1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
SosialIndonesia

Yang Perlu Kamu Tahu Soal Larangan Mudik 6-17 Mei

9 April 2021

Sebagai bentuk upaya pemerintah menekan penyebaran COVID-19, mudik ditiadakan tidak hanya bagi aparatur negara tapi berlaku untuk semua kalangan masyarakat.

Foto ilustrasi
Foto ilustrasiFoto: Detik/A. Pambudhy

Pemerintah memutuskan meniadakan mudik Lebaran tahun ini. Keputusan ini berimbas pada pelarangan operasi moda transportasi pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Peniadaan mudik ini tidak hanya diterapkan pada aparatur negara, tapi juga berlaku untuk semua kalangan masyarakat. Pelarangan mudik ini merupakan bentuk upaya pemerintah menekan penyebaran COVID-19.

"Tahun 2021, mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," tegas Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/03).

"Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan," sambungnya.

Dirangkum detikcom, Jumat (09/04), berikut sejumlah fakta pelarangan mudik Lebaran 2021:

Moda Transportasi Dilarang Beroperasi Selama 6-17 Mei

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan bahwa seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama masa mudik Lebaran 2021. Aturan tersebut tertuang dalam peraturan menteri.

"Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menhub No PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri 1442 H. Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19," kata juru bicara (Jubir) Kemenhub Aditia Irawati dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretaris Negara, Kamis (08/04).

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021," lanjutnya.

Pelarangan ini berlaku pada setiap moda transportasi. Namun Kemenhub menyiapkan sejumlah pengecualian.

"Adapun ketentuan setiap moda transportasi meliputi hal-hal yang dilarang. Pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan juga sanksi," kata Aditia.

"Selain itu, diatur juga ketentuan mengenai wilayah aglomerasi," tambahnya.

Berdasarkan SE Nomor 13 Tahun 2021 dijelaskan bahwa perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Selain itu, pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan.

Masyarakat Tak Mudah Dapat Izin Mudik

Juru bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito memaparkan kebijakan larangan mudik. Ada sejumlah pengecualian dan sejumlah syarat bagi masyarakat yang diperbolehkan mudik.

"Dengan pengecualian layanan distribusi logistik maupun keperluan mendesak, seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal satu (orang), dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping dua orang. Bagi pihak yang dikecualikan terdapat syarat perjalanan yang harus dipenuhi, yaitu surat izin dari pimpinan instansi pekerja, di mana khusus untuk ASN, pegawai BUMN, BUMD, TNI-Polri diberikan dari pejabat setingkat eselon 2 dengan tanda tangan basah atau elektronik yang dibukukan," kata Wiku dalam konferensi pers di YouTube BNPB, kemarin.

Wiku menyebut pekerja sektor informal atau masyarakat yang memiliki keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili masing-masing. Wiku menekankan bahwa surat izin perjalanan itu berlaku untuk perseorangan dan satu kali perjalanan pergi atau pulang dan diwajibkan untuk masyarakat lebih dari 17 tahun ke atas.

"Selain keperluan tersebut di atas, tidak diizinkan untuk mudik. Apabila tidak memenuhi persyaratan ini, maka surat izin tidak akan diterbitkan," ucapnya.

Selama larangan mudik berlaku, akan ada pelaksanaan operasi screening dokumen izin perjalanan dan surat keterangan negatif COVID-19. Operasi itu akan dilakukan di tempat-tempat strategis.

"Khusus untuk WNI yang hendak pulang ke Indonesia, apabila tidak ada keperluan yang sangat mendesak, diimbau untuk menunda sementara kepulangannya dengan harapan dapat mencegah imported case dengan varian mutasinya. Apabila ditemui pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan di antaranya dengan tujuan mudik atau wisata antarwilayah, petugas berhak memberhentikan perjalanan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat asal perjalanan," katanya.

"Harap dicatat bahwa masyarakat yang mendapatkan izin pada periode ini wajib melakukan karantina mandiri selama 5x24 jam setiba di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas," tambahnya.

Sanksi bagi Kendaraan yang Melanggar

Kemenhub menyiapkan sejumlah sanksi bagi kendaraan yang melanggar aturan larangan mudik. Salah satunya kendaraan yang melanggar akan diminta putar balik kembali ke daerah asal.

"Kemudian sanksi, sanksi yang akan kami lakukan seperti tahun lalu. Bagi masyarakat memakai kendaraan seperti kami sampaikan tadi, dan tidak memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan, itu akan diputar balik," kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam konpers virtual yang disiarkan melalui akun YouTube BNPB.

"Dan khusus kendaraan travel, tadi kami sudah berkoordinasi dengan Pak Kakorlantas Polri, dengan para Ditlantas Polda, bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang, nanti akan dilakukan tegas oleh kepolisian. Baik berupa penilangan dan tindakan lain sesuai undang-undang yang ada," tambahnya.

Budi mengatakan akan ada lebih dari 300 check point yang dibangun untuk menyekat warga yang ingin mudik. Check point ini akan diisi personel dari Dishub hingga Polri.

"Dalam pelaksanaannya, kami bersama Korlantas Polri, bersama TNI, Pol PP, dan Dinas Perhubungan kabupaten/kota, dari tanggal 6 (Mei), kami sudah akan memasuki pos check point yang dibangun Polri. Kalau tidak salah, ada 333 pos check point yang akan didirikan kepolisian," ujar Budi. (Ed: gtp/rap)

 

Baca artikel selengkapnya di: DetikNews

Fakta-fakta Larangan Mudik Lebaran 6 hingga 17 Mei

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait