1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Wacana Penambahan Komisi Baru di DPR

25 September 2024

RUU Kementerian berdampak pada wacana penambahan jumlah komisi baru di DPR untuk memenuhi tugas legislasi, anggaran, dan pengawasan kementerian atau lembaga negara.

DPR di Jakarta
Saat ini DPR RI memiliki 11 komisi yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasanFoto: Imago Images/ZUMA Press/Y. Yuewei

DPR RI mengungkap adanya wacana penambahan jumlah komisi di DPR. Penambahan itu disebut seiring dengan rencana bertambahnya kabinet dalam Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Wacana ini awalnya disampaikan oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily. Dia mengungkap peluang tersebut tak terlepas dari pengesahan RUU tentang Kementerian Negara, yang salah satunya jumlah pos menteri nantinya berdasarkan kebutuhan presiden.

"Saya kira pembicaraan soal AKD baru nanti akan dibicarakan setelah pelantikan ya. Tetapi, sebagai wacana tentu masih dalam proses kajian yang mendalam," kata Ace kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (20/9). Ace menjawab soal penambahan wacana komisi di DPR RI.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini mengatakan perubahan aturan terkait penentuan jumlah menteri bisa jadi berdampak ke komisi di DPR RI. Ia menyebut ketentuan itu mengikuti penyusunan menteri mendatang.

"Iya, bisa jadi, bisa jadi (penambahan). Karena itu kan pasti akan disesuaikan dengan portofolio kementerian yang disusun dalam pemerintahan presiden Prabowo-Gibran," ungkap dia.

Ace menegaskan aturan terkait komisi di DPR tergantung jumlah menteri dalam kabinet pada pemerintahan Prabowo Subianto. Sebagaimana diketahui, saat ini ada 11 komisi yang ada di DPR.

"Iya makanya itu semua tergantung dari apa namanya jumlah kabinet yang akan ditentukan oleh presiden terpilih," imbuhnya.

 

Baca artikel detiknews,

Selengkapnya "Muncul Wacana Penambahan Jumlah Komisi di DPR"