasi 90% kasus aktif di Jakarta pada Juli 2021. Pertama kali teridentifikasi di India pada akhir 2020. Kementerian Kesehatan Indonesia mencatat kasus perdana varian Delta di Indonesia pada Mei 2021.
Foto: Jam Sta Rosa/AFP
Varian Omicron terdeteksi Desember 2021
Seorang petugas kebersihan di Wisma Atlet Jakarta terkonfirmasi sebagai pasien 0 dari transmisi lokal Omicron pada 16 Desember 2021. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melaporkan lima kasus probable COVID-19 varian Omicron. Dua kasus tersebut di antaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI), sedangkan tiga orang lainnya merupakan WN Cina.
Foto: DADO RUVIC/REUTERS
Vaksinasi booster COVID-19
Presiden Jokowi mengumumkan pemberian vaksinasi booster gratis mulai 12 Januari 2022 untuk seluruh masyarakat Indonesia. Prioritas diberikan pada usia lanjut dan kelompok rentan. Namun, vaksin booster juga bisa didapatkan semua warga berusia 18 tahun ke atas yang sudah mendapat vaksin dosis lengkap minimal 6 bulan. Vaksinasi dilaksanakan di fasilitas kesehatan milik pemerintah. (rap/vlz, mh/ha)
Foto: Chaider Mahhyuddin/AFP/Getty Images
16 foto1 | 16
Syarat terbaru untuk perjalanan transportasi udara
Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib mengetahui aturan baru yang dikeluarkan pemerintah. Aturan-aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19).
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen
- Pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua perlu menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1x24 jam atau hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan; mereka juga dapat melakukan vaksinasi booster saat keberangkatan
- Pelaku perjalanan dengan status vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan; surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat divaksinasi COVID-19
- Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa melampirkan hasil negatif PCR/Antigen
- Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan aturan vaksinasi dan tidak wajib melampirkan hasil negatif PCR/Antigen.
Iklan
Kebijakan booster untuk perjalanan dengan kereta api
Sebelum keberangkatan, pelaku perjalanan kereta api antarkota harus memperhatikan aturan baru yang berlaku. Simak kebijakan untuk perjalanan kereta api jarak jauh dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19):
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen
- Pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua perlu menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1x24 jam atau hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan; mereka juga dapat melakukan vaksinasi booster saat keberangkatan
- Pelaku perjalanan dengan status vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan; surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat divaksinasi COVID-19
- Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa melampirkan hasil negatif PCR/Antigen
- Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan aturan vaksinasi dan tidak wajib melampirkan hasil negatif PCR/Antigen. (ha)