Ketua DPR Setya Novanto yang terjerat skandal saham Freeport Indonesia sempat diisukan mundur dari jabatannya. Tapi kabar tersebut kemudian diralat. Kini Setnov bertaruh nasib di Mahkamah Kehormatan Dewan
Iklan
Fahmi Idris memicu kabar simpang siur saat ia mengabarkan ihwal pengunduran diri Setya Novanto dari kursi ketua DPR. Karena sejam berselang, politisi kawakan Partai Golkar itu memgoreksi sendiri perkataannya. Malah Idris memastikan dukungan penuh Fraksi Golkar terhadap Setya Novanto.
Pria yang akrab dipanggil Setnov itu belakangan menjadi buah bibir setelah terlibat dalam skandal kongkalikong saham dengan PT. Freeport Indonesia. Menyusul negosiasi perpanjangan kontrak yang baru akan dimulai 2019 itu, Novanto diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Yusuf Kalla buat meminta bagian saham, dengan janji akan membantu menggolkan kontrak baru Freeport. Tudingan itu sontak dibantah. Menurutnya, jabatan presiden dan wapres merupakan simbol negara yang harus dihormati dan dilindungi, sehingga tidak mungkin dirinya mencatut nama demi kepentingan bisnis.
Kini Novanto berhadapan dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said melaporkan bekas bendahara Golkar itu dengan tudingan pelanggaran kode etik.
Tekanan agar Novanto mundur dari jabatannya antara lain datang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. "Parlemen tidak bisa seperti ini. Jika komite etika harus tegas. Kami berencana mengajukan mosi tidak percaya terhadapnya," kata politisi PDIP, Adian Napitupulu.
Sejauh ini sebuah petisi online yang digalang buat menuntut pengunduran diri Setya Novanto telah ditandatangani oleh lebih dari 60.000 orang.
Senada dengan ucapan Fahmi Idris, Golkar menginstruksikan kepada ketiga anggotanya yang duduk di Mahkamah Kehormatan Dewan agar mendukung Setya Novanto, jika ketua DPR itu dipaksa mundur atau dinonaktifkan dari jabatannya.
Daftar Tangkapan Kakap KPK
Sekali berada dalam jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi, nyaris tidak ada yang berhasil membebaskan diri. Reputasi lembaga antirasuah itu cukup mentereng. Berikut daftar pejabat negara yang dibui berkat kerja KPK
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
Djoko Susilo
Kasus bekas kepala korps lalu lintas Polri ini banyak dikutip setelah calon Kapolri Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka. Serupa dengan Gunawan, Irjen Pol. Djoko Susilo yang terjerembab lantaran kasus korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi itu sempat melawan KPK yang kemudian memicu perang Cicak versus Buaya jilid pertama. Djoko Susilo divonis hukuman penjara selama 18 tahun
Foto: picture-alliance/dpa/Mast Irham
Anas Urbaningrum
Penangkapan terhadap Anas antara lain berhasil berkat "nyanyian" Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat. Pria yang kala itu masih menjabat Ketua Umum Partai tersebut kemudian divonis delapan tahun penjara oleh pengadilan. Tapi ia bukan petinggi Demokrat terakhir yang dijerat oleh KPK terkait kasus Hambalang.
Foto: picture-alliance/dpa
Ratu Atut Chosiyah
Ratu asal Banten ini sedang menancapkan kekuasaannya yang menggurita di provinsi Banten ketika KPK mengubah statusnya menjadi tersangka. Sang gubernur terjungkal kasus pengadaan alat kesehatan dan dugaan suap terkait penanganan sengketa pilkada Lebak, Banten. Ratu Atut dovinis empat tahun penjara.
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
Suryadharma Ali
Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Penetapan tersebut diumumkan di tengah sengitnya masa kampanye jelang Pemilihan Umum Kepresidenan 2014. Hingga kini kasus yang menjerat bekas menteri agama itu masih diproses KPK.
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
Andi Malarangeng
Andi Malarangeng dan Anas sejatinya adalah dua bintang politik Indonesia yang tengah meroket. Namun tragisnya kedua sosok muda itu terjerembab oleh kasus yang sama. Berbeda dengan Anas, Andi pergi dengan diam setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, sebelum kemudian divonis empat tahun penjara oleh pengadilan Tipikor.
Foto: STR/AFP/Getty Images
Jero Wacik
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka, September 2014 karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Kementerian ESDM pada 2011-2013. Sejauh ini belum ada kejelasan mengenai kelanjutan kasus yang melibatkan Jero.
Foto: ROMEO GACAD/AFP/GettyImages
Burhanuddin Abdullah
Bekas Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dinyatakan bersalah karena menggunakan dana milik Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) senilai Rp 100 miliar untuk bantuan hukum lima mantan pejabat BI, penyelesaian kasus BLBI, dan amandemen UU BI. Kendati tidak terbukti mencoba memperkaya diri sendiri, Abdullah divonis lima tahun penjara
Foto: Getty Images/Adek Berry
Miranda S. Goeltom
Perempuan ambisius yang sudah malang melintang di Bank Indonesia ini resmi menjadi tersangka pada Januari 2012. Ia tersandung kasus suap cek pelawat buat anggota DPR. Duit tersebut dikucurkan selama berlangsungnya pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Periode 2004. Miranda kemudian divonis menginap tiga tahun di balik jeruji besi.
Foto: Getty Images/Adek Berry
Akil Mochtar
Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, tertangkap tangan di rumah dinasnya saat seorang pengusaha dan anggota DPR sedang menyerahkan duit sekitar Rp 3 milyar. Dana tersebut terbukti adalah uang suap dalam sengketa hasil Pilkada di kabupaten Gunung Mas, Kalimantan. Akil adalah satu-satunya tangkapan KPK yang mendapat vonis hukum seumur hidup dari Tipikor.