1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
KorupsiIndonesia

Vonis SYL: Bui 10 Tahun Ditambah Bayar Rp 14,6 M

12 Juli 2024

Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan tersangka oleh KPK sejak pertengahan tahun 2023. Dia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin LimpoFoto: Grandy/detikcom

Syahrul Yasin Limpo (SYL) terbukti melakukan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) yang angkanya lebih dari Rp 44 miliar. Akibatnya, mantan Menteri Pertanian (Mentan) itu dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp 14 miliar.

Dirangkum detikcom, Jumat (12/7/2024), SYL ditetapkan tersangka oleh KPK sejak pertengahan tahun 2023. Dia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL menjadi dua perkara pertama yang dimajukan ke muka sidang. Dalam kasus ini, dua anak buah SYL di Kementerian Pertanian yaitu Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alat Pertanian di Kementan dan Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan nonaktif juga turut ditetapkan tersangka dan disidangkan dengan berkas perkara berbeda.

Sidang korupsi SYL dkk ini lalu digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Sejumlah saksi mulai keluarga SYL, para pejabat di Kementan, hingga Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni memberikan kesaksian sebagai saksi. Ragam pengakuan kelakuan SYL dalam memeras dan menggunakan wewenangnya sebagai Mentan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya tersaji dalam sidang.

Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru! 

Jaksa KPK lalu menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini SYL bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan. Sementara itu, dua anak buah SYL masing-masing dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara.

Selain pidana badan, SYL dituntut dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Sementara Kasdi dan Hatta dituntut dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis SYL

Sidang pembacaan vonis SYL lalu digelar pada Kamis (11/7). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada SYL. Haki menyatakan SYL terbukti bersalah telah memeras anak buahnya di Kementan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).

SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim menyatakan SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya. Total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya itu senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.

Hukuman Denda hingga Bayar Uang Pengganti

Selain dijerat pidana badan 10 tahun, hakim juga menjatuhkan sanksi denda kepada SYL. Dia dihukum membayar denda Rp 300 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan.

SYL juga dijatuhi hukuman pidana tambahan kepada SYL berupa membayar uang pengganti. SYL diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 14,6 miliar.

Hakim menyatakan SYL terbukti melakukan pemerasan kepada anak buahnya. Hakim mengatakan SYL meminta anak buahnya di Kementan membayar kebutuhan dia dan keluarganya.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dapat disimpulkan sebagai berikut; bahwa Terdakwa Syahrul Yasin Limpo telah menyalahgunakan kekuasaan, Terdakwa Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan keluarganya secara memaksa memberikan uang dan pembayaran keperluan Terdakwa dan keluarga Terdakwa senilai Rp 14.147.144.786 (miliar) dan USD 30 ribu sebagaimana telah dipertimbangkan di atas," ujar hakim anggota, Fahzal Hendri, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).

Hakim kemudian menyatakan uang yang telah dinikmati SYL dibebankan sebagai uang pengganti.

"Maka uang pengganti yang dibebankan terdakwa SYL adalah Rp 14.147.144.786 (miliar) dan USD 30 ribu," imbuhnya.

KPK usut keluarga SYL terima hasil korupsi lewat pasal TPPU. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Keluarga SYL Terima Hasil Korupsi Diusut KPK Lewat TPPU

Salah satu pertimbangan yang memberatkan dalam vonis SYL ialah keterlibatan keluarga SYL dalam pusaran korupsi mantan Menteri Pertanian tersebut. Hakim menyebut keluarga SYL turut menerima hasil korupsi yang dilakukan SYL. Lalu, bagaimana respons KPK?

Dalam sidang, Jaksa KPK menyatakan akan pikir-pikir dalam merespons vonis 10 tahun penjara kepada SYL. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya akan mendalami aliran dana korupsi yang dinikmati keluarga SYL.

"Sementara didalami di TPPU SYL yang masih berjalan," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, ketika dihubungi, Kamis (11/7).

Saat ini KPK masih menyisakan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan SYL. Kasus itu masih dalam penyidikan. Tessa mengatakan dugaan keluarga SYL menerima uang korupsi akan diusut lewat penyidikan tersebut.

"Di TPPU SYL," ucapnya.

Baca artikel Detiknews

Selengkapnya: "Vonis SYL: Bui 10 Tahun dan Denda Rp 300 Juta, Ditambah Bayar Rp 14,6 M". (hp)

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait