YLKI: Pelarangan Iklan Rokok di Internet Bisa Efektif
18 Juni 2019
Pelarangan iklan rokok secara online dan melalui media sosial dinilai sebagai langkah efektif mengurangi paparan remaja dan anak di bawah umur terhadap informasi mengenai rokok.
Iklan
Sekretaris Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno, mengatakan bahwa saat ini sebagian besar masyarakat mengakses berita melalui internet. Sehingga iklan rokok di media berbasis internet dapat menjangkau khalayak lebih luas dan dari berbagai usia.
"Tanpa ada batasan waktu sama sekali. Oleh karena itu langkah Kementrian Kesehatan meminta agar iklan rokok media online dilarang sangat tepat," ujar Agus kepada Deutsche Welle, Selasa (18/06).
Lebih lanjut ia mengatakan kebijakan pelarangan ini akan efektif untuk melindungi kelompok rentan seperti anak-anak dari jeratan konsumsi rokok.
"Efeknya pada prevalensi merokok akan jangka panjang karena rokok adalah komoditas yang menimbulkan kecanduan sehingga tidak mudah untuk dihentikan."
Pelarangan iklan rokok di media internet dan sosial media memang ditujukan untuk menurunkan konsumsi rokok.
Namun, Agus mengatakan, hal ini harus juga dibarengi dengan kebijakan lainnya seperti pelarangan total iklan dan sponsor rokok di semua media, peringatan kesehatan bergambar, kebijakan cukai untuk menaikkan harga rokok menjadi lebih mahal dan penerapan kawasan tanpa rokok yang komprehensif.
Dilema Industri Rokok Indonesia
Sejak lama industri rokok dan tembakau menjadi salah satu sumber pemasukan terbesar buat negara. Namun belakangan ketahuan, bisnis rokok malah menciptakan beban kerugian yang jauh lebih besar ketimbang nilai pasarnya.
Foto: picture-alliance/dpa/M. Irham
Tembakau dalam Sejarah
Tembakau sejak lama menopang penerimaan pajak negara lewat cukai. Namun keberadaan industri rokok banyak mengundang kritik lantaran dinilai mengkampanyekan gaya hidup yang tidak sehat. Menurut catatan sejarah, rokok telah mulai diproduksi secara massal di Indonesia sejak tahun 1700.
Foto: Getty Images/K. Dowling
Duit Rokok
Di negara maju, industri rokok kian surut oleh kampanye pemerintah. Namun di Indonesia peranan rokok sebagai sumber pemasukan negara saat ini masih besar. Penerimaan dari sektor bea dan cukai, pajak daerah dan PPB dari tembakau dan rokok tahun 2015 lalu saja tercatat melebihi angka Rp 170 triliun.
Foto: Getty Images/P. Sayoga
Gantungan Hidup
Rokok saat ini menjadi gantungan hidup banyak orang. Saat ini industri rokok menyediakan lapangan pekerjaan untuk sekitar 6,1 juta orang, termasuk di antaranya 1,8 juta petani tembakau dan cengkeh.
Foto: Getty Images/U. Ifansasti
Sisi Gelap Tembakau
Namun industri rokok memiliki wajah kedua yang tidak ramah. Terutama beban kesehatan menjadi kekhawatiran banyak orang. Menurut Kementerian Kesehatan, kerugian total akibat konsumsi rokok selama 2013 mencapai Rp 378,75 triliun. Padahal nilai pasar industri saat ini ditaksir berkisar hingga 224,2 triliun Rupiah.
Foto: Getty Images/P. Sayoga
Kerugian Akibat Rokok
Tingginya angka kerugian berasal dari beban pembelian rokok yang mencapai 138 triliun Rupiah, hilangnya produktivitas akibat sakit, disabilitas dan kematian prematur di usia muda sebesar 235,4 triliun dan biaya berobat akibat penyakit-penyakit terkait tembakau sebanyak 5,35 triliun Rupiah.
Foto: Getty Images/AFP/O. Siagian
Tumbuh Pesat
Meriahnya industri rokok juga membuat angka pecandu tembakau di Indonesia melonjak ke angka 90 juta jiwa, yang tertinggi di dunia. Saat ini industri rokok Indonesia memproduksi hingga 315 miliar batang per tahun. Menurut catatan Kementerian Perdagangan, industri rokok Indonesia tumbuh hingga 10% setiap tahun.
Foto: Getty Images/AFP/J. Kriswanto
Pasar Internasional
Namun begitu sikap pemerintah terkait industri rokok dan tembakau tetap berpegang pada pertumbuhan ekonomi, terutama sebagai komoditi ekspor. Tahun 2015 silam nilai ekspor rokok asal Indonesia mampu menembus angka 1,1 miliar Dollar AS atau sekitar 135 triliun Rupiah.
Foto: DW
Peran Pemerintah
Saat ini upaya pemerintah membatasi konsumsi rokok di tanah air dinilai belum terlalu efektif. Namun Kementerian Keuangan mengklaim, dalam 10 tahun terakhir Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah membantu mengurangi jumlah pabrik rokok dari 4.669 pabrik menjadi 754 pabrik di tahun 2016.
Foto: picture-alliance/dpa/M. Irham
8 foto1 | 8
Kementrian Kesehatan (Kemenkes) melalui surat tertanggal 10 Juni 2019 meminta Kementrian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir iklan-iklan rokok di internet.
Surat yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek itu menyebutkan bahwa Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun dari 7,2 persen di tahun 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.
Penolakan dari pengusaha
Permintaan dari Kemenkes ini tentu saja disikapi oleh para produsen rokok dengan penolakan. Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) melalui ketuanya yaitu Muhaimin Moefti menolak dengan tegas upaya-upaya yang mendorong pelarangan total iklan rokok di internet.
Ia mengatakan iklan seharusnya diperbolehkan selama telah memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku mengenai penyiaran dan pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
Gaprindo berargumen bahwa rokok adalah produk legal yang dapat diiklankan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk di internet.
Menanggapi keberatan ini, Agus dari YLKI menganggap penentangan dari industri rokok adalah hal yang wajar. Iklan, promosi dan sponsorship adalah cara industri rokok untuk meremajakan mereka, setelah konsumen yang lama akan habis, kata Agus.
"Namun, ini tidak bisa menjadi alasan pemerintah melonggarkan bisnis mematikan ini," ujarnya.
YLKI sebelumnya mengatakan bahwa keberadaan iklan rokok di internet sangat mengkhawatirkan, karena bisa dibuka oleh siapa pun dan kapan pun termasuk oleh anak dan remaja, tanpa kontrol dan batas waktu. Saat ini terdapat lebih dari 142 juta pengguna internet di Indonesia, termasuk diantaranya anak-anak.
Manfaat Berhenti Merokok
Asap rokok mengandung 200 jenis racun yang merusak kesehatan tubuh. Tapi tubuh manusia juga bereaksi cepat untuk pemulihan jika kebiasaan merokok dihentikan. Manfaatnya bisa dilacak seiring waktu.
Foto: Fotolia/Rumkugel
Tekanan Darah Normal
20 Menit setelah Anda menghentikan kebiasaan merokok, tekanan darah dan detak jantung kembali ke kondisi normal. Kedua hal ini biasanya meningkat, karena nikotin mengaktifkan sistem saraf yang menjadikan tubuh berada dalam kondisi siap tempur.
Foto: Fotolia/Andrei Tsalko
Kadar Oksigen Pulih
12 jam kemudian kadar karbon monoksida dalam darah turun dan kadar oksigen naik ke level normal. Karbon monoksida salah satu komponen dalam asap rokok menghambat pengangkutan oksigen dalam darah.
Foto: Fotolia/ Gina Sanders
Indera Penciuman Kembali Normal
Dua hari setelah berhenti merokok, indra penciuman dan indra pengecap yang terganggu oleh asap rokok mulai kembali berfungsi normal.
Nafas Kembali Lancar
Setelah 3 hari berhenti merokok, saluran pernafasan atas kembali relax dan bernafas kembali lancar. Pada hari ketiga biasanya tubuh sudah bebas nikotin. Muncul gejala nagih, seperti sakit kepala, pusing, kram, frustrasi dan perasaan terkucil.
Foto: Andrzej Wilusz/Fotolia
Paru-Paru Makin Aktif
Beberapa bulan setelah berhenti merokok, suplai darah dalam tubuh naik. Kapasitas paru-paru untuk menyerap oksigen naik 30 persen. Gejala batuk makin jarang, pasalnya Cilia atau bulu-bulu halus dalam paru-paru yang tugasnya menolak partikel asing, kini bisa tumbuh kembali.
Foto: Fotolia/Sebastian Kaulitzki
Resiko Serangan Jantung Turun
Setahun tanpa rokok, resiko serangan jantung turun 50 persen dibanding perokok. Setelah 10 tahun berhenti merokok, resiko mati terkena kanker paru-paru juga turun separuhnya dibanding perokok. Dan setelah 15 tahun tanpa rokok, resiko serangan jantung koroner sama rendahnya dengan mereka yang samasekali tidak pernah kecanduan rokok.