1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Wiranto gugat penghitungan suara KPU

29 Juli 2004

JAKARTA: Capres dari Partai Golkar, Wiranto, yang oleh KPU dinyatakan kalah dalam pemilihan presiden 5 Juli lalu, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum pasangan Wiranto-Gus Solah, Yan Juanda Saputra mengatakan sedang menyiapkan berkas gugatan. Menurut Wiranto, ia telah kehilangan sekitar 3,4 juta suara karena berbagai ketidakberesan selama pemungutan suara. Tim kampanye Wiranto juga menyatakan, mereka akan memaparkan data tentang berbagai pelanggaran yang dilakukan panitia pemilu. Dari 5 calon presiden yang ikut pemilihan 5 Juli lalu, Wiranto adalah satu-satunya calon yang menggugat hasil penghitungan suara KPU.