1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Wacana Pembubaran FPI, Bumerang Bagi Demokrasi?

9 Mei 2019

Desakan agar Kemendagri menolak perpanjangan izin Front Pembela Islam sedang marak di dunia maya. Namun tuntutan tersebut dinilai berbahaya oleh pakar hukum dan Hak Azasi Manusia, karena bisa menjadi bumerang.

Indonesien Demonstrationen gegen das Anti-Porno-Gesetz in Jakarta
Foto: picture alliance/dpa/EPA/A. Weda

Hari-hari ini linimassa Twitter dipenuhi oleh beragam unggahan yang mendaftar dosa-dosa Front Pembela Islam (FPI), mulai dari serangan di Monas pada 2008 lalu, ideologi kekhalifahan hingga ucapan kasar Rizieq Syihab kepada Alm. Abdurrahman Wahid di televisi. Penyebabnya adalah sebuah petisi yang meminta Kementerian Dalam Negeri menolak perpanjangan izin organisasi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, sudah lebih dari 270.000 orang yang menandatangani petisi tersebut. FPI dinilai layak dibubarkan lantaran sering melakukan tindak kekerasan dan dijadikan alat politisasi agama. Kesempatan itu kini dimiliki Kemendagri. Izin FPI sendiri baru akan berakhir pada 20 Juni mendatang.

Namun demikian ajakan pembubaran FPI lewat skema perizinan ditolak oleh ahli hukum dan tata negara, Bivitri Susanti. Menurutnya hal tersebut adalah langkah mundur dalam tradisi demokrasi. "Pada dasarnya hak berorganisasi adalah hak konstitusional. Jadi kalau tidak ada alasan mendasar, seharusnya tidak ada pembubaran organisasi dengan cara apapun."

"Saya memahami ada banyak sekali orang yang tidak setuju dengan tindak tanduk FPI, tapi itu bukan berarti hak mereka untuk berorganisasi yang dibungkam," kata dia saat dihubungi DW. "Tapi silahkan tindak perilaku mereka yang melanggar hukum."

Hal serupa diungkapkan Nursyahbani Katjasungkana, Ketua Dewan Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Dalam pembicaraan dengan DW dia mengungkapkan pembubaran FPI harus dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku "Kalau sebuah organisasi banyak melakukan kekerasan atau mengganggu ketertiban, warga yang lain punya hak untuk meminta pembubaran. Tapi prosedurnya harus tetap lewat pengadilan, tidak bisa hanya dengan keputusan eksekutif."

Alat Politik Elit Penguasa

Front Pembela Islam bukan organisasi seumur jagung. FPI dibentuk oleh sejumlah ulama dan Habaib di Pondok Pesantren Al-Umm, Tangerang, pada Agustus 1998 silam. Sejak awal organisasi ini diduga dekat dengan elit politik dan militer, antara lain Wiranto yang kini menjabat Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan. 

Dugaan tersebut dilandaskan pada aksi FPI pada Juni 2000 yang menggeruduk kantor Komnas HAM di Jakarta. Saat itu mereka menuntut pembubaran Komnas HAM lantaran mengajukan pemeriksaan terhadap Wiranto atas dugaan keterlibatan dalam pelanggaran HAM berat, antara lain tragedi Mei 1998 dan Timor Leste, seperti yang dilaporkan Tirtoid.

Sejak saat itu FPI selalu aktif mengawal politik Senayan dari jalanan. Peran tersebut baru menyusut usai Pilkada DKI Jakarta 2017, ketika Rizieq Syihab mengungsikan diri ke Arab Saudi. Saat ini FPI bergabung dengan sejumlah organisasi lain dalam gerakan 212 untuk menyuarakan aspirasi politiknya.

Kepada BBC Indonesia, Imam FPI DKI Jakarta, Muhsin bin Zadi Al-Attas, menuding para pembuat petisi sebagai "mereka-mereka yang suka dengan maksiat. Artinya mereka tidak mengingkan ada yang mengawasi," ujarnya. Dia meyakini ada lebih banyak masyarakat yang mendukung FPI ketimbang yang ingin membubarkannya.

Pembubaran Ormas Preseden Buruk?

Pegiat kemanusiaan, Nursyahbani Katjasungkana, mengakui demokratisasi pasca reformasi ikut membantu kelahiran FPI. Namun demikian menurutnya masalah tidak akan terjadi seandainya aparat keamanan giat bertindak. "Ini adalah konsekuensi dari reformasi secara umum, di mana demokratisasi membuka ruang bagi kelompok-kelompok fundamentalis itu untuk tumbuh. Yang menjadi permasalahannya adalah ada atau tidaknya kontrol terhadap mereka," kata dia.

Baca juga: "Kalau rekam yang bagus saja" - AJI Jakarta Kecam Intimidasi FPI

Sebab itu menurutnya pembubaran FPI tidak akan serta merta mengubur ideologi kekerasan di masyarakat. "Saya kira pemberangusan itu tidak akan menyelesaikan masalah, karena kemudian dia akan tumbuh di dalam sel-sel yang liar, serupa setelah HTI dibubarkan, kan gerakan dan orang-orangnya tetap ada."

Hal serupa diungkapkan Bivitri Susanti. Jika Kemendagri memutuskan tidak memperpanjang izin FPI, langkah tersebut menurutnya akan menjadi langkah mundur bagi demokrasi di Indonesia. "Ini yang berbahaya. Menurut saya sekali kita membubarkan ormas dengan cara semena-mena, organisasi apapun yang dianggap meresahkan bisa tidak diperpanjang izinnya atau dibubarkan. Ini bisa jadi preseden buruk ke depannya." (rzn/vlz)

 

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait