Ingar bingar di Medsos paksa pemerintah provinsi Khyber Pakhtunkhwa, Pakistan batalkan keputusan wajib kenakan burqa dan jilbab bagi siswa perempuan di sekolah. Namun keputusan itu lagi-lagi memicu kontroversi.
Iklan
Perubahan keputusan diambil, satu hari setelah langkah tersebut memicu protes keras di media sosial. Pejabat dinas pendidikan di Peshawar, ibukota Khyber Pakhtunkhwa dan Haripur, kota lain di provinsi yang konservatif itu sebelumnya memerintahkan sekolah-sekolah untuk memastikan murid perempuan menutupi tubuh mereka dengan burqa atau jilbab.
Menteri Pendidikan Provinsi Khyber Pakhtunkhwa, Ziaullah Bangash mengatakan, keputusan itu diambil untuk melindungi anak perempuan dari pelecehan seksual dan memastikan mereka terlihat sopan. "Kami ingin anak perempuan merasa aman dan orang tua merasa tentram." Demikian kata Bangash seperti dilansir kantor berita Jerman dpa.
Dikritik lewat medsos
Sontak, arahan terkait keputusan itu memicu reaksi masyarakat. Para pengguna media sosial dan aktivis mengecam langkah tersebut sebagai satu lagi pembatasan terhadap hak-hak perempuan di Pakistan.
"Jadi beban atas perilaku tidak etis diletakkan pada siswi dan bukan orang-orang mesum yang melecehkan anak perempuan, terlepas dari pakaian apa yang mereka kenakan," demikian pengguna media sosial, Naila Inaya dalam cuitannya di twitter.
Senada dengan Naila, pembawa acara Amber Rahim Shamsi berkomentar bahwa perintah ini sama saja dengan meletakkan beban pelecehan pada para korban. "Seolah-olah perempuan yang mengenakan jilbab dan abaya tidak dilecehkan,” sindir Amber di Twitter.
Serangan di media sosial itu langsung ditanggapi oleh jawatan pendidikan."Dengan demikian perintah ini ditarik," demikian keputusan baru yang dikeluarkan hari Selasa(17/09) sebagaimana dikutip dari AFP.
Namun aktivis hak-hak perempuan terkemuka Pakistan, Tahira Abdullah memperingatkan bahwa upaya itu "tidak meningkatkan citra Pakistan". Menurutnya: "Sementara bagian dunia lainnya bergerak maju di bidang pendidikan, perlindungan, dan perkembangan anak, Pakistan jelas bergerak mundur," katanya kepada AFP.
Picu kontroversi
Namun sejumlah warga di wilayah itu membela langkah pemerintah tersebut. Seorang anggota parlemen provinsi bernama Siraj-ud-din Khan memperingatkan, partai radikal Jamaat-e-Islami akan memprotes dan "memaksa pemerintah untuk menegakkan aturan ini di seluruh provinsi".
Penjaga toko lokal Jameel Ahmad dan guru Ameen Sadiq juga melampiaskan kemarahan mereka pada keputusan pemerintah yang menarik perintah tersebut, dengan mengatakan bahwa di bawah Islam dan tradisi suku Pashtun yang dominan di barat laut, perempuan harus dilindungi dengan baik.
Namun Amna Haleem, seorang mahasiswa geologi di Universitas Peshawar, menertawakan klaim tersebut, dan mendesak pentingnya hak-hak seorang perempuan untuk memilih apakah akan menutup dirinya atau tidak. "Negara seharusnya tidak ikut campur dalam masalah-masalah seperti itu dan biarkan mereka leluasa memutuskan sesuai hak kaum perempuan," tandasnya.
ap/vlz (afp/dawn/dpa/twitter)
Inilah Negara yang Melarang Burka, Cadar dan Niqab
Belanda menjadi negara terakhir yang melarang penutup wajah seperti burka atau niqab. Sejumlah negara lain sudah lebih dulu menerbitkan larangan serupa, antara lain juga negara-negara berpenduduk mayoritas muslim.
Foto: Getty Images/AFP/J. Lampen
Tunisia
Tunisia menyusul Maroko menjadi negara berpenduduk mayoritas muslim yang melarang penggunaan Burka. Langkah ini diambil setelah dilancarkannya dua serangan teror maut di ibukota Tunis akhir Juni silam. Pelakunya memakai burka. Melalui aturan itu, setiap perempuan bercadar akan dilarang memasuki kantor pemerintahan dan institusi publik.
Foto: Getty Images/J.Saget
Belanda
Belanda perlu waktu 14 tahun untuk memutuskan penerapan larangan bercadar di gedung dan transportasi publik. Aturan yang mulai berlaku 1 Agustus 2019 ini dibarengi ancaman denda sebesar 150€ atau sekitar Rp. 2,3 juta. Pemerintah berdalih, larangan diperlukan berdasarkan alasan keamanan.
Foto: Getty Images/AFP/J. Lampen
Chad
Chad adalah negeri muslim yang melarang burka dengan alasan keamanan. Aturan berlaku sejak 2015 menyusul dua serangan bom bunuh diri yang diklaim oleh Boko Haram. Disebutkan pelaku menyamarkan diri dengan mengenakan burka saat melakukan serangan teror. Larangan burka di Chad tidak hanya berlaku untuk kantor pemerintah, tetapi di seluruh ruang publik.
Foto: picture-alliance/Anadolu Agency/O. Cicek
Perancis
Perancis termasuk negara pertama yang melarang burka, tepatnya pada 2010 lalu. Aturan berlaku di semua ruang publik, kecuali di dalam mobil atau rumah ibadah. Pada 2014 sejumlah kelompok hak asasi menggugat larangan tersebut ke Mahkamah HAM Eropa. Namun gugatan ditolak, dengan argumen: larangan dinilai mengedepankan asas "kehidupan bersama," ketimbang pembatasan hak individu.
Foto: AP
Maroko
Pemerintah di Rabat melarang pembuatan dan penjualan burka sejak 2017 silam. Kementerian Dalam Negeri berdalih kebijakan tersebut diambil demi urusan keamanan. Namun sejumlah pakar meyakini, larangan burka diniatkan buat membatasi penyebaran ideologi radikal. Sejauh ini tidak ada legislasi resmi terkait larangan ini atau aturan mengenai penggunaan burka oleh kaum perempuan.
Foto: picture alliance/blickwinkel/W. G. Allgoewer
Tajikistan
Tajikistan yang berpenduduk mayoritas muslim, juga melarang penggunaan Burka. Namun berbeda dengan Maroko atau Tunisia, larangan bercadar di negeri di Asia Tengah ini tidak berkaitan dengan keamanan melainkan lebih diniatkan untuk merawat tradisi dan budaya lokal.
Foto: DW / G.Fashutdinow
Sri Lanka
Larangan bercadar di Sri Lanka diberlakukan lewat UU Darurat Sipil pasca serangan teror mematikan pada hari raya Paskah 2019 yang menewaskan 250 orang. Uniknya larangan tersebut dikritik kelompok muslim karena dinilai tidak diperlukan. Pasalnya hampir semua ulama muslim di Sri Lanka sudah terlebih dulu melarang pengggunaan burka untuk alasan keamanan.
Foto: Reuters/D. Liyanawatte
Denmark
Ketika larangan burka di Denmark resmi diberlakukan Agustus 2018 silam, ratusan orang berdemonstrasi di Kopenhagen. Denmark menetapkan denda hingga 1.340 Euro atau setara dengan Rp. 20 juta bagi yang melanggar. Menurut statistik kriminal teranyar, hingga kini sebanyak 39 kasus pelanggaran burka telah digulirkan terhadap 22 perempuan.
Belgia mengamati proses pembahasan legislasi larangan bercadar di Perancis sebelum menerbitkan aturan serupa pada 2011. Aturan tersebut melarang semua jenis pakaian yang menutupi wajah di ruang-ruang publik. Perempuan yang ketahuan melanggar terancam penjara selama tujuh hari atau membayar denda sebesar 1.378 Euro atau sekitar Rp. 21,5 juta. (rzn/as: dari berbagai sumber)