Pemimpin Serbia Bosnia, Radovan Karadzic divonis hukuman 40 tahun penjara akibat kejahatan perang dan genosida di Bosnia-Herzegovina antara 1992-95. Semua pihak yang terlibat tak puas dengan vonis ini.
Iklan
Terutama keluarga para korban genosida di Srebrenica yang merasa tak puas atas vonis 40 tahun penjara terhadap Karadiz, dalang pembantaian lebih 8.000 warga Muslim Bosnia itu. Warga Sarajevo, yang dulu mengalami pengepungan 1.400 hari dan aksi teror juga kecewa. Mereka menilai vonis hukuman terlalu ringan.
Sebaliknya pendukung Karadzic dari partai demokratik Serbia juga menyatakan tak puas, dan menilai vonis terlalu tinggi serta menuntut vonis bebas bagi bekas "warlord" semasa perang Bosnia itu.
Namun demikian Bakir Izetbegovic, Ketua Dewan Kepresidenan Bosnia-Herzegovina, setelah dijatuhkannya vonis terhadap Radovan Karadzic mengatakan kepada para reporter di Sarajevo; "Vonis ini penting karena memvonis sebuah ideologi.
Ia menekankan, bahwa vonis itu penting bagi korban perang, bagi negara-negara Balkan dan seluruh kawasan. Vonis menunjukkan dunia yang beradab mengerti penderitaan rakyat Bosnia-Herzegovina selama perang antara 1992 hingga 1995.
Bakir Izetbegovic adalah anak Alija Izetbegovic, yang memerintah Bosnia selama perang, dan mengadakan banyak negosiasi dengan Karadzic. Kini ia menyerukan semua pihak untuk tidak mempolitisir keputusan Tribunal Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia (ICTY) di Den Haag dan mengatakan, relasi harus didirikan di kawasan itu atas dasar kebenaran dan keadilan.
Korban Srebrenica kecam vonis
Vonis tidak memberikan kepuasan apapun terhadap korban perang 1992-95, walaupun keputusan ICTY menempatkan Karadzic (70) di balik terali besi selama 40 tahun. Khususnya bagi banyak warga yang selamat dari tahanan di kawasan Prijedor. Mereka kecewa karena ICTY tidak menganggap Karadzic bertanggungjawab atas pembunuhan massal kedua, di mana terjadi pembersihan etnis di tujuh kawasan, termasuk Prijedor.
"Saya sudah menduga hasilnya begini," kata Nusreta Sivac, mantan hakim dari Prijedor kepada DW. Ia menambahkan, mereka masih mengharap jaksa penuntut akan mengajukan banding, sehingga mereka mungkin masih akan merasa senang. Munira Subasic dari Asosiasi Ibu Srebrenica menyatakan hal sama. Ia datang ke pembacaan vonis di Den Haag. Ia mengungkap, vonis terhadap Karadzic penting bagi anak-anak mereka yang kini terracuni perasaan benci dan kebohongan.
Intervensi NATO terhadap Serbia
Pemboman atas Serbia yang dilakukan NATO mengakhiri kekerasan pasukan Serbia terhadap warga Albania di Kosovo. Tapi perang tanpa mandat PBB ini masih timbulkan kontroversi.
Foto: picture-alliance/dpa
Sisa-Sisa Perang
Konflik Kosovo menajam akhir 1990-an. Puluhan ribu orang mengungsi. Ketika semua upaya pendamaian wilayah itu gagal, NATO memulai serangan udara 24 Maret 1999 atas basis militer Serbia dan sasaran strategis lain. Setelah perang 11 pekan, penguasa Serbia Slobodan Milošević akhirnya menyerah.
Foto: Eric Feferberg/AFP/GettyImages
Perlawanan Damai Gagal
Pertengahan 1980-an di Kosovo aksi protes sudah dimulai terhadap upaya Beograd, untuk mengurangi hak-hak penduduk mayoritas Albania. Tahun 1990-an tekanan semakin meningkat. Ibrahim Rugova, yang pimpin pergerakan politik Kosovo sejak 1989 bertekad lakukan perlawanan damai dan berusaha gerakkan Slobodan Milošević untuk ubah sikap. Ia tidak berhasil.
Foto: picture-alliance/dpa
Perang Gerilya Bersenjata
Di Kosovo perlawanan bersenjata terbentuk. Pasukan pembebasan UÇK memulai perang gerilya yang kejam. Mereka laksanakan serangan terhadap Serbia, tapi juga warga Albania, yang mereka anggap bersekongkol dengan Serbia. Terhadap aksi teror itu Serbia bereaksi. Rumah dibakar dan toko dirampok. Ratusan ribu orang melarikan diri.
Foto: picture-alliance/dpa
Pengusiran Sistematis
Perang tambah brutal. Untuk patahkan perlawanan UÇK dan dukungan dari masyarakat, pasukan Serbia semakin menindak warga sipil. Banyak orang lari ke hutan-hutan. Ribuan warga Kosovo juga dibawa dengan kereta dan truk ke daerah perbatasan, tanpa memiliki paspor atau dokumen yang membuktikan bahwa mereka berasal dari Kosovo. .
Foto: picture-alliance/dpa
Upaya Penengahan Terakhir
AS, Perancis, Inggris, Rusia dan Jerman menyerukan pihak-pihak yang bermusuhan Februari 1999 untuk ikut konferensi di Rambouillet untuk mencapai kesepakatan otonomi bagi Kosovo. Pihak Kosovo menerima, tapi Serbia tidak mau berkompromi. Perundingan gagal.
Foto: picture-alliance/dpa
"Intervensi Kemanusiaan"
24 Maret 1999 NATO mulai membom sasaran militer dan strategis di Serbia dan Kosovo, untuk menghentikan kekerasan terhadap warga Albania. Jerman juga ikut serangan. Operasi "Allied Force" (kekuatan aliansi) adalah perang pertama NATO dalam sejarah 50 tahunnya, dan tanpa dukungan Dewan Keamanan PBB. Rusia mengutuk intervensi tersebut.
Foto: U.S. Navy/Getty Images
Infrastruktur Hancur
Di samping serangan terhadap pangkalan militer, NATO juga memotong jalur pasokan, yaitu jaringan kereta api dan jembatan. Dalam 79 hari, aliansi militer itu melaksanakan 37.000 serangan udara. Di wilayah Serbia dijatuhkan 20.000 roket dan bom. Serangan juga menyebabkan banyak warga sipil tewas.
Foto: picture-alliance/dpa
Awan Beracun di Pančevo
Lokasi industri juga dibom. Di Pančevo, dekat Beograd bom NATO jatuh di pabrik kimia dan pupuk. Akibatnya, sejumlah besar zat beracun mengalir ke sungai, tersebar di udara dan menyerap ke tanah. Dampaknya besar bagi kesehatan masyarakat sekitar. Serbia juga tuduh NATO gunakan amunisi mengandung uranium.
Foto: picture-alliance/dpa
Perang terhadap Propaganda Perang
Untuk melumpuhkan instrumen propaganda terpenting milik Slobodan Milošević, NATO menyerang stasiun televisi negara di Beograd. Walaupun pemerintah Serbia segera mendapat pemberitahuan mengenainya, informasi tidak disebarluaskan. Akibat serangan 16 orang tewas.
Foto: picture-alliance/dpa
Bom Tidak Kena Sasaran
Di Kosovo sebuah bom NATO secara tidak sengaja mengenai jalur pengungsi. Akibatnya, diperkirakan 80 orang tewas. Itu disebut "collateral damage" oleh NATO. Demikian halnya dengan empat orang yang tewas akibat bom yang jatuh di kedutaan besar Cina di Beograd. Insiden itu sebabkan krisis diplomatik berat antara Beijing dan Washington.
Foto: Joel Robine/AFP/GettyImages
Neraca Mengerikan
Awal Juni, sinyal pertama datang dari Beograd, bahwa Slobodan Milošević bersedia berunding. NATO mengakhiri aksi pemboman tanggal 19 Juni. Neraca perang: ribuan orang tewas dan 860.000 pengungsi. Di Serbia ekonomi lumpuh sepenuhnya, sebagian besar infrastruktur hancur. Kosovo ditempatkan di bawah administrasi PBB.
Foto: picture-alliance/dpa
11 foto1 | 11
Jangan lupakan Sarajevo
Tribunal Den Haag juga menganggap Karadzic bertanggungjawab atas 44 bulan pengepungan Sarajevo. Lebih 10.000 orang tewas, 1.500 diantaranya anak-anak sebagai akibat pengempungan, pemboman pembunuhan terarah oleh penembak jitu tersembunyi atau sniper.
Sakim Mujo Hasanovic warga Sarajevo yang anggota keluarganya tewas dalam pembantaian di pasar Markale, Februari 1994 menekankan, "dalam kasus Karadzic tidak ada keadilan."
Walikota Sarajevo Ivo Komsic juga tidak puas dengan vonis. Ia menekankan, kejahatan Karadzic bukan hanya nyata di Srebrenica, melainkan di seluruh negeri. Menurutnya, kekejaman yang terjadi di Sarajevo saja sudah cukup untuk menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Karadzic. Komsic menambahkan, vonis bagi Karadzic kemungkinan bahkan mendorong tindakan kriminal serupa, dan pelakunya bisa berharap akan dapat hukuman ringan yang sama.
Sementara itu, pemerintah Serbia-Bosnia, terutama anggota Partai Demokratik Serbia (SDS) juga menyatakan tidak puas atas vonis. Mereka menilai keputusan tidak adil, dan menuntut agar Karadzic dibebaskan.
HAM dan Realita Pahit Kemanusiaan
Pernyataan Umum Hak Azasi Manusia yang dideklarasikan oleh PBB berlaku buat semua negara anggota. Namun jalan panjang dan berliku masih terbentang hingga perlindungan HAM berhasil diterapkan di seluruh dunia.
Foto: picture-alliance/abaca/Depo Photos
Hak atas Kebebasan Berpendapat (18,19,20)
"Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama"(18). "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat" (19). "Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai." (20). Di seluruh dunia lebih dari 350 wartawan dan aktivis online dipenjara, tulis organisasi Reporter Tanpa Batas.
Foto: picture-alliance/dpa
Hak atas hidup dan kebebasan (Pasal 3,4,5)
"Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu." (3) "Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan." (4) "Tak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya." (5). Bagi bocah India yang dipaksa bekerja sebagai buruh ini, deklarasi HAM cuma mimpi di siang bolong.
Foto: picture-alliance/dpa
Persamaan Hak untuk Semua (Pasal 1)
"Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama." Kutipan ini diresmikan di dalam sidang umum PBB pada 10 Desember 1948 di Paris dan dikenal dengan sebutan Pernyataan umum HAM. Namun realita berkata lain. Terlihat bocah yang terpaksa menjadi buruh tambang emas di Kongo.
Foto: picture alliance/AFP Creative/Healing
Hak Sipil (Pasal 2)
Semua hak dan kebebasan berlaku buat semua manusia, terlepas dari "ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain." Sayangnya pernyataan ini terbentur realita internasional. Seperti yang harus dialami minoritas Rohingya di Myanmar.
Foto: Reuters
Setara di Hadapan Hukum (Pasal 6-12)
Semua orang setara di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum (6,8,10,12). Ia tidak bersalah selama kejahatannya belum dibuktikan (11). Dan tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang (9). Penjara Guantanamo di Kuba adalah contoh teranyar bagaimana negara-negara PBB secara sistematis melanggar pernyataan umum HAM.
Foto: Getty Images
Tidak Seorangpun Ilegal (13, 14, 15)
"Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara." Setiap orang berhak meninggalkan sebuah negara (13). "Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran." (14). Setiap orang berhak atas satu kewarganegaraan (15). Kenyataannya kini negara-negara makmur membetoni perbatasan untuk mencegah pengungsi.
Foto: customs.gov.au
Kebebasan Memilih Pasangan (Pasal 16)
Perempuan dan laki laki memiliki hak sama di dalam hubungan suami isteri. Sebuah pernikahan "hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai." Lebih dari 700 juta perempuan di seluruh dunia hidup dalam perkawinan paksa, menurut UNICEF. Salah satu contohnya adalah Tehani (ki.) dan Ghada (ka.) yang dinikahkan paksa di Yaman ketika berusia 8 tahun.
Foto: Stephanie Sinclair, VII Photo Agency for National Geographic magazine/AP/dapd
Hak atas Kepemilikan (Pasal 17)
"Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain. Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena." Namun jutaan orang terusir dari tanah sendiri untuk memberi ruang bagi pembangunan kota dan infrastruktur, seperti yang banyak terjadi di Cina atau Brasil.
Foto: REUTERS
Hak Memilih (Pasal 21, 22)
"Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas." (21). Setiap manusia juga dikarunai dengan "hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya." (22). Kebebasan semacam itu sayangnya tidak dikenal oleh penduduk Korea Utara.
Foto: Kim Jae-Hwan/AFP/Getty Images
Hak atas Pekerjaan Layak (Pasal 23 & 24)
"Setiap orang berhak atas pekerjaan". "Setiap orang berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama". "Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik " dan bergabung dengan serikat pekerja (23). "Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan" (24). Saat ini lebih dari 200 juta orang tidak memiliki pekerjaan, tulis Organisasi Buruh PBB, ILO.
Foto: DW
Hidup yang Bermartabat (Pasal 25)
"Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial". "Ibu dan anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa." Lebih dari dua miliar manusia di dunia menderita kekurangan gizi, sementara 800 juta orang mengalami kelaparan.
Foto: Roberto Schmidt/AFP/Getty Images
Hak atas Pendidikan (Pasal 26)
"Setiap orang berhak mendapat pendidikan". Pendidikan dasar harus diwajibkan dan tidak dipungut biaya. "Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi." Lebih dari 780 juta manusia di seluruh dunia tidak bisa baca tulis, kata UNESCO.
Foto: picture-alliance/dpa
Hak Berkarya dan Berbagi (Pasal 27)
"Setiap orang berhak ikut serta secara bebas dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, mengecap kenikmatan kesenian dan berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan". Deklarasi HAM PBB juga melindungi "hak cipta atas karya ilmiah, kesusasteraan dan seni." Konsep hak cipta kini menjadi samar berkat media distribusi internet.
Foto: AP
Hak yang Tidak Tersentuh (28,29,30)
"Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya"."Tidak satu pun negara, kelompok ataupun seseorang, berhak melakukan perbuatan yang merusak hak-hak dan kebebasan perorangan" (30). Sementara itu puluhan ribu kaum Yazidi terusir dari tanah sendiri di Irak.