Vonis Penjara buat Baiq Nuril Adalah "Diskriminasi Gender"
13 November 2018
Komnas Perempuan mengaku "kecewa" atas putusan kasasi MA yang menghukum korban pelecehan seksual, Baiq Nuril, dengan pidana enam bulan penjara. Putusan tersebut dianggap "mengabaikan keadilan buat perempuan."
Iklan
Putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan pidana penjara enam bulan terhadap korban pelecehan seksual, Baiq Nuril, dinilai menjadi noktah hitam sistem peradilan Indonesia. "Putusan itu mengabaikan keadilan untuk perempuan," kata Indriyati Suparno, Komisioner Komisi Nasional Perempuan.
Baiq Nuril dijerat dengan Pasal 21 ayat (1) UU ITE dan dianggap bersalah "mendistribusikan" konten yang mengandung pelanggaran keasusilaan. Padahal menurut Komnas Perempuan, korban hanya melaporkan rekaman pelecehan verbal yang diungkapkan pelaku ke Dinas Pendidikan kota Mataram dan DPRD Nusa Tenggara Barat.
Adapun sosok yang menyebarluaskan rekaman tersebut tidak dipidanakan, alih-alih pelaku pelecehan.
Sebab itu Indry menyayangkan sikap hakim yang dinilai mengabaikan "kasus pelecehan seksual" yang dialami Nuril dalam mengambil keputusan. "Hakim mengabaikan rasa keadilan yang luar biasa terhadap perempuan. Karena seharusnya dia ditempatkan sebagai korban yang harus dilindungi dan Peraturan MA No 3/2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan harusnya dijadikan acuan," imbuhnya saat dihubungi DW.
Inilah Provinsi Paling Rawan Pelecehan Seksual
Indonesia belakangan didaulat sedang menghadapi darurat pemerkosaan dan pelecehan seksual. Ironisnya provinsi Aceh tergolong yang paling banyak mencatat kasus pencabulan terhadap perempuan dan anak-anak.
Foto: Imago/Xinhua
Darurat Pelecehan Seksual?
Menurut data Komisi Nasional Perempuan, tahun 2016 Indonesia mencatat lebih dari 6000 kasus kekerasan seksual. Sebagian di antaranya terjadi di rumah tangga. Sementara sisanya di komunitas-komunitas sosial. Tapi provinsi mana yang paling rawan tindak kekerasan seksual?
Foto: Getty Images
#1. Aceh
Yayasan Kita dan Buah Hati mendaulat Aceh sebagai provinsi dengan tingkat kasus pelecehan seksual tertinggi di Indonesia. Korban tidak cuma perempuan. Menurut data Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak-anak, daerah Syariat Islam itu tahun 2015 mencatat 147 kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur.
Foto: picture-alliance/dpa/H. Simanjuntak
#2. Jawa Timur
Lembaga Bantuan Hukum Surabaya mencatat sepanjang tahun 2015 terdapat 116 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak di Jawa Timur. Angka tersebut sudah banyak menurun dari tahun sebelumnya yang sebesar 183 kasus kekerasan.
Foto: Getty Images
#3. Jawa Barat
Setiap bulan 17 perempuan di Jawa Barat mengalami pelecehan seksual. Catatan muram tersebut berasal dari Data Kekerasan Seksual yang dipublikasikan Komisi Nasional untuk Perempuan. Menurut Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, kabupaten Bandung dan Bandung Barat menjadi daerah yang mencatat kasus kekerasan seksual tertinggi.
Foto: Imago/Xinhua
#4. DKI Jakarta
Menurut data kepolisian, sepanjang 2014 Jakarta mencatat 63 kasus pemerkosaan terhadap perempuan. Sementara kasus pelecehan seksual yang melibatkan bocah di bawah umur tercatat hampir mendekati angka 300 kasus.
Foto: Ulet Ifansasti/Getty Images
#5. Sumatera Selatan
Tahun 2014 Sumatera Selatan mencatat 111 kasus pemerkosaan dan pelecehaan seksual terhadap perempuan. Jumlahnya tidak banyak berubah di tahun 2015.
Foto: Getty Images/U. Ifansasti
6 foto1 | 6
Pedoman tersebut disusun dan ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali pada Juli 2017 silam. Salah satu butir yang dinilai diabaikan dalam putusan MA ini adalah kewajiban hakim mempertimbangkan "relasi kuasa yang bersifat hierarkis," dan merugikan pihak yang "berada dalami posisi lebih rendah."
Baiq Nuril berprofesi sebagai guru honorer dan terduga pelaku adalah Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram bernama Muslim.
"Kasus ini memperkuat rasa pesismisme para korban kekerasan seksual untuk mengadukan kasusnya," kata Indry. "Itulah sebabnya kenapa kami sangat kecewa."
Kepada Tirto.id kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, mengaku kliennya akan mengajukan peninjauan kembali (PK), setelah Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusannya. "Posisinya, kan, bu Nuril ini korban, dia sudah berkali-kali diajak selingkuh oleh kepala sekolah,” kata Joko. "Ini kan upaya pembelaan diri sebenarnya, tapi malah kemudian dikriminalisasi oleh MA."
Nuril mengaku berulangkali mendapat gangguan dari pelaku. Sang kepala sekolah misalnya bercerita tentang perselingkuhannya dengan staf bendahara di sekolah tersebut. Korban lalu merekam percakapan tersebut dengan menggunakan telepon seluler.
Namun ketika dilaporkan ke Dinas Pendidikan, rekan kerja Nuril menyalin rekaman tersebut ke dalam laptop. "Eh ternyata oleh Imam diberikan ke beberapa pihak," kata Joko Jumadi seperti dikutip BBC Indonesia.
rzn/ap (DW, tirto, bbcindonesia, kompas, detik)
Menengok Hak Perempuan di Arab Saudi
Arab Saudi sudah mengumumkan akan mengizinkan perempuan untuk memiliki surat izin mengemudi tanpa harus ada izin dari "penjaga legal". Untuk itu perjuangannya panjang.
Foto: picture-alliance/AP Photo/H. Ammar
1955: Sekolah pertama buat anak perempuan, 1970: Universitas pertama
Dulu, anak perempuan Arab Saudi tidak bisa bersekolah seperti murid-murid sekolah di Riyadh. Penerimaan murid di sekolah pertama untuk perempuan, Dar Al Hanan, baru dimulai 1955. Sementara Riyadh College of Education, yang jadi institusi pendidikan tinggi untuk perempuan, baru dibuka 1970.
Foto: Getty Images/AFP/F. Nureldine
2001: Kartu identitas untuk perempuan
Baru di awal abad ke-21, perempuan bisa mendapat kartu identitas. Padahal kartu itu adalah satu-satunya cara untuk membuktikan siapa mereka, misalnya dalam cekcok soal warisan atau masalah properti. Kartu identitas hanya dikeluarkan dengan dengan izin dan diberikan kepada muhrim. Baru tahun 2006 perempuan bisa mendapatkannya tanpa izin muhrim. 2013 semua perempuan harus punya kartu identitas.
Foto: Getty Images/J. Pix
2005: Kawin paksa dilarang - di atas kertas
Walaupun 2005 sudah dilarang, kontrak pernikahan tetap disetujui antara calon suami dan ayah pengantin perempuan, bukan oleh perempuan itu sendiri.
Foto: Getty Images/A.Hilabi
2009: Menteri perempuan pertama
Tahun 2009, King Abdullah menunjuk menteri perempuan pertama. Noura al-Fayez jadi wakil menteri pendidikan untuk masalah perempuan.
Foto: Foreign and Commonwealth Office
2012: Atlit Olimpiade perempuan pertama
2012 pemerintah Arab Saudi untuk pertama kalinya setuju untuk mengizinkan atlit perempuan berkompetisi dalam Olimpiade dengan ikut tim nasional. Salah satunya Sarah Attar, yang ikut nomor lari 800 meter di London dengan mengenakan jilbab. Sebelum Olimpiade dimulai ada spekulasi bahwa tim Arab Saudi mungkin akan dilarang ikut, jika mendiskriminasi perempuan dari keikutsertaan dalam Olimpiade.
Foto: picture alliance/dpa/J.-G.Mabanglo
2013: Perempuan diizinkan naik sepeda dan sepeda motor
Inilah saatnya perempuan untuk pertama kalinya diizinkan naik sepeda dan sepeda motor. Tapi hanya di area rekreasi, dan dengan mengenakan nikab dan dengan kehadiran muhrim.
Foto: Getty Images/AFP
2013: Perempuan pertama dalam Shura
Februari 2013, King Abdullah untuk pertama kalinya mengambil sumpah perempuan untuk jadi anggota Syura, atau dewan konsultatif Arab Saudi. Ketika itu 30 perempuan diambil sumpahnya. Ini membuka jalan bagi perempuan untuk mendapat posisi lebih tinggi di pemerintahan.
Foto: REUTERS/Saudi TV/Handout
2015: Perempuan memberikan suara dalam pemilu dan mencalonkan diri
Dalam pemilihan tingkat daerah di tahun 2015, perempuan bisa memberikan suara, dan mencalonkan diri untuk dipilih. Sebagai perbandingan: Selandia Baru adalah negara pertama, di mana perempuan bisa dipilih. Jerman melakukannya tahun 1919. Dalam pemilu 2015 di Arab Saudi, 20 perempuan terpilih untuk berbagai posisi di pemerintahan daerah, di negara yang monarki absolut.
Foto: picture-alliance/AP Photo/A. Batrawy
2017: Perempuan pimpin bursa efek Arab Saudi
Februari 2017, untuk pertama kalinya bursa efek Arab Saudi mengangkat kepala perempuan dalam sejarahnya. Namanya Sarah Al Suhaimi.
Foto: pictur- alliance/abaca/Balkis Press
2018: Perempuan akan diijinkan mengemudi mobil
September 26, 2017, Arab Saudi mengumumkan bahwa perempuan akan segera diizinkan untuk mengemudi mobil. Mulai Juni 2018, perempuan tidak akan perlu lagi izin dari muhrim untuk mendapat surat izin mengemudi. Dan muhrim juga tidak harus ada di mobil jika mereka mengemudi.
Foto: picture-alliance/AP Photo/H. Jamali
2018: Perempuan akan diijikan masuk stadion olah raga
29 Oktober 2017, Badan Olah Raga mengumumkan perempuan akan boleh menonton di stadion olah raga. Tiga stadion yang selama ini hanya untuk pria, juga akan terbuka untuk perempuan mulai 2018.
Foto: Getty Images/AFP/F. Nureldine
2019: Perempuan Saudi akan mendapat notifikasi melalui pesan singkat jika mereka diceraikan
Hukum baru dirancang untuk lindungi perempuan saat pernikahan berakhir tanpa sepengetahuan mereka. Perempuan dapat cek status pernikahannya online atau dapat fotokopi surat tanda cerai dari pengadilan. Hukum ini tak sepenuhnya lindungi perempuan karena cerai hanya dapat diajukan dalam kasus terbatas dengan persetujuan suami atau jika suami lakukan tindak kekerasan. (Penulis: Carla Bleiker, ml/hp)