1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Swiss: Gugatan WNI terhadap Holcim Lewati Tahap Penting

Louis Oelofse AFP, Reuters
22 Desember 2025

Empat warga Pulau Pari, Indonesia, berhasil melewati tahap penting dalam kasus mereka melawan salah satu produsen semen terbesar dunia terkait perubahan iklim.

Swiss Eclepens 2023 | Warga Indonesia Ajukan Kasus Iklim ke Holcim
Aktivis berharap kasus di Swiss ini dapat menyoroti peran industri semen dalam kenaikan permukaan lautFoto: Fabrice Coffrini/AFP/Getty Images

Pengadilan Zug di Swiss akan mendengar gugatan kasus iklim terhadap raksasa semen Holcim setelah menerima pengaduan yang diajukan oleh empat warga pulau Pari, Indonesia. Pulau Pari menjadi salah satu gugusan pulau di Kepulauan Seribu, Jakarta yang terdampak krisis iklim. 

Warga mengatakan kenaikan permukaan laut telah menelan rumah mereka dan menuduh Holcim gagal mengurangi emisi karbon.

Pengadilan Tingkat Kanton atau negara bagian ini menerima pengaduan tersebut secara penuh. Hal ini menandai pertama kalinya litigasi iklim terhadap perusahaan akan dilanjutkan di Swiss, menurut Swiss Church Aid (HEKS/EPER), salah satu LSM yang membantu warga pulau Pari.

Kasus ini merupakan bagian dari upaya global untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan besar atas kerusakan iklim yang mengancam jutaan orang, terutama di negara-negara berkembang.

Krisis iklim dapat menenggelamkan Pari pada 2050

Kasus ini diajukan pada 2023 oleh empat warga Pulau Pari, yakni Asmania, Arif, Edi, dan Bobby, ke pengadilan di Zug, tempat Holcim berkantor pusat. Kenaikan air yang terkait dengan krisis iklim dapat menenggelamkan sebagian besar pulau tersebut pada 2050. Pulau Pari hanya berada 1,5 meter (5 kaki) di atas permukaan laut.

Para penggugat, yang didukung oleh LSM internasional termasuk Swiss Church Aid (HEKS/EPER), European Center for Constitutional and Human Rights, dan Indonesian Forum for Living Environment (WALHI), mengatakan Holcim adalah salah satu penghasil gas rumah kaca terbesar di dunia. Mereka menuntut pemotongan emisi CO2 secara cepat, 43% pada 2030 dan 69% pada 2040, serta kompensasi atas kerusakan dan pendanaan untuk perlindungan banjir.

Asmania mengatakan dia dan penggugat lainnya “sangat senang” dengan keputusan pengadilan.

“Keputusan ini memberi kami kekuatan untuk melanjutkan perjuangan kami,” katanya. “Ini berita baik bagi kami dan keluarga kami.”

Holcim berencana banding

Holcim, yang tidak lagi mengoperasikan pabrik semen di Indonesia sejak 2019, berencana untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan yang membolehkan kasus ini dilanjutkan. Perusahaan ini berulang kali menekankan komitmennya untuk mencapai net zero pada 2050, tetapi berpendapat bahwa legislator seharusnya menentukan bagaimana tujuan itu dicapai.

“Holcim tetap yakin bahwa ruang sidang bukan forum yang tepat untuk menangani tantangan global krisis iklim,” kata perusahaan itu.

Produksi semen menyumbang sekitar 7% dari emisi karbon dioksida (CO2) global, menurut Global Cement and Concrete Association.

 

Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris
Diadaptasi oleh Rahka Susanto
Editor: Yuniman Farid