1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan PengadilanIndonesia

Kasus Sambo: Vonis Richard Eliezer Jauh di Bawah Tuntutan

15 Februari 2023

Vonis ultra petita dijatuhkan pada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Namun putusan berbeda diketok majelis hakim untuk Richard Eliezer.

Richard Eliezer mengikuti pembacaan vonis majelis hakim
Richard Eliezer mengikuti pembacaan vonis majelis hakim Foto: Andhika Prasetia/detikcom

Seperti diketahui bila perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat menjerat 5 terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer. Empat nama awal divonis lebih tinggi dari tuntutan, sedangkan Eliezer vonisnya jauh lebih ringan.

Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat. Sambo divonis pidana hukuman mati, melampaui tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yakni seumur hidup penjara.

Ultra petita berasal dari kata Ultra yaitu lebih, melampaui, ekstrem, sekali, sedangkan Petita artinya permohonan. Ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).

Richard Eliezer memasuki ruang sidang bersama pengacaranya untuk mendengarkan vonis majelis hakimFoto: Andhika Prasetia/detikcom

Lebih dari tuntutan jaksa

Ferdy Sambo sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua. Tak ada hal meringankan perbuatan Sambo.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jumat (17/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " imbuhnya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Di sisi lain, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memvonis Putri Candrawathi dengan 20 tahun penjara. Putri dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap sopirnya, Brigadir Yosua Hutabarat. Vonis ini juga melebihi tuntutan jaksa.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," imbuhnya.

Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.

Sedangkan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara tapi vonisnya 15 tahun penjara. Ricky dihukum 13 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan 8 tahun penjara.

Richard Eliezer menangis terharu mendengar vonis hakim yang jauh di bawah tuntutan jaksa penuntutFoto: Andhika Prasetia/detikcom

Dituntut 12 Tahun Penjara, Eliezer Divonis 18 Bulan

Berbeda dengan Sambo dan Putri, Richard Eliezer justru mendapat vonis di bawah tuntutan. Ia divonis 1,5 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

Sidang vonis Eliezer digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Eliezer dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

Hakim juga mengabulkan permohonan pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). "Menetapkan Terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," ujar hakim.

Baca artikel Detik News

Selengkapnya: "Vonis Sambo dan Putri Ultra Petita, Eliezer Jauh di Bawah Tuntutan". (hp)

 

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait