1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Walhi Ingatkan Pemerintah Agar Awasi Moratorium Sawit

20 September 2018

Terbitnya Inpres No. 8/2018 perihal moratorium sawit disambut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia. Namun Walhi mengingatkan agar pemerintah menyesuaikan kapasitas pengawasan dengan jumlah perizinan yang diberikan.

Indonesien "SOS" geschnitzt in Palmölplantage
Foto: All Is Amazing/Ernest Zacharevic

Langkah pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden No. 8/2018 tentang penundaan dan evaluasi perizinan kelapa sawit disambut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia. Produk hukum tersebut, kata Direktur Walhi Yaya Nur Hidayati, sudah menjadi "permintaan masyarakat sipil sejak lama."

"Tidak menambah ekspansi adalah langkah yang tepat, karena kita tidak bisa membenahi industri sawit kalau tidak menghentikan dulu yang baru, sementara yang lama masih harus dibenahi dengan mengevaluasi seluruh konsensi dan perizinan yang ada."

Baca Juga: Greenpeace: Industri Sawit Nasional Masih Manjakan Penyuplai Nakal

Presiden Joko Widodo hari Rabu (20/9) menandatangani Inpres moratorium sawit yang memerintahkan instansi negara di pusat dan daerah untuk mengevaluasi kembali izin pelepasan kawasan dan menunda pembukaan lahan baru untuk kebun sawit. Alasan penghentian pembukaan lahan baru tersebut karena banyak kebun sawit di peta KLHK yang masuk kawasan hutan.

Secara umum Inpres No. 8/2018 berisikan dua belas instruksi kepada lima kementerian dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, termasuk pemerintah daerah hingga ke level bupati dan walikota.

Jokowi meminta jajarannya untuk melakukan sinkronisasi data lewat kebijakan satu peta. Keberadaan data yang ekslusif milik masing-masing kementerian sering dikeluhkan memperparah fenomena tumpang tindih perizinan dan peruntukan lahan di daerah. "

Meski demikian, Walhi mengingatkan pemerintah ihwal pengawasan dan penegakan hukum. Menurut Yahya Nur Hidayati, Presiden Joko Widodo harus memastikan ketersediaan kapasitas pada aparat negara untuk mampu mengawasi penegakan hukum terkait moratorium sawit.

"Saat ini masih jomplang antara jutaan hektar izin yang diberikan dengan kemampuan pemerintah untuk memberikan pengawasan. Ini yang kemudian menyebabkan banyak pelanggaran di lapangan dan sulit dituntut secara hukum. "

Menurut Walhi pemerintah tidak bisa lagi bersikap seperti dulu, ketika "pemberian izin diberikan tanpa ada kapasitas pengawasan dan penindakan", imbuh Nur lagi.

Baca Juga: Studi: Larangan Sawit Tidak Hentikan Deforestasi

Inpres tersebut antara lain menentukan kegiatan pengawasan berada di bawah arahan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian yang didukung KLHK, Kementerian Pertanian dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Adapun pengawasan terhadap pemerintah daerah dilakukan Kementerian Dalam Negeri.

"Maka penting prosesnya dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi publik. Karena kalau tidak ini dikhawatirkan bisa menjadi wilayah baru pelanggaran," kata Nur.

rzn/yf