1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Penegakan HukumIndonesia

Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim Terancam Bui Seumur Hidup

24 Oktober 2024

Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Ketiga hakim itu terancam maksimal penjara seumur hidup.

Ronald Tannur
Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas Gregorius Ronald Tannur di kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera. Kejati Jatim telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait pencekalan Ronald TannurFoto: Dok. PN Surabaya/Detik (2024)

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (23/10) malam, menyampaikan ada tiga hakim dan satu pengacara yang ditangkap. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sementara satu pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Lisa Rahmat (LR).

Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara pengacara Lisa Rahmat ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Qohar menerangkan, penyidik menyita uang tunai miliaran mulai dari mata uang rupiah hingga asing saat melakukan penggeledahan di enam lokasi. Kejagung menemukan indikasi kuat ketiga hakim itu menerima suap dan gratifikasi dari Lisa Rahmat.

"Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M, dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR," kata Qohar.

Ancaman pidana seumur hidup

Dalam keterangan pers tertulis Kejagung, ketiga hakim itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Ancaman hukumannya tidak main-main yakni maksimal seumur hidup penjara.

Vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera itu menjadi sorotan. Hakim, dalam pertimbangannya, menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti membunuh Dini sebagaimana dakwaan jaksa.

Hakim menyebutkan Ronald Tannur tidak terbukti melindas Dini dengan mobil. Hakim, dalam pertimbangannya, juga menyatakan telah mempertimbangkan hasil visum terhadap jenazah Dini.

Hasil visum itu menyatakan terdapat luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul. Selain itu, ada luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri, dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul.

Dalam pertimbangannya, hakim juga mengutip keterangan dokter soal luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul serta temuan alkohol di dalam tubuh Dini. Vonis bebas itu kemudian menuai sorotan.

Komisi Yudisial (KY) telah melakukan pengusutan terkait pelanggaran etik para hakim terkait vonis bebas tersebut. Dalam rapat di DPR, KY menyatakan tiga hakim itu akan dijatuhi sanksi etik berat. Mereka akan diberhentikan.

 

Baca artikel detiknews,

Selengkapnya "3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Terancam Seumur Hidup Bui"