1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan Pengadilan

Warga Suriah di Jerman Ditahan atas Tuduhan Kejahatan Perang

5 Agustus 2021

Banyak pengungsi asal Suriah masuk ke Jerman untuk mengajukan permohonan suaka, di antara mereka ada juga yang diduga penjahat perang. Pengadilan Jerman memang bisa mengadili kejahatan yang terjadi di luar negeri.

Foto ilustrasi polisi Jerman
Pria yang ditahan polisi Berlin adalah anggota milisi bersenjata yang ditugaskan oleh rezim SuriahFoto: picture-alliance/AP Images/M. Sohn

Seorang pria warga Suriah berusia 54 tahun ditahan polisi Jerman di Berlin hari Rabu (04/08). Dia dituduh terlibat beberapa kasus kejahatan perang di Damaskus dan pembunuhan atas sedikitnya tujuh orang.

Ini bukan kasus pertama di Jerman. Kejaksaan telah menyelidiki beberapa kasus serupa, atas laporan para pengungsi Suriah mencari keadilan atas kejahatan perang yang mereka saksikan atau alami di negara asal mereka.

Pengadilan Jerman sekarang memang bisa mengusut kejahatan perang atau kejahatan kemanusiaan. yang terjadi di luar negeri. Jaksa di Jerman menggunakan prinsip yurisdiksi universal dalam hukum internasional, yang memungkinkan kejahatan perang yang dilakukan oleh orang asing dituntut di negara lain.

Proses pengadilan warga Suriah di Koblenz yang didakwa melakukan kejahatan perang, Februari 2021Foto: Matthias von Hein/DW

Dituduh melakukan kejahatan perang

Kejaksaan Jerman menuduh pria Suriah yang ditangkap di Berlin itu telah menembakkan granat ke kerumunan warga sipil yang berkumpul di sebuah lapangan di kawasan Yarmuk di Damaskus pada pada 2014. Ledakan itu menewaskan sedikitnya tujuh orang dan melukai tiga orang lain, termasuk seorang anak berusia 6 tahun.

"Terdakwa diduga kuat telah melakukan kejahatan perang. Sehubungan dengan ini, dia juga didakwa dengan tujuh dakwaan pembunuhan dan tiga dakwaan penganiayaan berat," kata kejaksaan di Berlin.

Bulan April lalu, pengadilan di Koblenz menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada seorang mantan anggota dinas rahasia Suriah, yang terbukti melakukan penyiksaan terhadap demonstran antipemerintah di negaranya. Dia kemudian mengungsi ke Jerman dan mengajukan permohonan suaka. Namun, para korban yang juga mengungsi dari Suriah ke Jerman mengenalinya dan mengadukan dia ke pengadilan.

Mantan anggota milisi bersenjata

Menurut jaksa, pria yang ditahan polisi itu adalah anggota milisi bersenjata yang ditugaskan oleh rezim Suriah untuk mengawasi dan mengendalikan kawasan Yarmuk di Damaskus selatan.

Setelah perang Suriah berkecamuk, mayoritas dari 160.000 penduduk Yarmuk meninggalkan kota dan mengungsi. Warga yang tetap tinggal di Yarmuk menghadapi kekurangan makanan yang parah di bawah pengepungan pasukan pemerintah.

Badan bantuan PBB untuk pengungsi Palestina, UNRWA, ketika itu masih mendistribusikan makanan di Yarmuk hingga April 2015, sebelum akhirnya anggota kelompok teror ISIS masuk dan menguasi kawasan itu..

Kejaksaan di Berlin mengatakan, para korban serangan granat yang dilontarkan pria Suriah itu sedang menunggu pembagian makanan UNRWA.

hp/as (dpa, afp)

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait