1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Vonis Hukuman Mati di AS

8 Januari 2008

Washington : Mahkamah Tertinggi Amerika Serikat akan memutuskan apakah vonis hukuman mati dengan suntikan racun sesuai dengan konstitusi yang ada atau tidak. Sembilan hakim agung belum mencapai kata sepakat. Dua pria yang divonis hukuman mati, menuntut metode tersebut dengan alasan terjadinya pelanggaran terhadap konstitusi yang melarang hukuman yang mengerikan dan tidak umum. Campuran racun dari tiga jenis bahan kimia, bisa mengakibatkan proses kematian yang menyakitkan jika tidak dilakukan oleh ahlinya. Semenjak September, semua hukuman mati dengan suntikan racun, ditunda pelaksanaannya. Mahkamah tertinggi akan memberikan keputusannya paling lambat bulan pada Juli mendatang.